Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 87




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2011

TENTANG
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
6. Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
7. Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
8. Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
9. Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
BAB II

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 2
(1) Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Tugas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.
(3) Tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.


Pasal 3
(1) Pemerintah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.

(2) Pemerintah provinsi memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kabupaten/kota dan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.


Pasal 4
Fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5
(1) Pemerintah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.


Pasal 6
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota.


Pasal 7
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;
c. menetapkan syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 8
Menteri dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.


Pasal 9
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan tingkat provinsi;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi; dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.


Pasal 10
Bupati/walikota dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.


Pasal 11
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 9 huruf d, dan Pasal 10 huruf d dilakukan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PERENCANAAN

Pasal 12
(1) Pemerintah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.

(2) Pemerintah daerah provinsi, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi.

(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun secara sistematis, terarah, terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan.


Pasal 13
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Dalam menetapkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam menetapkan rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.


Pasal 14
Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
c. pengkajian; dan
d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.


BAB IV

PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Bagian Kesatu Umum

Pasal 16
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.


Pasal 17
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda.


Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.

(2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.


Bagian Kedua
Fasilitasi Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda


Pasal 19
Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:

a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.


Pasal 20
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:

a. penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
b. pengembangan kurikulum;
c. pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d. penyediaan prasarana dan sarana; dan
e. penyediaan pendanaan.


Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan. (2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.


Pasal 22
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:

a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.


Pasal 23
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g.

(2) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.


Pasal 24
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.


Pasal 25
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.


Pasal 26
Pelaku usaha dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB V
PENGEMBANGAN KEPELOPORAN PEMUDA


Pasal 28
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.

(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis, baik domestik maupun global serta mencegah dan menangani risiko.


Pasal 29
Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.


Pasal 30
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. penyediaan instruktur atau fasilitator sesuai standar kompetensi;
b. pengembangan kurikulum;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.

(2) Instruktur atau fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 31
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:

a. penyediaan tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.


Pasal 32
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui:

a. studi pengembangan kepeloporan pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi pemuda untuk berinteraksi dalam organisasi kepemudaan;
d. seminar, lokakarya, temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.


Pasal 33
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.


Pasal 34
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.


Pasal 35
Pelaku usaha memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VI

PENYEDIAAN PRASARANA DAN
SARANA KEPEMUDAAN
Bagian Kesatu

Umum


Pasal 37
(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan pemuda;
b. koperasi pemuda;
c. pondok pemuda;
d. gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.

(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.


Bagian Kedua
Penyediaan


Pasal 38
(1) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah, dan jenis serta standar prasarana dan sarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran pemuda;
b. pemberdayaan pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.

(2) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan pemuda penyandang cacat.


Pasal 39
Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
(4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 41
(1) Dalam hal dibutuhkan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat saling bekerja sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam bentuk perjanjian yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengelolaan


Pasal 42

Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan meliputi a. pemanfaatan;
b. pemeliharaan; dan
c. pengawasan.


Pasal 43
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.

(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana kepemudaan.


Pasal 44
Pemanfaaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional.


Pasal 45
(1) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditujukan agar prasarana dan sarana kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:

a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai standar; dan
c. dukungan pendanaan.


Pasal 46
(1) Pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pengawasan atas prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin:

a. pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan secara efektif, efisien, optimal, dan profesional; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Pasal 47
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.

(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.


Pasal 48
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan:

a. pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan dan/atau pengaduan;
kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


Pasal 49
Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PENDANAAN


Pasal 50
(1) Sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 51
  Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan


PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2011

TENTANG
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

I. UMUM

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan.

Menyadari akan peran penting dan potensi pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa tersebut, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

Pengembangan kepeloporan pemuda bertujuan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional dengan memperhatikan karateristik daerah. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ditujukan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

Pengembangan kewirausahaan, kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan/atau masyarakat. Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat diberikan kesempatan yang luas bersama-sama Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sehingga diharapkan dapat menciptakan pemuda yang maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing.

Selanjutnya untuk memberikan dukungan dalam pelayanan kepemudaan diperlukan prasarana dan sarana yang memadai. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun demikian organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Hal ini sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan.

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Sejalan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah ini mengatur tugas dan tanggung jawab, perencanaan, serta pendanaan mengenai:
a. pengembangan kewirausahaan pemuda;
b. pengembangan kepeloporan pemuda; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga nonkementerian, lembaga nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya dilaksanakan sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi.

Pasal 9

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam menetapkan kebijakan provinsi, gubernur berpedoman pada kebijakan nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 10

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam menetapkan kebijakan kabupaten/kota, bupati/walikota berpedoman pada kebijakan nasional dan kebijakan provinsi mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan nasional” meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan daerah provinsi” meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Yang dimaksud dengan “arah pembangunan nasional” dalam ketentuan ini adalah arah pengembangan kewirausahaan pemuda yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan masyarakat harus disesuaikan dengan rencana strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah agar pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda tersebut selaras dan sinergis sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memperhatikan fungsi sosial dan budaya” bahwa pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan digunakan untuk kepentingan kegiatan masyarakat misalnya bakti sosial, pertemuan, pagelaran kesenian, dan pameran kerajinan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5238