Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja/Bab V
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BAB V
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB V
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 85
Untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, Undang-Undang ini |
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Bagian Kedua
Koperasi
Bagian Kedua
Koperasi
Pasal 86
Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah sebagai berikut:
|
Bagian Ketiga
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bagian Ketiga
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 87
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) diubah sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Basis Data Tunggal
Bagian Keempat
Basis Data Tunggal
Pasal 88
|
Bagian Kelima
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Bagian Kelima
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 89
|
|
Bagian Keenam
Kemitraan
Bagian Keenam
Kemitraan
Pasal 90
|
guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
|
Bagian Ketujuh
Kemudahan Perizinan Berusaha
Bagian Ketujuh
Kemudahan Perizinan Berusaha
Pasal 91
|
Bagian Kedelapan
Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Bagian Kedelapan
Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Pasal 92
|
Pasal 93
Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. |
Pasal 94
|
Bagian Kesembilan
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Bagian Kesembilan
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi
Pasal 95
|
Pasal 96
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil. |
Pasal 97
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 98
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil. |
Pasal 99
Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha, dan/atau masyarakat. |
Pasal 100
Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk:
|
Pasal 101
Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi:
|
Pasal 102
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pedampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses:
|
|
Bagian Kesepuluh
Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Bagian Kesepuluh
Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik
Pasal 103
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A
|
Pasal 104
|
|