Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS

Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS  (2005) 
oleh Majelis Ulama Indonesia

Bismillahirohmanirohimi

Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS yang diselenggarakan atas kerjasama MUI, Departemen Agama Republik Indonesia, dan UNICEF pada tanggal 3 s/d 7 Rajab 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 26 s/d 30 Nopember 1995 Miladiyah, di Bandung (Jawa Barat), setelah:

MENIMBANG :

1.    

Bahwa Agama Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi alam semesta yaitu ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits memberikan tuntunan dan pedoman dalam semua segi hidup dan kehidupan termasuk masalah kesehatan.

2.    

Bahwa upaya mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas (khaira ummah) merupakan tujuan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.    

Bahwa kesehatan yang benar-benar terjaga dengan baik merupakan salah satu faktor yang mendasar dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia dalam upaya menciptakan generasi penerus yang berkualitas.

4.    

Bahwa dipandang perlu meningkatkan pembinaan dan bimbingan kepada ummat Islam Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional terutama di bidang kesehatan dalam arti yang lebih luas, yaitu jasmani, rohani, sosial dan lingkungan.

MENGINGAT :

1.    

Pancasila dan UUD 1945.

2.    

Garis-garis Besar Haluan negara tahun 1993.

3.    

Undang-undang No.23 tahun 1993 tentang kesehatan.

4.    

Kep.Menko Kesra RI No.9/1994 tentang Strategi Nasional Tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.

5.    

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta Program Kerja MUI 1995-2000.

MEMPERHATIKAN  :

1.    

Hasil-hasil penelitian dari dalam dan luar negeri mengenai dampak epidemik virus HIV/AIDS yang melanda kehidupan umat manusia sangat menghawatirkan.


 

2.    

Saran-saran dan pendapat para peserta muzakarah, baik dalam sidang-sidang pleno maupun sidang-sidang kelompok.

MENDENGAR  :

1.    

Pengarahan dan ceramah Menko Kesra RI, Letjen TNI (Purn) Ir. H. Azwar Anas pada acara Pembukaan Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS.

2.    

Pengarahan Menteri Agama RI a.i.Drs. Sa'adillah Mursyid, MPA.

3.    

Pengarahan Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Sujudi.

4.    

Pidato Sambutan ketua Umum MUI KH. Hasan Basri.

5.    

Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia Stephen J. Woodhouse.

6.    

Makalah-makalah dari Perwakilan WHO di Indonesia Robert J. Kim Farley, Yayasan AIDS Indonesia Dr. Sarsanto W. Sarwono, Dirjen P2M&PLP Departemen Kesehatan yang disampaikan oleh Dr. Broto Wasisto MPH., Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Drs. H. Amidhan, Ketua Yayasan Citra Husada Indonesia Dr. Tuti Purwati, Majelis Ulama Indonesia Prof KH. M. Ali Yafie dan Prof.Dr. dr. H. Dadang Hawari.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT serta memohon taufik dan hidayah-Nya  :

MERUMUSKAN DAN MENYIMPULKAN :

1.    

Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS, terdiri dari:

 

a.                    

Mukaddimah.

 

b.                    

Tadzkirah Bandung.

 

c.                    

Sistem penyebarluasan/informasi tentang HIV/AIDS kepada masyarakat.

 

d.                    

Peranan Ulama dalam penanggulangan HIV/AIDS.

 

e.                    

Langkah-langkah tindak lanjut (plan of action).

 

f.  

Penutup.

 

2.    

Muzakarah mengamanatkan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia untuk menyempurnakan rumusan redaksi dari rumusan/kesimpulan ini.


 

<![if !supportMisalignedColumns]>

3.    

Demikianlah kesimpulan muzakarah, untuk dapat kiranya disebarluaskan ke seluruh pelosok tanah air dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

Wabillahi taufiq wal hidayah

Dirumuskan/disyahkan di : Bandung

Pada tanggal : 7 Rajab 1416 H/30 Nopember 1995 M

Sidang Pleno V

MUZAKARAH NASIONAL ULAMA

TENTANG PENANGGULANGAN PENULARAN HIV/AIDS

Ketua,

Sekretaris,

KH. HASAN BASRI 

Drs.H.A. NAZRI ADLANI

 

                                   

a. TADZKIRAH BANDUNG TENTANG PENANGGULANGAN HIV/AIDS

"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksanya." (Al-Anfal:25)

Bahwa sesungguhnya Islam adalah ajaran yang penuh rahmat (rahmatan lil'alamiin) yang diperlukan sebagai pedoman dalam berbagai ragam kehidupan bermasyarakat khususnya didalam rangkaian upaya meningkatkan kualitas sumber daya insani di tanah air guna mencapai khaira ummah yang dicirikan pembentukan manusia seutuhnya.

Ulama, utamanya kaum Ulama Indonesia menjadi pewaris dan penerus perjuangan Rasulullah (warasatul anbiya’) secara bersungguh-sungguh berkehendak untuk berperan serta dalam ikhtiar mulia peningkatan daya insani di Indonesia. Secara sadar ulama juga berkewajiban mengantisipasi kemungkinan kendala yang dihadapi dalam ikhtiar tersebut khususnya dengan adanya ancaman di bidang kesehatan masyarakat melalui kecenderungan kuatnya penyebaran HIV/AIDS. Hal ini sejalan dengan hakekat ajaran Islam yang amat mengedepankan prinsip kebersamaan dalam kebajikan dan ketakwaan (ta'awun alal-birri wattaqwa).

Dewasa ini di Indonesia telah dihadapkan pada ancaman AIDS dan dituntut untuk membuat pilihan secara tegas guna pencegahan virus maut tersebut sehingga dapat terhindar dari konsekwensi-konsekwensi lain di bidang budaya, sosial, ekonomi, dan politik yang bukan mustahil akan meruntuhkan suatu bangsa.

Virus HIV/AIDS setelah memasuki kelompok perilaku resiko tinggi dengan tinggkat yang bertambah dengan cepat dan telah memulai penyebaran kepada penduduk pada umumnya. Bahkan menurut dugaan, Indonesia telah meninggalkan fase pertumbuhan linier dari wabah itu dan saat ini sedang dalam fase mewabah yang dicirikan oleh pertumbuhan yang amat cepat eksplosif. Wabahnya tak lagi tercegah tetapi sangat boleh jadi dampaknya dapat dipersempit, tanpa suatu perhatian khusus dengan menempatkan prioritas intervensi-intervensi strategis yang melibatkan semua pihak pada kurun beberapa tahun ke depan Indonesia akan mempunyai penyebaran cepat yang sama terjadi di negara-negara lain.

Mempertimbangkan dengan seksama keadaan dan kemudharatan yang secara potensial dapat ditimbulkan serta kepentingan kemaslahatan dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut. Muzakarah Nasional Ulama yang berlangsung selama lima hari pada tanggal 26-30 Nopember 1995 di Bandung sepakat menyikapi dengan tadzkirah sebagai berikut:

1.    

Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan yang diyakininya dituntut secara sungguh untuk mampu menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang memungkinkan berjangkitnya virus HIV/AIDS atas dirinya, keluarga dan masyarakat karena deteksi penyebarannya yang masih amat sulit.

2.    

Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan yang diyakininya dituntut secara sungguh-sungguh untuk menyikapi diri secara sebagaimana layaknya manusia yang bermartabat.

3.    

Masyarakat, khususnya umat Islam indonesia dengan keimanan yang diyakininya dituntut untuk memahami dengan seksama ancaman dan bahaya HIV/AIDS, utamanya dengan memperkokoh ketahanan keluarga sakinah.

4.    

Pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat dalam melaksanakan pembangunan nasional supaya menegakkan prinsip etika moral dan agama dengan menangkal penetrasi nilai-nilai negatif yang umunya terjadi pada era globalisasi dewasa ini.

5.    

Seluruh potensi masyarakat, khususnya ulama dan zu'ama dalam menanggulangi HIV/AIDS hendaknya dapat bekerjasama dengan mewujudkan kegiatan penanggulangan tersebut sebagai ibadah dan tanggungjawab kepada Allah SWT.

"Ya Tuhan kami, hanya kepada Engkaulah kami bertawakal dan bertaubat, serta hanya kepada Engkaulah kami kembali.”

 

“ Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami Ya Tuhan. Sesungguhnya Engkau, Engkaulah Yang maha Perkasa lagi/ Maha Bijaksana." (Al-Mumthanhinah : 4-5).

Bandung,7 Rajab 1416 H/30 Nopember 1995

                       

b.      SISTEM PENYEBARLUASAN PENGETAHUAN/INFORMASI

TENTANG HIV/AIDS

1. PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan sistem penyebarluasan pengetahuan/informasi tentang HIV/AIDS adalah cara penyebarluasan pengetahuan/informasi tentang HIV/AIDS yang berlandaskan segi medis, perundang-undangan dan sosial budaya yang sesuai dengan masyarakat Indonesia.

2. LANDASAN

1.                    

Agama.

2.                    

Keputusan Presiden No.36/1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

3.                    

Keputusan Menko Kesra No. 8/1994 tentang Susunan Tugas dan Fungsi Keanggotaan KPA.

4.                    

Keputusan Menko Kesra No. 9/1994 tentang Strategi nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia.

3. TUJUAN

Terciptanya perilaku yang bertanggungjawab sesuai dengan agama Islam sehingga dapat mencegah persebaran virus HIV/AIDS serta mengurangi dampak negatifnya.

4. STRATEGI

1.                    

Melakukan advokasi, yang merupakan pendekatan kepada penentu kebijakan, baik formal maupun informal dengan tujuan memperoleh dukungan dalam segala bentuknya terhadap upaya yang kita lakukan.

2.                    

Mengembangkan dukungan sosial yang dilakukan dengan mengadakan pendekatan dan pemberian informasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan kesadaran tentang bahaya dan akibat HIV/AIDS.

3.                    

Melakukan usaha pemberdayaan, yaitu usaha untuk mengembangkan kemampuan individu, kelompok atau masyarakat agar dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap HIV/AIDS.

4.                    

Membentuk satuan tugas di dalam MUI untuk merealisasikan program yang ada.

5. CARA

Penyebarluasan pengetahuan/informasi tentang HIV/AIDS dapat dilakukan dengan melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Motivasi (KIEM).

 

c.       PERANAN ULAMA

DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS HIV/AIDS

I. DALIL-DALIL

1.                    

"Dan tidak kami utus engaku (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi manusia” (Al-Anbiya: 107).

2.                    

"Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu ke dalam bahaya dan kebinasaan."
(Al-Baqarah: 195).

3.                    

"Tidak boleh membahayakan dirimu sendiri maupun orang lain."

4.                    

"Setiap bahaya itu harus dihindarkan." (Qa’idah Fiqh)

5.                    

"Memilih dua perkara yang paling ringan bahayanya."

6.                    

Maqashid al-Syari'ah al-Khams, khususnya yang berkaitan dengan Hifz al -Nafs (melindungi keselamatan jiwa) dan Hifz al-Nasl (melindungi keturunan).

II. PERANAN ULAMA

Ulama selaku pewaris risalah kenabian untuk mewujudkan rahmat bagi semesta, mengemban tugas dan peranan utamanya antara lain:

1.                    

Memberikan bimbingan, penyuluhan dan keteladanan kepada masyarakat sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai agama Islam bagi ketahanan umat Islam dalam menghadapi tantangan peradaban dan budaya global.

2.                    

Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk membina dan melindungi kehidupan keluarga sakinah penuh mawaddah dan rahmah.

III. PANDANGAN ULAMA TENTANG HIV/AIDS

Bahwa penyebaran HIV/AIDS sudah merupakan bahaya umum (al-Dharar al-'Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur dan profesi.

IV. SIKAP ULAMA

Mengingat tingkat bahaya HIV/AIDS tersebut maka wajib bagi semua pihak untuk mengikhtiarkan pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya, sosial maupun kesehatan.

V. PETUNJUK UNTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS HIV/AIDS

A.  

Untuk yang secara positif terkena HIV/AIDS :

 

1.                    

Bagi yang lajang agar melakukan puasa seks, melanggar ketentuan ini bukan saja berdosa besar karena perzinaan, akan tetapi juga berdosa besar karena menyeret orang lain ke dalam bahaya yang mengancam jiwa.

 

2.                    

Bagi yang berkeluarga wajib memberitahu pasangan (suami/isteri)-nya secara bijak perihal penyakit yang di derita, serta akibat-akibatnya.

 

3.                    

Bagi yang berkeluarga wajib melindungi pasangan (suami/isteri)-nya dari penularan penyakit yang dideritanya. Dalam keadaan darurat dengan cara antara lain menggunakan kondom dalam berhubungan seks antar mereka.

 

4.                    

Bagi yang lajang maupun yang berkeluarga diharamkan melakukan segala sesuatu yang dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain misalnya dengan mendonorkan darah.

 

5.                    

Bagi setiap pengidap HIV/AIDS dan penderita AIDS wajib memberitahukan tentang kesehatannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jaminan kesehatannya.

B.  

Untuk yang potensial terkena HIV/AIDS.

 

1.                    

Wajib memeriksakan kesehatan dirinya untuk mengetahui status positif/negatif.

 

2.                    

Bagi pasangan suami isteri dalam keadaan darurat agar mengenakan kondom (dan alat perlindungan lain).

 

3.                    

Bagi pasangan yang akan nikah wajib memeriksakan status kesehatannya untuk mengetahui status positif/negatifnya.

C.  

Untuk Masyarakat Umum

 

Bagi masyarakat sendiri perlu meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan menuruti perintah dan menajuhi larangan-Nya, khususnya tentang larangan perzinaan dan hal-hal yang dapat mendorong kepadanya.

 

Bagi para Ulama perlu meningkatkan efektifitas (dengan pembaharuan metode dan pendekatan) dakwah kepada masyarakat untuk semakin meningkatkan ketaqwaan kepada Allah dan ketaatan kepada ketentuan-ketentuan agamanya.

 

Baik Ulama atau Pemerintah dan pihak lainnya meningkatkan langkah-langkah KIEM (Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Motivasi) kepada masyarakat luas tentang bahaya, sebab musabab dan cara penanggulangan HIV/AIDS melalui kerjasama semua pihak.

VI. REKOMENDASI

1.                    

Kepada MUI agar membentuk kelompok kerja yang secara khusus menangani ikhtiar pencegahan penularan HIV/AIDS dan pelayanan kepada pengidap serta penderita.

 

Komisi Fatwa diharapkan dapat membicarakan dan mengeluarkan fatwa perihal langkah-langkah pencegahan penyebaran HIV/AIDS, khususnya tentang:

2.                    

a.                    

Eutanasia bagi penderita AIDS, karena pendapat yang masih berbeda diantara :

 

 

-

Yang mendukung berdasarkan pengutamaan maslahat/keselamatan umum yang lebih menyeluruh.

 

 

-

Yang menolak karena larangan agama menghilangkan nyawa manusia dengan alasan apapun, dan juga etika kedokteran tentang keharusan pengobatan sampai akhir hayat.

 

b.                    

Pengkarantinaan penderita AIDS dengan pertimbangan maslahat umum bagi yang menyetujuinya dan pertimbangan hak asasi bagi yang menolaknya.

 

c.                    

Sterilisasi bagi suami isteri yang positif mengidap ataupun menderita HIV/AIDS.

3.                    

Kepada MUI dan pemerintah agar mengeluarkan Panduan Perawatan Penderita/Penanganan Jenazah yang menderita AIDS untuk menjaga penularan kepada orang lain.

4.                    

Kepada Komisi Nasional P2-AIDS agar MUI Tingkat I dan II dilibatkan dalam komisi daerah P2-AIDS.

5.                    

Kepada pemerintah agar dalam melaksanakan pembangunan, khususnya di bidang industri pariwisata, selalu mempertimbangkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa yang luhur.

6.                    

Kepada pengidap/penderita diberikan tuntunan rohani (bertobat) agar mereka yakin bahwa tobatnya diterima.

Karya ini merupakan informasi publik di Indonesia.


Copy, distribute and transmit the work
Copy, distribute and transmit the work
Karya ini mungkin memiliki hak cipta. Dapat disebarluaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lihat UU No. 14 Tahun 2008 untuk lebih jelas.