Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenpan-rb 1-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI DOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 2010-2025 dalam rangka penilaian mandiri (self assessment) oleh self Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; krasi; |
Mengingat: |
|
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI. |
Pasal 1 Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Keme terian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2 (1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh andiri irokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan: a. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Kementerian/Lembaga menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya upaya perbaikan yang perlu upaya-upaya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan data/informasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi birokrasi.
Pasal 3 (1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan data/informasi hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara on-line. (2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). agaimana (3) Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh
4
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.