Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 75 Tahun 2005
 (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


NOMOR 75 TAHUN 2005

TENTANG
KAWASAN DILARANG MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang: a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;

b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan udara yang sehat dan bersih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentana Perlindungan Konsumen;
  5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
  14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  15. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK.


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
  Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang seianjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provins Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  16. Bupati adalah Bupati Kabupaten Auministratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
  18. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
  19. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
  20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.
  21. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.
  22. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
  23. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
  24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.
  25. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.
  26. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
  27. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.
  28. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;
  29. Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
  30. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.
  31. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN



Pasal 2
  Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah:

a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.


Pasal 3
  Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.


BAB III
PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB


Pasal 4
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan Kawasan Dilarang Merokok.
  2. Penetapan Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.
  3. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan "Kawasan Dilarang Merokok".


Pasal 5
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memberi contoh dan teladan di tempat yang tanggung jawabnya di kawasan dilarang merokok.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
  3. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok.


BAB IV

KAWASAN DILARANG MEROKOK

Bagian Kesatu Tempat Umum


Pasal 6
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat umum.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.
  3. Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
  4. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.


Bagian Kedua
Tempat Kerja



Pasal 7
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.
  3. Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,
  4. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.


Bagian Ketiga
Tempat Proses Belajar Mengajar



Pasal 8
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
  3. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.
  4. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Keempat
Tempat Pelayanan Kesehatan



Pasal 9
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.
  3. Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.
  4. Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Kelima
Arena Kegiatan Anak-anak



Pasal 10
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
  3. Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
  4. Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Keenam
Tempat Ibadah



Pasal 11
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
  2. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
  3. Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
  4. Pimpinan dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Ketujuh
Angkutan Umum



Pasal 12
 
  1. Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas dari asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.
  2. Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah "KAWASAN DILARANG MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.
  3. Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa "KAWASAN MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
  4. Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini.


Pasal 16
  Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;
b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.


Pasal 17
  Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang;
b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari;
d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.


BAB V
TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK



Pasal 18
  Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.


BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT



Pasal 19
 
  1. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
    a. melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
    b. memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi dampak rokok bagi kesehatan.


Pasal 20
 
  1. Setiap warga masyarakat berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarganya dan/atau lingkungannya.
  2. Setiap warga masyarakat berkewajiban memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.


BAB VI I

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pembinaan



Pasal 21
  Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk:
a. menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.
b. mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok.


Pasal 22
 
  1. Pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
  2. Pembinaan pelaKsanaan Kawasan dilarang merokok dilaksanakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah koordinasi BPLHD.


Pasal 23
  Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa:
a. bimbingan dan/atau penyuluhan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. menyiapkan petunjuk teknis.


Pasal 24
 
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dilakukan oleh:
    a. masing-masing porangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok;
    b. bekerja sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan;
    c. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok.
  2. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kedua
Pengawasan



Pasal 25
  Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau badan/atau lembaga dan/atau organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok.


Pasal 26
 
  1. Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
  3. Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
SANKSI



Pasal 27
 
  1. Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara kegiatan atau usaha;
    c. pencabutan izin.
  2. Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 28
  Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahksn pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juni 2005

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 2005


SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



RITOLATA TASMAYA

NIP 140091657


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 66