Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1986 (1986)
10278Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 19861986

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA




NOMOR 42 TAHUN 1986

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PALOPO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya, dan dalam wilayah Kecamatan Wara pada khususnya dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna memelihara tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut;

b. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Wara telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pembentukan Kota Administratif Palopo perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;

2. Undang-undang Nomor 3 Drt Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Luwu dan Pembentukan Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1138);

3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

4. Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2619);

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMNISTRATIF PALOPO

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;

3. Wilayah Kecamatan Wara adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69/1965.

BAB II

TUJUAN PEMBENTUKAN

Pasal 2

Tujuan pembentukan Kota Administratif Palopo adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III

KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 3

(1) Pemerintah Kota Administratif Palopo bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu;

(2) lbu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu berkedudukan di Kota Administratif Palopo;

(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Palopo, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Palopo.

Pasal 4

Pemerintah Kota Administratif Palopo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik,ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan pada umumnya, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu pada khususnya.

Pasal 5

Wilayah Kota Administratif Palopo, meliputi keseluruhan kelurahan dan desa di wilayah:

a. Kecamatan Wara, terdiri dari:

1. Kelurahan Amassangan

2. Kelurahan Boting

3. Kelurahan Tompatikka

4. Kelurahan Takkalala

5. Desa Murante

6. Desa Mawa

b. Kecamatan Wara Utara, terdiri dari:

1. Kelurahan Bara

2. Kelurahan Batupasi

3. Kelurahan Sabamparu

4. Kelurahan Pontap

5. Kelurahan Battang

6. Desa Walenrang

Pasal 6

Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palopo dibagi atas Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Palopo berkedudukan di Kota Palopo.

(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara berkedudukan di Kelurahan Tompatikka.

(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Palopo ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 9

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Palopo sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Palopo, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu,atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 60/1965 dihapuskan.

(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

(3) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 September 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 17 September 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 62