Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Lumpur Panas Sidoarjo/REPLIK Dalam Perkara No. 384/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
REPLIK Dalam Perkara No. 384/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST
Perkara No. 384/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST



Kepada yang terhormat,
Majelis Hakim Perkara No. 384/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di –
Jakarta

Jakarta, 21 Mei 2007

Hal: REPLIK

Dengan hormat,

Taufik Basari,S.H.,S.Hum.,LL.M., Ivan Valentina Ageung,S.H., Jevelina Punuh,S.H., Susilaningtias, S.H., Sulistiono, S.H., Rino Subagyo, S.H., A.H Semendawai, S.H.,LL.M, Asfinawati, S.H., Asep Yunan Firdaus, S.H., Tabrani Abby,S.H.,M.Hum, Erna Ratnaningsih,S.H., Indriaswati Saptaningrum, S.H.,LL.M, Zainal Abidin, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., Sjarifuddin Jusuf, S.H., Sri Nur Fathya, S.H., Ferry Siahaan, S.H., Romy Leo Rinaldo, S.H., Astuty Liestianingrum, S.H., Siti Aminah, S.H., Gatot, S.H., Hermawanto, S.H., Nurkholish Hidayat, S.H., Febi Yonesta, S.H., Restaria Hutabarat,S.H., Kiagus Ahmad,S.H., Henri Subagyo,S.H., Ricky Gunawan, S.H., Albert Sianipar, S.H., I Gede Aryana, S.H., Erick Christoffel, S.H., Iki Dulagin, SH., Dhoho A. Sastro, S.H., Virza R. Hizzal, S.H., Totok Yulianto, S.H., Dimas Prasidi, S.H., Melda Kumalasari, S.H., Putri Kanesia, S.H., Edi Gurning, S.H., Khaerudin, S.H., Agus Pratiwi, S.H., Andiko, S.H., Supriyadi W. Eddyono, S.H., M. Saiful Aris, S.H. Athoilah S.H.; Saiful Arif, S.H., Ansorul Huda, S.H., Faiq Assidiqi, S.H., Waode Sitti Adriyani, S.H., Wiwid Tuhu, S.H., Rijal Alifi, S.H., Subagyo, S.H., Budi Siswanto, S.H., bertindak untuk dan atas nama pemberi Kuasa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selaku Penggugat yang diwakili oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI A. Patra M. Zen, S.H., LL.,M berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2006, dengan ini mengajukan Replik atas Eksepsi dan Jawaban yang diajukan Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Adapun Penggugat mengajukan Replik ini dengan sistematika sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN ................................................................................................. 3 I. A. Maksud, Konstruksi Hukum dan Latar Belakang Gugatan........................... 4 I. B. Latar Belakang Kronologi Terjadinya Semburan Lumpur............................ 7 I. C. HancurnyaHak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) Para Korban....10 II. Permasalahan Hukum..........................................................................................11 III. Tanggapanatas Eksepsi...................................................................................12 III. A. EKSEPSI Tergugat I, II, dan III...............................................................12 1. Gugatan Penggugat Telah Disusun Secara Lengkap, Jelas dan Cermat......12 2. Gugatan Penggugat Tidak Premature ..........................................................13 III. B. EKSEPSI Tergugat VI.............................................................................14 1. Tergugat VI tidak Memahami konsep Perbuatan Melawan Hukum ...........14 2. Tergugat VI tidakMemahami Hukum Acara Perdata.................................14 3. Tergugat VI Tidak Bisa Membedakan Gugatan Legal Standing dengan Class Action.........................................................................................................15

III. C. EKSEPSI Turut Tergugat ........................................................................15 1. Turut Tergugat Tidak Mengerti dan Tidak Dapat Membedakan Gugatan Legal Standing Organisasi dengan Gugatan Perwakilan Kelompok...................15 2. Turut Tergugat Juga Memiliki Tanggungjawab Untuk Menghormati, Melindungi dan Memenuhi Ham.........................................................................16 3. Penggugat Telah Menguraikan Alasan Perlunya Dijatuhkan Putusan Provisi 17 4. Gugatan Penggugat Tidak Premature ..........................................................17 5. Gugatan Penggugat Telah Tepat Dalam Hal Pihak .....................................18 6. Fakta Notoire Feiten dalam Gugatan Merupakan Fakta Yang Tidak Terbantahkan dan Diketahui oleh Umum............................................................19 7. Gugatan Penggugat Merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Umum untuk Memeriksa dan Memutusnya..20 8. Keputusan Hakim Meniadakan Proses Mediasi Tidak Menyalahi Hukum Acara Perdata dan Tidak Ada Kaitannya dengan Gugatan Penggugat................20 IV. Tanggapan atas Jawaban Dalam Pokok Perkara..............................................21 IV. A. Tanggapan atas Jawaban Tergugat I, II, III, dan IV ................................21 1. Tergugat I, II, III, dan IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum............21 2. Dalil Jawaban Tergugat I Tidak Relevan dan Tidak Berdasar....................22 3. Tindakan-Tindakan Tergugat II menunjukkan Ketidakseriusan Menangani Dampak Semburan Lumpur Bagi Para Korban dan Masyarakat.........................24 4. Tergugat III Tidak Melakukan Tindakan-Tindakan yang Signifikan dalam Menangani Dampak Semburan Lumpur..............................................................26 5. Tergugat IV Tidak Membantah Dalil-Dalil Pengugat dalam Gugatan........28 IV. B. TERGUGAT V........................................................................................28 1. Jawaban Tergugat V Cerminan dari Sikap yang Tidak Bertanggung Jawab 28 2. Tergugat V Lalai Menjalankan Kewajiban Hukumnya Bertindak Cepat, Tegas, Efisien, Maksimal, Efektif dan Optimal...................................................29 IV. C. Dalil-Dalil Tergugat VI Tidak Berdasar..................................................30 1. Tergugat VI Tidak Mampu Menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Warganya .....................................................................................................30 2. Tergugat VI Gagal Memberikan Informasi yang Berguna Bagi Masyarakat Korban..................................................................................................................31 3. Tergugat VI Gagal Meminimalisir Kerugian Warganya.............................32 4. Para Korban Masih Terus Menderita Akibat Kelalaian Penanganan ..........33 5. Tergugat VI Tidak Mengerti Hukum Acara Perdata ...................................33 IV. D. Tanggapan Atas Jawaban Turut Tergugat ...............................................34 1. Kegiatan Eksplorasi Usaha Minyak dan Gas Bumi Dilakukan Turut Tergugat Berdasarkan “Production Sharing Contract”......................................34 2. Kegiatan Eksplorasi Turut Tergugat Tidak Memenuhi Standar Keteknikan Dalam Kegiatan Eksplorasi..................................................................................36 3. Semburan Lumpur Dipicu oleh Rangkaian Kegiatan Pengeboran ..............37 4. Semburan Lumpur Bukan Force Majeure....................................................50 5. Strict Liability Sebagai Bentuk Pemenuhan Secara Langsung....................51

6. Turut Tergugat Tergugat Bersama Dengan Para Tergugat Tidak Serius Dalam Menangani Korban dan Dampak Semburan Lumpur ..............................51 7. Turut Tergugat Bersama dengan Para Tergugat Telah Melakukan Pelanggaran HAM Khususnya di bidang EKOSOB............................................52 8. Penanganan Dampak Sosial yang Telah Dilakukan oleh Turut Tergugat Tidak Menyelesaikan Permasalahan....................................................................54 V. KESIMPULAN....................................................................................................55 VI. PERMOHONAN PROVISI.............................................................................55 VII. PENUTUP........................................................................................................56 I. PENDAHULUAN 1. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam eksepsi maupun dalam jawaban pokok perkara kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 2. Bahwa demi efisiensi dan untuk menghindari duplikasi, maka segala sesuatu yang telah Penggugat sampaikan dalam gugatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan replik ini. 3. Bahwa sudah selayaknya dan sepantasnya bagi para pihak dalam persidangan ini, baik Penggugat, Para Tergugat, maupun Turut Tergugat harus bersyukur karena masih dapat beraktifitas secara normal, dapat menjalani kehidupan secara layak dan hidup dalam keadaan yang jelas. Keadaan ini jauh lebih baik daripada para korban semburan lumpur panas di Sidoarjo dan sekitarnya. Mereka hidup dalam kedaaan yang tidak menentu. Mereka harus bersusah payah menuntut hak mereka sampai-sampai harus melakukan protes berkalikali. Sebagian dari mereka masih hidup di pengungsian dengan keadaan yang tidak layak. Para korban mengalami gangguan jiwa, anak-anak kesulitan bermain dan memperoleh pendidikan, dan berbagai penderitaan lain yang terus menerus harus mereka hadapi tanpa ada kepastian. Mereka merindukan kembalinya masa-masa dahulu yakni masa-masa kehidupan normal seperti sebelum semburan lumpur panas dan penanganan yang berlarut-larut merenggut kehidupan mereka. 4. Bahwa hal tersebut di atas adalah hal utama yang mendasari gugatan aquo. Penderitaan korban yang berlarut-larut hingga kini merupakan pelanggaran atas hak-hak mereka. Tidak terpenuhinya hak-hak mereka sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang merupakan pelanggaran terhadap hukum. Sementara, Para Tergugat sebagai bagian dari pemerintahan dan Turut Tergugat sebagai penanggung jawab usaha yang memicu terjadinya semburan lumpur panas, memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Keadaan-keadaan inilah yang menimbulkan keadaan hukum yakni perbuatan melawan hukum.

I. A. Maksud, Konstruksi Hukum dan Latar Belakang Gugatan 5. Bahwa selanjutnya, Penggugat menyampaikan apresiasi atas usaha kuasa hukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat yang telah menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat. Melalui jawaban yang disampaikan, kita memperoleh banyak informasi. Namun sayangnya, berbagai informasi yang telah disampaikan tidak menjawab inti permasalahan dan tidak cukup tepat mengarah pada substansi yang dipermasalahkan dalam gugatan. Penggugat sadar bahwa ketidaktepatan ini tidak sepenuhnya akibat kurangnya kompetensi ataupun keterbatasan kapasitas kuasa Para Tergugat atau Turut Tergugat. Namun, ini adalah akibat dari fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa ini memang sulit dibantah atau tidak dapat dibantah oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat. 6. Dari jawaban (dan eksepsi) Para Tergugat dan Turut Tergugat terlihat bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat mencoba mencari celah untuk menghindari tanggungjawabnya. Padahal, seharusnya sebagai otoritas yang mendapatkan amanat untuk melindungi warga negaranya Para Tergugat harusnya berdiri paling depan untuk membela rakyatnya bukan sebaliknya menjerumuskan rakyatnya ke dalam jurang kesusahan yang tidak menentu. Bagitu pula halnya dengan Turut Tergugat yang tidak mau bertanggungjawab dan malahan berkonsentrasi untuk menggiring skenario sesuai versi mereka dan mempengaruhi pemerintah agar terhindar dari tanggungjawabnya tersebut. Untuk itu, Penggugat mengingatkan Para Tergugat dan Turut Tergugat akan kewajiban mereka dengan menyampaikan kembali inti dasar dari gugatan sebagai berikut: a. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat dalam penanganan masalah Lumpur Sidoarjo. Hal ini karena terdapat kerugian yang dialami oleh para korban. Kerugian yang dimaksudkan dalam perkara ini bukan hanya kerugian-kerugian material, namun juga kerugian-kerugian berupa tidak terpenuhinya hak-hak asasi mereka sebagai manusia, yang dengan kata lain tidak terpenuhinya hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara. b. Bahwa hak-hak yang tidak terpenuhi adalah hak-hak yang tertuang dalam berbagai ketentuan hukum, seperti Undang-undang Dasar (UUD 1945) dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta hak-hak yang secara prinsip dan asas hukum melekat pada warga masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya. Daftar pasal yang dilanggar dalam ketentuan hukum telah kami sampaikan dalam butir 63 dan butir 64 dalam gugatan kami. Begitu pula halnya dengan uraian hak-hak subyektif para korban. Hal inilah yang dimaksudkan dengan kerugian sebagaimana diakomodir dalam pasal 1365 Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata. Di sisi lain, kerugian-kerugian tersebut secara nyata diketahui umum (notoire feiten) karena itulah fakta yang terjadi yang tidak dapat seorangpun membantahnya. Fakta itu bukan fakta dari media massa melainkan fakta yang secara kasat mata jelas telah terjadi. Tidak ada yang dapat membantah bahwa ada ribuan orang yang telah kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, kehidupan yang layak, kesehatan, lingkungan hidup yang bersih, pendidikan dan lain-lain. Penderitaan korban ini jelas tidak terbantahkan karena telah jelas terjadi dan menjadi peristiwa hukum yang nyata.

c. Bahwa tidak terpenuhinya hak-hak asasi para korban tersebut, merupakan salah satu manifestasi dari tidak dilaksanakan kewajiban dan tanggungjawab hukum para Tergugat dan turut Tergugat, sebagaimana telah kami paparkan dalam butir 65 sampai dengan butir 84 dalam gugatan kami. Tidak dilaksanakan kewajiban dan tanggung jawab hukum ini merupakan salah satu bentuk kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. d. Bahwa secara sederhana dapat dikatakan bahwa akibat kelalaian dalam melaksanakan kewajiban serta tanggung jawab hukum para Tergugat dan turut Tergugat, maka timbul kerugian berupa tidak terpenuhinya hak asasi manusia para korban. Atau dengan kata lain, jika para Tergugat dan turut Tergugat telah melakukan tindakantindakan yang memadai, efisien dan tidak terlambat maka tidak akan ada lagi kerugian karena seluruh korban terpenuhi hak asasi manusianya. Justru karena belum ada tindakan yang memadai dan efisien serta lambatnya penanganan tersebut, tindakan-tindakan yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mampu memenuhi hak para para korban. Oleh karena itulah maka perbuatan melawan hukum telah terjadi. e. Bahwa dengan konstruksi di atas, maka alat penentu untuk menentukan ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah apakah kerugian-kerugian sebagaimana dinyatakan di atas telah terpenuhi dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat dan turut Tergugat. Secara a contrario jika para Tergugat serta turut Tergugat melakukan perbuatan-perbuatan yang memadai dan efektif, maka kerugian-kerugian yang dialami korban telah terpenuhi. f. Bahwa untuk menentukan apakah perbuatan yang telah diambil atau sedang dilakukan oleh para Tergugat dan turut Tergugat telah efektif atau tidak, bukan lagi merupakan kriteria yang subyektif. Alat ukurnya menjadi obyektif, karena efektifitasnya ditentukan dengan telah terpenuhi atau tidaknya kerugian yang dialami korban. Sebagai

contoh: para Tergugat ataupun turut Tergugat tidak bisa dianggap melakukan PMH sebagaimana dimaksud dalam gugatan ini, apabila para Tergugat atau turut Tergugat telah melakukan tindakan yang dapat memenuhi hak korban untuk mendapatkan hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jika korban masih belum pulih keadaannya, masih menderita, masih hidup dalam penampungan, masih sengsara kehidupannya, masih harus bersusah payah menuntut haknya, masih belum bertempat tinggal tetap seperti keadaan semula, masih sulit memperoleh makanan, penghidupan, pendidikan, masih belum belum mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berarti para Tergugat ataupun turut Tergugat masih terus menerus melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

g. Faktanya, hingga replik ini diajukan, hak-hak para korban masih juga belum terpenuhi. Berlarut-larutnya penanganan telah menambah penderitaan mereka. Dengan kata lain, Para Tergugat dan Turut Tergugat harus mengakui bahwa mereka telah membuat para korban menderita. h. Setidaknya, dalam dua bulan terakhir ini saja (Maret-April) tercatat penderitaan para korban terus menerus berlangsung. Contoh penderitaan ini antara lain: -kondisi para pengungsi sangat tidak layak. Para pengungsi berulangkali harus melancarkan protes dan aksi unjuk rasa akibat dari perlakuan yang tidak manusiawi. Pada tanggal 17 Januari 2007 Pengungsi korban lumpur Lapindo di Pasar Baru Porong, Sidoarjo, terpaksa berunjukrasa memprotes jatah makanan bungkusan yang dibagikan kepada pengungsi ternyata sudah basi. Bahkan sebagian besar dari nasi basi tersebut sudah ber-belatung. Aksi protes pengungsi dilakukan di depan Posko Satuan Pelaksana (satlak) Penanganan Pengungsi dan Bencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan meletakkan ratusan bungkusan nasi yang sudah busuk di depan posko. Kejadian serupa berungkali terjadi. Terakhir protes atas diberikannya nasi basi ini terjadi lagi pada hari tanggal 6 Mei 2007 di tempat pengungsian di Pasar Porong.

-Tidak hanya persoalan nasi basi, namun fasilitas di pengungsianpun tidak manusiawi. Berdasarkan keterangan dalam Harian Kompas tanggal 19 April 2007, sejumlah pengungsi korban semburan lumpur dari Desa Ketapang, Sidoarjo, mengeluhkan kondisi di pengungsian di Balai Desa Ketapang yang memprihatinkan. Air bersih yang digunakan untuk mandi dan buang air sangat terbatas, sementara tempat mandi cuci kakus (MCK) hanya ada satu sehingga pengungsi harus mengantri lama


untuk menggunakannya. Selain itu, pengungsi juga mengeluhkan makanan yang diberikan berupa nasi keras dan lauk yang tidak enak seperti diutarakan salah satu korban bernama Sumini. Sumini juga merasa kasihan terhadap anak-anak balita yang juga harus makan nasi keras itu, sementara tidak ada susu ataupun bubur.

-Lalu, setidaknya terdapat 7 jiwa warga korban luapan lumpur Lapindo menderita ganguan jiwa. Bahkan, dr. Wurjaning Hastuti SpKj, Kepala Poli Jiwa Rumah Sakit Umum Sidoarjo menyatakan jumlah korban lumpur yang mengalami gangguan kejiwaan kemungkinan lebih besar dari angka ini.

-Para siswa yang harus menjalani Ujian Nasional-pun turut dirugikan. Setidaknya tercatat para siswa kelas III Madrasah Tsanawiyah Khalid bin Walid di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo terpaksa mengikuti ujian nasional di ruang kelas yang tergenang lumpur. Sementara itu, Dari 30 peserta, hanya 20 orang yang mengikuti ujian. Artinya di sekolah itu saja terdapat 10 orang korban lumpur yang tidak dapat mengikuti ujian yang amat penting bagi masa depan mereka. Pengelola sekolah sudah mengadukan masalah ini, tapi belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

-Permasalahan ganti rugi yang berlarut-larut dan tidak adil telah menimbulkan gelombang protes, unjuk rasa dan berbagai ketidakpuasan. Para korban yang sudah menderita harus ditambah lagi penderitaannya dengan tidak beresnya, pemenuhan hak-hak mereka. Berulang kali para korban harus berunjuk rasa menuntut ganti rugi yang tidak tuntas.

i. Tentunya para korban akan merasa tersakiti manakala membaca jawaban (dan eksepsi) Para Tergugat dan Turut Tergugat yang melemparkan tanggungjawabnya dan merasa (mengklaim) seolah-olah telah memenuhi hak-hak para korban. Sungguh amat menyedihkan. Para Tergugat dan Turut Tergugat telah bertindak tidak manusiawi dan mengelak dari tanggungjawabnya. j. Oleh karena itu, dengan ukuran yang sederhana, meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya mengklaim telah melakukan tindakan-tindakan tertentu namun jika para korban masih juga belum terpulihkan hak-haknya maka jelas Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). I. B. Latar Belakang Kronologi Terjadinya Semburan Lumpur 7. Bahwa amat disayangkan Turut Tergugat membangun skenario pelepasan tanggungjawab dengan menutupi dan memanipulasi fakta. Hal mana kemudian Para Tergugat, dalam beberapa hal, terjebak untuk mengikuti

skenario Turut Tergugat hingga tidak lagi berpihak pada masyarakat luas dan para korban, namun sebaliknya melindungi kepentingan ekonomi dari Turut Tergugat.

8. Oleh karena itu, untuk memperoleh gambaran utuh mengenai terjadinya semburan lumpur di areal pengeboran Turut Tergugat di Sidoarjo Jawa Timur maka berikut ini adalah kronologi pemicu terjadinya semburan lumpur panas tersebut: a. Semburan Lumpur dipicu oleh kegiatan pengeboran Turut Tergugat. Semburan lumpur di areal pengeboran sumur Banjar Panji 1 milik Turut Tergugat tidak muncul dengan sendirinya. Pemicu semburan lumpur tersebut terkait dengan kegiatan pengeboran di sumur Banjar Panji 1 Porong Sidoarjo pada tanggal 27-29 Mei 2006 dilanjutkan dengan tindakan-tindakan pasca insiden tanggal 30 Mei – 3 Juni 2006. b. Kronologi kejadian insiden pengeboran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: • Pada tanggal 27 Mei 2006 dilakukan pengeboran hingga mencapai kedalaman 9277 feet (kaki), dan dilanjutkan pada hari itu juga hingga mencapai kedalaman 9283 ft. Hingga kedalaman ini, pengeboran berlangsung aman tanpa masalah. • Kemudian ketika pengeboran dilanjutkan hingga mencapai 9297 ft., saat itu terjadi sirkulasi lumpur berat masuk ke dalam lapisan tanah, menyebabkan Total Loss. Lumpur berat ini digunakan sebagai semacam pelumas untuk melindungi mata bor sekaligus untuk menjaga tekanan hidrostatis dalam sumur agar stabil; • Setelah terjadi total loss, sebagai langkah standar disuntikkan loss circulating material (LCM) atau material penyumbat ke dalam sumur. Tujuannya untuk menghentikan loss agar sirkulasi kembali normal; • Peristiwa loss yang lazim dalam pengeboran pada umumnya diikuti munculnya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas atau disebut ”kick”. Untuk mengantisipasi kick, pipa ditarik ke atas untuk memasukkan casing sebagai pengamanan sumur. Sebagai catatan, casing terakhir terpasang di kedalaman 3.580 kaki; • Pada 28 Mei pukul 08.00-12.00, saat proses penarikan pipa hingga 4.241 ft terjadilah kick H2S. Kekuatannya 350 psi. Kemudian disuntikkanlah lumpur berat ke dalam sumur; • Ketika hendak ditarik lebih ke atas, bor macet atau stuck di 3.580 kaki. Upaya menggerakkan pipa ke atas, ke bawah, maupun merotasikannya gagal. Bahkan pipa tetap bergeming saat dilakukan penarikan sampai dengan kekuatan 200 ton. Upaya ini berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 20.00. Selanjutnya untuk mengamankan sumur, disuntikan semen di area macetnya bor; • Tindakan-tindakan penanganan ini tidak dilakukan secara hati-hati.

• Lalu, akibat macet, akhirnya diambil keputusan oleh Turut Tergugat memutus bor atau fish dari rangkaian pipa dan ditinggalkan di dalam tanah. • Pada 29 Mei pukul 05.00, terjadilah semburan gas berikut lumpur ke permukaan. • Pada pagi hari tanggal 29 Mei 2006 tersebut dilaksanakan evakuasi personel ke muster area. Langkah-langkah yang dilakukan adalah memompakan ke sumur bor. • Di atas pukul 21.00 hingga dini hari pukul 04.00, dilakukan penyingkiran peralatan yang tidak diperlukan lagi dengan tujuan untuk memberi jalan pada Backo dan truk untuk lewat; • Setelah itu pemasangan alat pemotong Baker pun dilakukan, dan pemotongan pipa dilaksanakan pada kedalaman 2989 ft. Pada pemotongan pipa kedua kali ini terjadi semburan lumpur yang kedua; • Kemudian muncul semburan ketiga dan dilakukan Cement Plug 20 bbl, 15,8 ppg dengan kedalaman 2590 ft hingga 2790 ft dan 30 bbl pada kedalaman 2100 ft hingga 2250 ft; • Semua upaya penanganan tersebut tidak berhasil menghentikan semburan lumpur. • Pada tanggal 3 Juni 2006, setelah semburan ketiga ini Rig akhirnya down, dipindahkan, dan sumur yang memicu semburan lumpur itu ditinggalkan dengan mata bor atau fish yang masih tertinggal di dalam tanah dan ditutupi oleh semen. c. Fakta insiden pengeboran seperti ini sebenarnya tercatat dalam laporan harian pengeboran Turut Tergugat atau daily drilling report. Dokumen ini aslinya dimiliki oleh Turut Tergugat. Untuk keperluan pengungkapan fakta yang sebenarnya, maka Turut Tergugat wajib menunjukkan dokumen ini di depan persidangan dan tidak lagi menutup-nutupi fakta yang ada. d. Bahwa selain itu, juga terdapat fakta kelalaian pemasangan casing dalam proses pengeboran. Pada sumur Banjar Panji 1, casing terakhir dipasang pada kedalaman 3.850 kaki. Sekadar catatan, kedalaman terakhir sumur adalah 9.297 kaki. Artinya, dinding sumur tak ber-casing sepanjang 5.447 kaki. Catatan lainnya sebagaimana ditulis dalam Harian Kompas adalah, salah satu pemegang saham Turut Tergugat, yakni PT Medco Energy, pada 18 Mei sempat merekomendasikan agar Lapindo Brantas Inc memasang casing pada kedalaman 8.500 kaki. Alasan yang disebutkan dalam suratnya, hal itu bertujuan untuk menghindari potensi persoalan di dalam sumur (potential down hole problems). Artinya, PT Medco Energy telah melihat potensi persoalan apabila tidak dipasang casing. PT Medco Energi telah menyatakan dalam suratnya kepada Turut Tergugat No. MGT-088/JKT/06 tertanggal 5 Juni 2006 bahwa Turut Tergugat sebagai operator blok brantas berdasarkan Prodcution Sharing Contract – PSC (kontrak bagi hasil) telah melakukan kecerobohan berat (gross negligence) dalam insiden pengeboran (drilling incident). Dokumen ini dimiliki oleh Turut Tergugat dan untuk kepentingan

pengungkapan kebenaran selayaknya Turut Tergugat menunjukkannya di muka persidangan.

e. Dengan demikian jelas bahwa sebelum semburan lumpur terjadi pada tanggal 29 Mei 2006 telah terjadi serangkaian insiden dalam pengeboran oleh Turut Tergugat yang diikuti dengan kelalaian penanganannya. I. C. Hancurnya Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) Para Korban 9. Dampak semburan lumpur kepada para korban hingga kini masih berlarutlarut. Setelah sekian lama persoalan penanganan kepada para korban tidak juga kunjung tuntas. Hak-hak korban masih juga belum dipenuhi. 10. Setidaknya hingga tanggal 30 Maret 2007, 48.892 jiwa (10.426 unit rumah) kehilangan tempat tinggal, 2.739 jiwa kehilangan tempat bekerja, dan 5.397 pelajar kehilangan tempat sekolah. Sejumlah 64,015 Ha Lahan tebu, 309,7 Ha sawah terendam dan mengancam kurang lebih 482,65 Ha sawah lainnya serta kurang lebih 7.000 Ha tambak. 11. Hingga tanggal 30 Maret 2007, tercatat minimal sebanyak 10.426 tempat tinggal, 33 sekolah yang menampung 5.397 siswa dan mempekerjakan 451 guru dan pegawai , 4 Kantor, 1 Pondok Pesantren yang mengasuh 284 santri, 30 Pabrik yang mempekerjakan 2.288 karyawan , 8 Masjid dan 57 Musholla dengan total Luas Bangunan 10.727,88m2 dan Luas Tanah 16.799,5 m2, serta 28 TPQ dengan total 2.701 santri dan 198 pengajar telah terendam banjir. 12. Meskipun hampir setahun berlalu masih saja terdapat ribuan korban tinggal dalam keadaan tidak layak di pengungsian Hingga tanggal 2 Mei 2007, jumlah pengungsi yang pernah ditampung di tempat pengungsian sebelum terjadinya Ledakan Pipa Gas milik Pertamina EJGP di KM 38 Jalan Tol Surabaya-Gempol sebanyak 2.605 Kepala Keluarga (KK), atau 9.936 Jiwa. Sedangkan jumlah pengungsi setelah terjadinya Ledakan Pipa Gas milik Pertamina EJGP di KM 38 Jalan Tol Surabaya-Gempol Tanggal 22 Nopember 2006, sebesar 2.856 KK atau 10.613 jiwa, dengan perincian sebagai berikut: 1. Warga Renokenongo (Warga Perum Citra Pesona) di PBP 10 KK/36 jiwa 2. Warga Desa Renokenongo di PBP 1.1070 KK/3.827 jiwa 3. Warga Kedungbendo (Perum TAS) di PBP 1.729 KK/6.401 jiwa 4. Warga Kedungbendo (luar Perum TAS) di PBP 839 KK/2.914 jiwa 5. Warga Kalitengah di PBP 12 KK / 45 jiwa 6. Warga Pejarakan di Tanggul Porong 78 KK / 400 jiwa 7. Warga Besuki di tanggul Porong 10 KK / 60 jiwa 8. Warga Kedungcangkring di tanggul Porong 144 KK / 576 jiwa 9. Warga Kalitengah di Balai Desa Kalitengah 21 KK / 96 jiwa

13. Para korban di pengungsian juga mengalami berbagai persoalan kesehatan. Hingga 2 Mei 2007, total pengungsi yang pernah menjalani rawat jalan 47.981 orang, rawat inap1.089 orang, masih rawat sakit 12 orang. 14. Disamping itu sarana dan prasarana sosial meliputi fasilitas publik dan sarana pemerintah seperti lampu penerang jalan, jalan raya, rel kereta api, saluran irigasi, sarana PDAM, Listrik (PLN) juga tak luput menjadi korban rendaman lumpur. Hal ini belum termasuk rusaknya air tanah (sumur) dan pertanian masyarakat hingga radius lebih dari 1 KM dari tanggul terluar. 15. Akses transportasi tak luput menjadi korban setelah Jalan Tol Porong lumpuh total, per tanggal 1 Maret 2007 Jalan Raya Porong dan rel kereta api yang merupakan akses utama Surabaya-Malang turut tergenang luapan lumpur sehingga akses Surabaya-Malang nyaris lumpuh. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang jalur Malang- Surabaya, sedangkan kendaran dari Surabaya ke Malang harus berputar melewati jalur alternatif atau melewati Mojosari (Mojokerto) yang menyebabkan jarak tempuh meningkat menjadi hampir dua kali lipat. 16. Saat ini ketakutan luar biasa dialami penduduk Desa Gempolsari serta beberapa desa lainnya yang terancam menjadi korban rendaman lumpur berikutnya. Kekhawatiran ini semakin memuncak manakala tidak ada kepastian bagaimana nasib kehidupan mereka ketika lumpur akan menggenangi rumah-rumah mereka. Akibatnya, dampak sosial yang ditimbulkan-pun akan semakin membesar. II. Permasalahan Hukum 17. Dari uraian di atas maka yang menjadi permasalahan hukum yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah sebagai berikut: a. Apakah benar Para Tergugat dan Turut Tergugat telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sehingga mengakibatkan kerugian yang luar biasa terhadap hak-hak masyarakat luas terutama korban semburan lumpur panas di Sidoarjo? b. Apakah benar hak-hak masyarakat terutama korban semburan lumpur telah terlanggar akibat dari kelalaian Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam menangani dampak semburan lumpur? c. Apakah benar para korban semburan lumpur telah berhasil dipulihkan kembali keadaannya seperti sediakala? Permasalahan hukum di atas akan dijawab dalam dalam uraian-uraian replik di bawah ini.


III. Tanggapan atas Eksepsi 18. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam eksepsi dan jawaban pokok perkara kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 19. Bahwa Penggugat menolak eksepsi dan jawaban Tergugat IV untuk seluruhnya karena Tergugat IV tidak lagi memiliki hak jawab menjawab dalam perkara aquo sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim dan ditegaskan kembali dalam putusan sela tanggal 23 April 2007. Oleh karenanya Penggugat menganggap Tergugat IV tidak memberikan jawabannya, meskipun disampaikan secara bersama-sama dengan Tergugat I, II dan III. Untuk itu, Penggugat tidak merasa perlu untuk menanggapi jawaban Tergugat IV dalam persidangan aquo. III. A. EKSEPSI Tergugat I, II, dan III 20. Bahwa Pengugat tetap pada dalil-dalil dalam gugatannya dan menolak seluruh dalil eksepsi Tergugat I, II, dan III, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas. 1. Gugatan Penggugat Telah Disusun Secara Lengkap, Jelas dan Cermat 21. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil pada point I.A.1 Eksepsi Tergugat I, II, dan III, yang pada intinya menyatakan bahwa : “... gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan.” Dalil tersebut tidak berasalan karena dalam gugatan Pengugat telah diuraikan dengan tentang hubungan hukum antara Pengugat dengan Tergugat I, II, dan III. Hal ini jelas diuraikan baik pada Bagian I tentang ”Kedudukan dan Kepentingan Hukum Penggugat Selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang Memiliki Hak Gugat Organisasi”point 1 sampai 8, maupun dalam Bagian IV.C tentang “Kewajiban dan Tanggungjawab Hukum Para Tergugat.” 22. Gugatan ini menggunakan mekanisme Legal Standing Organisasi, dimana Penggugat sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan mempunyai hak untuk melakukan gugatan yang berkaitan derngan apa yang selama ini diperjuangkan. Penggugat juga merupakan bagian dari komponen masyarakat sipil di negara Indonesia. Sementara itu Tergugat I, II, dan III adalah bagian dari pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia pada umumnya, dan warga Sidoarjo korban semburan lumpur panas yang

mengalamai pelanggaran hak terutama Hak Asasi di bidang Ekonomi, Sosial, Budaya (EKOSOB). Terlanggarnya hak-hak korban, telah menimbulkan peristiwa hukum berupa Perbuatan Melawan Hukum. Untuk itulah Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

23. Bahwa Pengugat menolak dengan tegas dalil pada point I.A.3 Eksepsi Tergugat I, II, III yang menyatakan bahwa ”Penggugat tidak menguraikan perbuatan mana yang telah dilakukan oleh para Tergugat sehingga dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dimaksud.” Pengugat telah menguraikan perbuatan-perbuatan Para Tergugat dalam Bagian III ”Uraian Fakta-Fakta Hukum”. Rangkaian dari fakta-fakta tersebut telah melawan hukum, termasuk melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan Penggugat dalam Gugatan sebagaimana diuraikan selanjutnya dalam bagian IV tentang ”Sifat Melawan Hukum.” 2. Gugatan Penggugat Tidak Premature 24. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh point dalam bagian I.B Eksepsi Tergugat I, II, dan III yang menyatakan gugatan premature. Karena, yang menjadi objek gugatan adalah perbuatan-perbuatan Para Tergugat yang telah lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya dan telah melanggar hakhak para korban sehingga menimbulkan kerugian. Kenyataannya hingga sekarang ini kerugian yang ditimbulkan oleh semburan Lumpur Lapindo semakin meluas dan masih terus berlangsung. 25. Bahwa meskipun Tergugat I, II, dan III mengklaim telah melakukan upayaupaya penanggulangan semburan lumpur dan hal itu terus dilakukan, namun tidak bisa menjadi alasan tidak dapatnya gugatan ini diajukan. Yang menjadi salah satu alasan gugatan adalah tindakan-tindakan Para Tergugat yang terlambat, tidak memadai dan tidak optimal. Jika Para Tegugat tidak lalai menjalankankan kewajibannya, saat ini hak-hak para korban telah dipenuhi atau setidaknya kerugian para korban tidak menjadi begitu besar dan berlarutlarut seperti ini. 26. Dengan kata lain, perbuatan-perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah mengakibatkan kerugian kepada korban semburan lumpur TELAH dilakukan. Berarti Perbuatan Melawan Hukumnya TELAH terjadi dan karenanya DAPAT digugat. 27. Suatu gugatan menjadi premature hanya apabila terdapat suatu faktor Premature. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” hlm.444, memberikan contoh faktor premature misalnya dalam perjanjian utang telah ditentukan tanggal yang pasti mengenai pelunasan. Sebelum waktunya tiba, kreditur telah menggugat debitur untuk memenuhi pembayaran. Dalam contoh seperti inilah baru gugatan dapat disebut premature. Sedangkan gugatan aquo

tidak dalam keadaan seperti ini. Oleh karena itu gugatan Penggugat tidak premature.

III. B. EKSEPSI Tergugat VI 1. Tergugat VI tidak Memahami konsep Perbuatan Melawan Hukum 28. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Tergugat VI pada halaman 1, 2, 3 dan 4, point 2.1 sampai dengan 2.10. Eksepsi Tergugat VI tersebut menunjukkan Tergugat VI tidak mengerti mengenai konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 29. Bahwa dasar hukum dari perbuatan melawan hukum biasa maupun perbuatan melawan hukum oleh penguasa adalah sama yakni pasal 1365 KUHPerdata. Ajaran onrechtmatigeoverheidsdaad justru untuk menunjukkan bahwa pasal 1365 KUHPerdata tidak hanya digunakan bagi gugatan antar subjek hukum horizontal (antar warga negara atau badan hukum) saja melainkan dapat pula digunakan untuk menggugat subjek hukum penguasa yang bersifat vertikal. Oleh karena itu dalil Tergugat IV tidak berdasar. 2. Tergugat VI tidak Memahami Hukum Acara Perdata 30. Bahwa Penggugat juga menolak dalil Tergugat VI pada halaman 4 point 3 dalam eksepsi Tergugat VI yang mengira bahwa gugatan diajukan tim advokasi dan bukannya oleh lembaga yakni YLBHI. Dalil tersebut merupakan dalil yang tidak perlu dan dilandasi oleh ketidakpahaman Tergugat VI atas hukum acara perdata. Sudah jelas dalam surat kuasa maupun dalam gugatan bahwa tim advokasi yang menandatangani gugatan merupakan KUASA HUKUM Penggugat dan bukannya Penggugat itu sendiri. Yang menjadi Penggugat adalah YLBHI sedangkan yang tercantum dalam nama-nama yang tercantum dalam surat kuasa adalah kuasa hukum yang menerima kuasa dari Ketua Badan Pengurus YLBHI, suatu yayasan yang telah menyesuaikan dengan UU Yayasan. Oleh karena itu, dalil tidak berdasar ini harus ditolak. 31. Bahwa Penggugat juga menolak dalil Tergugat VI pada halaman 4 point 4 dalam eksepsi Tergugat VI yang mempertanyakan soal syarat-syarat legal standing sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Tergugat rupanya tidak mengikuti perkembangan hukum di Indonesia. Legal standing organisasi telah dikenal dan diakui bahkan tidak hanya untuk bidang hukum perdata melainkan juga dalam putusan Mahkamah Konstusi dan putusan Pra-Peradilan. Syarat yang suatu organisasi yang disebutkan dalam gugatan merupakan syarat yang sudah dikenal dalam yurisprudensi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya berulang kali mencantumkan syarat tersebut untuk menentukan suatu organisasi dapat memiliki hak gugat. Jadi, syarat tersebut bukan dibuat-buat

dengan memanipulasi UU Lingkungan Hidup melainkan memang syarat tersebut diakui dalam putusan-putusan yang oleh karenanya menjadi yurisprudensi.

3. Tergugat VI Tidak Bisa Membedakan Gugatan Legal Standing dengan Class Action 32. Penggugat menolak dalil Tergugat VI pada halaman 5 point 5, 6 dan 7. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Sela sebelumnya oleh majelis hakim, maka YLBHI dapat bertindak sebagai Penggugat dengan menggunakan mekanisme legal standing organisasi. Yang menjadi landasan YLBHI menggunakan hak gugat adalah karena YLBHI bergerak di bidang Hak Asasi Manusia dan gugatan diajukan dengan dasar yang sama yakni adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Namun demikian, sebagai pengetahuan bagi Tergugat VI, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hal ini tercantum baik dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU HAM maupun dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia. 33. Penggugat juga menolak dalil Tergugat pada halaman 5 dan 6 point 8, 9 dan 10. Tergugat VI tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup dan masih belum memiliki pemahaman secara menyeluruh mengenai gugatan “Legal Standing” dan masih beranggapan gugatan yang diajukan ini adalah gugatan perwakilan kelompok atau “Class Action.” Oleh karena itu atas pemahaman yang keliru ini kembali Penggugat tegaskan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan perwakilan kelompok sebagaimana yang dikira oleh Tergugat VI. III. C. EKSEPSI Turut Tergugat 1. Turut Tergugat Tidak Mengerti dan Tidak Dapat Membedakan Gugatan Legal Standing Organisasi dengan Gugatan Perwakilan Kelompok 34. Bahwa Penggugat menolak dalil Turut Tergugat pada halaman 2 - 4 huruf A angka 1 Eksepsi Turut Tergugat yang menyatakan bahwa “posita gugatan a quo gugatan perdata namun petitum tidak mencantumkan adanya kerugian bahkan petitum memiliki karakteristik gugatan perwakilan kelompok.” Dalil ini menunjukkan bahwa Turut Tergugat tidak mengerti dan tidak dapat membedakan Gugatan Legal standing dengan gugatan Perwakilan Kelompok.

35. Bahwa gugatan legal standing memiliki karakteristik-karakteristik antara lain: (1) gugatan mengacu pada hukum acara perdata. Artinya gugatan diajukan menurut hukum acara perdata pada umumnya yang berarti tidak ada mekanisme khusus; (2) tuntutannya tidak berkenaan dengan ganti rugi. Maksudnya, tuntutan atau petitum dalam gugatan legan standing organisasi tidak dapat berupa tuntutan ganti rugi, namun terbatas pada tuntutan terhadap pihak lawan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang berkaitan dengan kepentingan khusus penggugat dan tuntututan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada tuntutan ganti kerugian hanya diperbolehkan sebatas pada pengeluran yang telah dikeluarkan organisasi yang ebrsangkutan (penggugat) terkait diajukannya perkara (out of pocket expenses). Hal ini dikarenakan gugatan yang diajukan terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat luas yang kepentingannya dijalankan oleh organisasi yang menjadi Penggugat; (3) Penggugat merupakan organisasi yang memiliki kapasitas hukum. Organisasi yang menjadi Penggugat haruslah memiliki kapasitas hukum. Mengacu pada perkembangan hukum, termasuk yurisprudensi, syarat suatu organisasi dapat mengajukan gugatan legal standing organisasi ada tiga, yakni: (a) Berbentuk badan hukum atau yayasan; (b) Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan publik; (c) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. 36. Bahwa gugatan legal standing organisasi tersebut berbeda dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan perwakilan kelompok merupakan gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Gugatan inilah yang dapat menuntut ganti kerugian untuk anggota kelompok yang mengajukan gugatan. Selain mengacu hukum acara perdata pada umumnya, mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok ini secara khusus juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. 37. Berdasarkan uraian di atas, jelas Turut Tergugat tidak memahami atau tidak mengikuti perkembangan hukum sekarang ini.Oleh karenanya dalil Turut Tergugat harus diabaikan. 2. Turut Tergugat Juga Memiliki Tanggungjawab Untuk Menghormati, Melindungi dan Memenuhi Ham 38. Bahwa sebagai subjek hukum, Turut Tergugat juga memiliki tanggungjawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Pada hakikatnya, tanggung jawab terhadap HAM adalah tanggungjawab semua pihak. Bahwa benar berdasarkan ketentuan hukum Negara memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi, menegakkan dan memenuhi HAM, namun

bukan berarti setiap subjek hukum lain boleh untuk tidak menghormati HAM tersebut. Maksud dari Konstitusi, aturan perundang-undangan dan prinsipprinsip hukum lainnya adalah terkait dengan konsep kontrak sosial yang dalam ilmu filsafat dikemukakan oleh John Locke dan didukung oleh berbagai pemikir lainnya. Dalam konsep tersebut, negara merupakan hasil dari kontrak sosial. Masyarakat yang pada dasarnya bebas dan setara merasa perlu untuk membuat suatu perjanjian bersama untuk membentuk suatu negara dengan dengan suatu maksud yang mendasar, yakni agar hak asasinya dilindungi oleh negara. Setiap ada pelanggaran HAM, maka menjadi tugas negara untuk menghukum pelanggarnya. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin semua hak asasi warga negaranya terjamin dan terpenuhi. Itulah amanat rakyat dalam kontrak sosial yang mewujud dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu, ketika terjadi semburan lumpur yang dipicu oleh kegiatan usaha Turut Tergugat yang memberikan dampak luar biasa terhadap masyarakat dan telah mencabut hak-hak warga negara, maka menjadi kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk menjamin segala kerugian akan ditanggung oleh pelaku usaha yang bertanggungjawab tersebut.

39. Bahwa sesuai dengan doktrin prima causa, penyebab utama terjadinya semburan lumpur panas di Sidoarjo dipicu oleh kegiatan usaha Turut Tergugat. Dengan demikian sudah sepatutnya Turut Tergugat yang harus menanggung biaya penanggulangan dan pemulihan dampak musibah Lumpur Sidoarjo. 40. Oleh karena itu, dalil Turut Tergugat point II.A.2 dalam Eksepsi Turut Tergugat harus ditolak. 3. Penggugat Telah Menguraikan Alasan Perlunya Dijatuhkan Putusan Provisi 41. Bahwa Penggugat menolak dalil Turut Tergugat pada halaman 5 angka point II.A.3 Eksepsi Turut Tergugat yang menyatakan bahwa Para Penggugat tidak menguraikan alasan dijatuhkannya putusan provisi. Penggugat telah menegaskan dalam Gugatan Penggugat pada bagian VI point 88 alasan Penggugat mengajukan provisi yakni: “saat gugatan ini didaftarkan semburan lumpur masih terus berlangsung, korban masih terus bertambah dan hak-hak korban serta kerusakan lingkungan hidup masih belum dipulihkan”. Kemudian pada point 90 Penggugat menambahkan “berdasarkan fakta-fakta di atas yang menunjukkan sifat darurat perkara aquo ...” Oleh karena itu dalil Turut Tergugat tersebut harus ditolak; 4. Gugatan Penggugat Tidak Premature 42. Bahwa Penggugat juga menolak dalil Turut Tergugat pada point II.B yang menyatakan gugatan Penggugat prematur. Gugatan aquo diajukan tidak harus

menunnggu proses pidana mengenai kesalahan pengeboran karena objek dari gugatan aquo adalah soal penanaganan yang terlambat, tidak memadai dan tidak efektif yang membuat kerugian luar biasa yang dialami para korban berupa hilangnya hak-hak mereka khususnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

43. Bahwa selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam tanggapan mengenai persoalan prematur sebelumya, suatu gugatan baru dikatakan prematur apabila memiliki faktor prematur. Sedangkan dalam gugatan aquo tidak terdapat faktor prematur.Oleh karena itu dalil Turut Tergugat tersebut harus ditolak. 5. Gugatan Penggugat Telah Tepat Dalam Hal Pihak 44. Bahwa Penggugat menolak dalil Turut Tergugat pada halaman 7 bagian I.C angka 1-5 Eksepsi Turut Tergugat yang menyatakan gugatan kurang pihak. 45. Bahwa gugatan Penggugat telah tepat dan cukup pihak karena pihak-pihak yang digugat Penggugat merupakan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas objek gugatan yakni hilangnya hak-hak korban akibat tindakan-tindakan dalam pengananan dampak semburan lumpur yang terlambat, berlarut-larut, tidak memadai dan tidak efektif yang membuat para korban menjadi semakin sengsara. 46. Bahwa Turut Tergugat adalah OPERATOR dari Sumur Banjar Panji 1 di blok Brantas yang mengalami insiden pengeboran menjelang keluarnya semburan lumpur pada tanggal 29 Mei 2006. Pada saat kejadian, berdasarkan Production Sharing Contract dan Joint Operation Agreement, Turut Tergugat dengan jumlah saham 50 % bertindak sebagai operator pada areal pengeboran tersebut yang bertanggungjawab atas segala kegiatan eksplorasi yang dilakukan. Sedangkan pemilik saham lainnya pada saat itu adalah PT Medco Energi sebesar 32 % dan Santos Pty Ltd sebesar 18 %. Dalam hal dalil-dalil gugatan yang diajukan di PN Jakarta Pusat ini, gugatan ditujukan kepada Turut Tergugat selaku penanggungjawab kegiatan usaha sekaligus operator dari Sumur Banjar Panji 1 dimana semburan lumpur bersumber dari area tersebut. 47. Bahwa masalah pemindahan saham yang dilakukan oleh pihak pemegang saham seperti yang dilakukan PT Medco Energi kepada Group Prakarsa tidak memiliki kaitan langsung terhadap permasalahan yang menjadi objek gugatan. 48. Demikian pula halnya dengan keberadaan PT Medici Citra Nusantara yang menjadi sub-kontraktor yang ditunjuk oleh Turut Tergugat. Tanggungjawab kegiatan usaha tetap dijalankan oleh Turut Tergugat selaku operator di Blok Brantas. 49. Bahwa pertanggungjawaban Turut Tergugat atas dampak semburan lumpur ini sebagai penanggungjawab usaha juga diakui oleh pemerintah terbukti dengan

hanya menyebut nama Turut Tergugat dalam setiap kaitan semburan lumpurdi Sidoarjo dan tidak menyebut perusahaan sub-kontraktor pemilik saham lainnya, baik MCN, Santos, Medco, atau apalagi Group Prakarsa yang baru muncul kemudian.

50. Bahwa kemudian, Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (Timnas) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 13 tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo bukanlah pihak yang turut digugat karena Timnas merupakan tim ad hoc, tidak berbadan hukum, merupakan tim gabungan dari berbagai instansi dan telah berakhir masa kerjanya pada 8 Maret 2007 lalu. Bahkan Tergugat II merupakan ketua merangkap anggota Tim Pengarah, Tergugat II merupakan salah satu anggota Tim Pengarah, General Manager Turut Tergugat menjadi salah satu Tim Pelaksana. Artinya, Timnas bukanlah sebuah subjek hukum yang layak digugat, apalagi saat ini keberadaan Timnas sudah tidak ada lagi dan badan baru yang dibentuk yakni Badan Pelaksana Penanggulangan Dampak Lumpur di Sidoarjo merupakan badan baru yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Timnas yang sudah dibubarkan. 51. Bahwa Turut Tergugat adalah pihak yang harus dimintakan pertanggungjawabannya sebagai penanggungjawab kegiatan usaha. Oleh karena itu, gugatan cukup ditujukan kepada pihak-pihak dalam gugatan aquo dimana Turut Tergugat termasuk sebagai pihak yang digugat. 6. Fakta Notoire Feiten dalam Gugatan Merupakan Fakta Yang Tidak Terbantahkan dan Diketahui oleh Umum 52. Bahwa fakta-fakta yang disebutkan sebagai notoire feiten merupakan fakta yang memang sudah diketahui oleh umum, bukan karena media melainkan memang fakta tersebut ada dan terjadi dan tidak ada yang dapat membantahnya. Tidak ada seorangpun yang dapat membantah bahwa tidak ada semburan lumpur di daerah sidoarjo. Tidak ada yang dapat membantah bahwa semburan lumpur tersebut telah memberikan dampak negative yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Tidak ada yang dapat membantah bahwa hingga kini pelanggaran atas hak-hak masyarakat terutama para korban masih terus berlangsung. Tidak ada yang dapat membantah bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat masih belum dapat menjalankan kewajibannya memulihkan kembali keadaan para korban. Tidak ada yang dapat membantah bahwa para korban masih terus menderita hingga kini. 53. Fakta-fakta tersebut di atas adalah fakta yang jelas diketahui oleh umum. Untuk membantahnya silakan Turut Tergugat menyatakan sebaliknya seperti menyatakan bahwa sebenarnya di daerah Sidoarjo tidak ada banjir lumpur yang menggenani rumah dan harta benda masyarakat, atau tidak ada

seorangpun yang tinggal di pengungsian, tidak ada seorangpun yang masih hidup sengsara karena semua korban telah dipulihkan keadaannya seperti semula. Jika Turut Tergugat dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut maka dalil Penggugat mengenai notoire feiten baru bisa runtuh. Selama Turut Tergugat tidak dapat menunjukkan hal sebaliknya maka itula fakta yang sebenarnya.

54. Oleh karena itu, dalil-dalil Turut Tergugat dalam halaman 9 Bagian II.D angka 1-6 tidak berdasar dan karenanya harus ditolak. 7. Gugatan Penggugat Merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Umum untuk Memeriksa dan Memutusnya 55. Bahwa dalil Turut Tergugat dalam Bagian II.E angka 1-5 menunjukkan Turut Tergugat tidak memahami hukum perdata, hukum Tata Usaha Negara dan hukum Tata Negara. Majelis hakim dalam putusan Sela tanggal 23 April 2007 telah menyatakan bahwa gugatan Penggugat merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menjadi keweangan Pengadilan Umum untuk memeriksa dan memutus. Bagaimana mungkin Turut Tergugat menyatakan seharusnya gugatan di ajukan ke PTUN sementara yang menjadi objek gugatan bukanlah Keputusan TUN yang bersifat konkrit, individual dan final? Bagaimana mungkin pula Turut Tergugat menyarankan untuk mengajukan uji materil sementara tidak terdapat produk hukum atau legislasi yang dijadikan objek gugatan? 56. Oleh karena itu, dalil-dalil Turut Tergugat tersebut harus ditolak karena sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki landasan pengetahuan hukum. 8. Keputusan Hakim Meniadakan Proses Mediasi Tidak Menyalahi Hukum Acara Perdata dan Tidak Ada Kaitannya dengan Gugatan Penggugat 57. Bahwa tidak benar Majelis Hakim telah melanggar Hukum Acara dengan meniadakan proses Mediasi sebagaimana dalil Turut Tergugat pada halaman 10-11 Bagian II.F angka 1-6 Ekspesi Turut Tergugat. dinyatakan bahwa Majelis Hakim telah melanggar Hukum Acara dengan meniadakan proses Mediasi. Proses mediasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak lengkap hadir dalam menunjuk mediator. Sementara dalam kasus aquo, Tergugat IV telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak dapat menunjukan baik atas nama sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang sah, maka dengan demikian keputusan hakim untuk meniadakan proses mediasi telah tepat dan berdasarkan hukum oleh karena Tergugat IV dianggap telah melepaskan

haknya. Dengan keadaan ini, mediasi tidak dapat dilakukan karena para pihak tidak lengkap.

58. Bahwa permintaan Turut Tergugat untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan ini sungguh tidak dapat diterima. Karena, keputusan hakim tidak memiliki hubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. IV. Tanggapan atas Jawaban Dalam Pokok Perkara IV. A. Tanggapan atas Jawaban Tergugat I, II, III, dan IV 59. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil Tergugat I, II, dan III dalam jawaban pokok perkara kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. 60. Bahwa Penggugat menolak jawaban Tergugat IV untuk seluruhnya karena Tergugat IV tidak lagi memiliki hak jawab menjawab dalam perkara aquo sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim dan ditegaskan kembali dalam putusan sela tanggal 23 April 2007. Oleh karenanya Penggugat menganggap Tergugat IV tidak memberikan jawabannya, meskipun disampaikan secara bersama-sama dengan Tergugat I, II dan III. Untuk itu, Penggugat tidak merasa perlu untuk menanggapi secara khusus dalil-dalil jawaban Tergugat IV dalam persidangan aquo karena dianggap Tergugat IV tidak membantah gugatan Penggugat. 61. Namun demikian sebagai pihak, Tergugat IV tetap terikat pada putusan perkara aquo. Karenanya dalam menyebutkan para pihak, Penggugat tetap menyebut Tergugat IV sebagai salah satu pihak. 62. Demikian pula halnya dengan jawaban Tergugat IV yang disampaikan bersama-sama Tergugat I, II, dan III. Penggugat hanya akan menganggap jawaban Tergugat IV tersebut sebagai informasi dalam perkara aquo namun bukan bantahan yang dilakukan oleh Tergugat IV. 1. Tergugat I, II, III, dan IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum 63. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil pada bagian II A. point 3 Jawaban Tergugat I. II, dan III, yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I, II, II, dan IV tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.

64. Bahwa dalam point 3.3 Tergugat I, II, dan III benar telah menyadari bahwa pengertian perbuatan melawan hukum meliputi: melanggar ketentuan undangundang, melanggar hak subyektif orang lain atau melanggar kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan atau melanggar kepatutan. Untuk itulah pengadilan ini memeriksa apakah Tergugat I, II, III, dan IV: 1. Tidak melanggar ketentuan undang-undang atau; 2. Tidak melanggar hak subyektif orang lain (masyarakat dan korban semburan lumpur) atau; 3. Tidak melanggar kewajiban hukum atau; 4. Tidak bertentangan dengan kesusilaan atau melanggar kepatutan. 2. Dalil Jawaban Tergugat I Tidak Relevan dan Tidak Berdasar 65. Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat I point 3.4.1.a. angka 1sampai 4 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Sebelum semburan lumpur panas di Sidoarjo terjadi, Tergugat I telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah RI No. 35 tahun 2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas. b. Rumusan Pasal 39 ayat (1) dan (4) PP No 35 tahun 2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas menunjukkan bahwa Tergugat I melalui instansi yang terkait tela melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi jauh sebelum terjadinya kasus semburan lumpur panas di areal ladang eksplorasi sumur pengeboran Bandjar Panji di Sidoarji dengan mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. c. Penggugat sendiri telah mengakui bahwa Tergugat I telah mengeluarkan Keputusan Presiden No 13 tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang membentuk tim yang bertugas untuk mengambil langkah-langkah operasional secara terpadu dalam rangka penanggulangan semburan lumpur Sidoarjo. d. Gugatan Penggugat tidak beralasan karena Tergugat I selaku kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab konstitusional telah mengeluarkan kebijakan tentang upaya penaggulangan semburan lumpur panas di ladang eksplorasi sumur pengeboran Banjar Panji di Sidoarjo. Bahkan tindakan Tergugat I tersebut dilakukan jauh sebelum terjadinya semburan lumpur dengan mengeluarkan kebijakan tentang pengawasan terhadap kegiatan hulu minyak dan gas bumi. 66. Bahwa jawaban Tergugat I tersebut sama sekali tidak relevan dan tidak menjawab pokok permasalahan. Jawaban Tergugat I justru menunjukkan Tergugat I tidak memahami apa yang menjadi kewajibannya sebagai kepala

pemerintahan. Sebagai Presiden, Tergugat I harus dapat menjamin warga negaranya tidak hidup sengsara.

67. Bahwa Tergugat I juga tidak menyadari kelalaiannya. Tergugat I tanpa merasa bersalah menunjukkan dalam jawabannya seolah-olah dengan membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (TIMNAS) pada tanggal 8 September 2006 maka persoalan selesai dan kewajibannya telah dilaksanakan. Padahal, justru dalil Penggugat adalah kebijakan Tergugat I membentuk TIMNAS sangat terlambat. Kebijakan yang berskala nasional dalam bentuk pembentukan TIMNAS baru ada setelah persoalan sudah sedemikian berlarut-larut karena telah lewat dari 3 bulan 12 hari atau 102 hari setelah semburan lumpur terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Dalam waktu 3 bulan 12 hari atau 102 hari tersebut banyak hal yang dapat dilakukan oleh Tergugat I sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Dengan membiarkan waktu 3 bulan 12 hari atau 102 hari berlalu (bulan Juni, Juli, Agustus dan satu minggu di bulan September) berarti telah membiarkan penderitaan korban semakin menjadi-jadi akibat tidak jelasnya langkah penanganan yang akan diambil. 68. Begitu pula halnya dengan kebijakan lanjutan berupa putusan-putusan dalam rapat kabinet yang baru diambil pada tanggal 27 September 2006 atau setelah 4 bulan 1 hari atau 121 hari. Waktu empat bulan ini tentunya akan menjadi sangat berharga bagi korban yang menanti kepastian hidupnya dengan penuh harap, namun Tergugat I sebagai tumpuan harapan mereka tidak serius menjalankan kewajiban hukumnya. 69. Ternyata kenyataannya kelalaian Tergugat I tidak hanya terlambat dalam mengambil kebijakan, tetapi juga mengeluarkan kebijakan yang tidak memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Dalam kebijakannya yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Perpres No 14/2007), Tergugat I telah menyengsarakan para korban. Perpres tersebut mencerminkan ketidakberdayaan Tergugat I untuk melindungi rakyatnya. 70. Bahwa Tergugat I telah memanipulasi konsep ganti rugi untuk para korban menjadi konsep hubungan perdata antara para korban dengan Turut Tergugat. Dalam pasal 15 ayat (1) Perpres No. 14/2007 disebutkan bahwa “Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidorajo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.” Ganti rugi tidaklah sama dengan jual beli. Dengan konsep seperti ini para korban dipaksa untuk menjual hak miliknya berupa tanah dan bangunan secara murah karena tidak ada kesempatan tawar menawar secara wajar, dan hal ini bukanlah suatu ganti rugi. Dengan konsep seperti ini, kelak

jika semburan lumpur berhenti, Turut Tergugat memiliki tanah yang sangat luas karena berhasil MEMBELINYA dengan murah.

71. Bahwa selain itu, ketentuan dalam pasal 15 ayat (2) Perpres 14 tahun 2007 menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap dengan cara 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. Kebijakan seperti ini telah mengecewakan ribuan korban termasuk ribuan warga Perum TAS yang rumahnya terendam lumpur. Mereka sampai harus ke Jakarta untuk berusaha menemui Tergugat I menuntut direvisinya kebijakan Tergugat I dan meminta agar pembayaran dilakukan secara tunai dan langsung (cash and cary). Setelah berhari-hari berada jauh di Jakarta barulah Tergugat I mau menemui mereka itupun bukan untuk mengabulkan tuntutan mereka. Konsep pembayaran bertahap ini justru akan memperpanjang penderitaan korban dan memperpanjang permasalahan sehingga menjadi tidak kunjung tuntas. Dengan uang sejumlah 20% dari nilai tanah dan bangunan tidak dapat dipergunakan oleh korban untuk mendapatkan tempat tinggal yang baru dengan segera. Artinya para korban tidak dapat memulai kehidupan baru. Dengan kebijakan seperti ini ternyata Pemerintah telah melakukan upaya pemiskinan sistematis terhadap para korban semburan lumpur. 72. Dengan demikian, dalil-dalil Tergugat I dalam jawabannya harus ditolak karena tidak relevan dan bahkan semakin menunjukkan ketidakseriusan Tergugat I dalam menghadapi persoalan korban semburan lumpur di Sidoarjo. 3. Tindakan-Tindakan Tergugat II menunjukkan Ketidakseriusan Menangani Dampak Semburan Lumpur Bagi Para Korban dan Masyarakat 73. Tergugat II dalam Jawabannya pada halaman 9 sampai 10 pada pokoknya menyatakan bahwa dalil Penggugat dalam gugatan tidak beralasan dan tidak berdasar hukum karena: i. Tergugat I telah melakukan 3 tindakan, yakni: . mengirim petugas investigasi ke lokasi semburan (30 Mei 2006) . membentuk tim independen untuk menginvestigasi (14 Juni 2006) . melakukan rapat koordinasi dengan Tergugat IV, Muspida Provinsi Jawa Timur, Tergugat VI, dan Tergugat V dan membentuk Tim Penanggulangan Semburan/Luapan Lumpur (27 Juni 2006). ii. Dengan dibentuknya TIMNAS, Tergugat II yang mengaku sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana merangkap Anggota (?) telah melaksanakan tugas berupa penanggulangan dan penyelamatan penduduk di sekitar daerah semburan lumpur panas, menjaga infrastruktur dasar dan penyelesaian masalah semburan lumpur. iii. Dalam melaksanakan Keppres RI No. 13 tahun 2006, TIMNAS telah melakukan kegiatan-kegiatan berupa:

1. Memperkuat koordinasi antar pokja/tim dalam satu kesatuan organisasi yang terstruktur; 2. Menjembatani komunikasi yang efektif antara tim lapangan dengan para pengambil keputusan di tingkat pemerintah pusat; 3. Unsur-unsur yang ada pada Tim Terpadu diintegrasikan ke dalam Tim Nasional. 74. Jawaban Tergugat II di atas mencerminkan bahwa Tergugat II tidak serius dalam melakukan kewajibannya terhadap korban semburan lumpur. Mengirim petugas, membentuk tim dan melakukan rapat koordinasi bukanlah bentuk dari pemenuhan kewajiban hukum untuk menangani masalah kemanusiaan yang timbul terkait dampak semburan lumpur. 75. Seharusnya, dengan mengirim petugas segera setelah semburan lumpur terjadi Tergugat II mampu dapat segera mengetahui sebab dan keadaan-keadaan yang akan muncul. Jika Tergugat II sudah mengirim petugas sehari setelah terjadinya semburan lumpur, pastinya laporan yang masuk telah cukup bagi Tergugat II untuk mengambil tindakan yang segera dan efektif sehingga dapat meminimalisir korban. Waktu yang terbuang hari per hari akan menambah kerugian para korban berlipat ganda. Secara akal sehat, ditunjang dengan kemajuan teknologi saat ini, dengan menghitung kecepatan semburan lumpur tentunya Tergugat II telah mengetahui seberapa berbahaya dampak semburan lumpur terhadap masyarakat dan seberapa lama harus diambil tindakan segera dan cepat. 76. Jawaban Tergugat II juga membuktikan Tergugat II tidak serius menjalankan tugasnya karena bahkan Tergugat II tidak mengetahui kedudukan Tergugat II dalam TIMNAS. Tergugat II menyangka kedudukan dirinya dalam TIMNAS adalah sebagai Wakil Ketua TIM PELAKSANA merangkap anggota. Padahal Tergugat II merupakan Ketua merangkap Anggota TIM PENGARAH TIMNAS. Bagaimana mungkin Tergugat II dapat melaksanakan kewajiban hukumnya dengan baik kalau ia sendiri tidak memahami kedudukan, tugas dan wewenang yang menjadi menjadi kewajibannya. 77. Bahwa sebagai pihak yang mempunyai kewenangan-kewenangan dalam bidang pertambangan migas sebagaimana diatur dalam UU 21 tahun 2002 tentang Minyak dan Gas, Tergugat II tentunya memiliki data dan hasil kajian yang cukup mengenai keadaan geologi dan keadaan lainnya di areal Sumur Banjar Panji I ini. Dengan data-data yang dimilikinya, Tergugat II dapat bertindak lebih dan mengeluarkan kebijakan taktis dengan segera daripada sekedar mengirim petugas, membentuk tim dan melakukan rapat koordinasi. 78. Bahwa Tergugat II juga tidak berpihak kepada masyarakat luas dan masyarakat korban. Berulang kali para korban harus dikecewakan dengan tindakan-tindakan Tergugat II yang lebih memihak kepada Turut Tergugat daripada memihak kepada rakyat.

79. Demikian pula dengan keberadaan Media Center yang dikelola TIMNAS (bersama Turut Tergugat) dengan Tergugat II sebagai Ketua Tim Pengarah TIMNAS. Media Center Lusi bukanlah media informasi yang informatif melainan media propaganda yang bertujuan memuji-muji TIMNAS dan membuat skenario agar Turut Tergugat terhindar dari tanggungjawabnya. Tidak ada informasi yang dapat digunakan para korban untuk meringankan beban penderitaannya. Yang ada hanyalah informasi untuk meringankan Turut Tergugat. Padahal para korban berhak untuk mengentahui segala informasi terkait dengan semburan lumpur dan kepentingan pemulihan bagi korban. 80. Dengan uraian di atas, jelas menunjukkan bahwa Tergugat II telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya. 4. Tergugat III Tidak Melakukan Tindakan-Tindakan yang Signifikan dalam Menangani Dampak Semburan Lumpur 81. Tergugat III dalam Jawabannya pada halaman 11 sampai 16 pada pokoknya menyatakan bahwa dalil Penggugat dalam gugatan tidak beralasan dan tidak berdasar hukum karena Tergugat III telah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Menugaskan staf untuk melakukan verifikasi lapangan (1 Juni 2006) 2. Menerima Laporan dari Bapedalda Propinsi Jawa Timur (8 Juni 2006) 3. Menyusun status terakhir penanganan dampak lingkungan (9 Juni 2006) 4. Melakukan pertemuan dengan Tergugat I dan melaporkan tentang latar belakang kejadian, lokasi dampak lingkungan, kronologis kejadian, dampak lingkungan dan sosial serta rencana penanggulangan luapan lumpur panas (14 Juni 2006) 5. Deputi II dari kementerian Tergugat III mengirim surat kepada Turut Tergugat (14 Juni 2006) 6. Deputi VII dari Kementerian Tergugat III mengambil sampel (16-17 Juni 2006) dan dilaporkan kepada Tergugat II (20 Juni 2006) 7. Melaporkan informasi umum perusahaan Lapindo (Turut Tergugat), debit semburan lumpur, kronologis kejadian, dampak lingkungan dan sosial serta langkah penanggulangan bencana dalam rapat kabinet paripurna (5 Juli 2006) 8. Deputi II dari Tergugat III melakukan pertemuan di Bapedalda Propinsi Jawa Timur (5 Juli 2006) 9. Deputi VII dari Tergugat III melaporkan kepada Tergugat III tentang hasil analisis uji karakteristik yang bersifat reaktif dan menyarankan perlu pembahasan bersama dengan instansi terkait dan berbagai disiplin ilmu (7 Juli 2006) 10. Melakukan pertemuan dengan Komisi VII DPR RI (10 Juli 2006)

11. Deputi II dari Tergugat III mengirim surat kepada General Manager East Java PT Lapindo Brantas (Turut Tergugat) (1 Agustus 2006) 12. Deputi IV dari Tergugat III mengirim surat kepada General Manager PT Lapindo Brantas (Turut Tergugat) (1 Agustus 2006) 13. Kepala PUSARPEDAL mengirim memo kepada Asdep 2/II/MENLH (8 Agusutus 2006) 14. Deputi II dari Tergugat III mengirim surat kepada Deputi Operasi BP Migas (16 Agustus 2006) 15. Asdep 1/1 mengirimkan Memo kepada Deputi II dari Tergugat III (28 Agustus 2006) 16. Tergugat III melaporkan tentang kondisi terburuk dalam Rapat Kabinet Terbatas (30 Agustus 2006) 17. Melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden tentang penanganan dampak lingkungan semburan lumpur panas Sidoarjo (11 September 2006) 18. Kepala PUSARPEDAL mengirim memo kepada Asdep 2/II (3 Oktober 2006) 19. Deputi II pada Tergugat III mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana TIMNAS (4 Oktober 2006) 20. Bupati Sidoarjo (Tergugat VI) mengirimkan surat kepada Ketua TIMNAS (16 November 2006) 21. Deputi II pada Tergugat III mengirimkan Memo kepada Tergugat III. Dari uraian tersebut di atas Terggugat III merasa selaku penyelenggara negara telah melakukan upaya yang serius, tanggap, cepat dan efektif dalam mengantisipasi dampak semburan lumpur panas dan telah bertindak sesuai dengan kewajiban hukumnya dan telah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi dampak semburan lumpur. Selain itu Tergugat III juga telah melaporkan keada Tergugat I mengenai dampak semburan lumpur. 82. Dari uraian jawaban Tergugat III di atas dapat kita simpulkan bahwa tindakantindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat III adalah dalam bentuk menugaskan staf, menerima laporan, melakukan pertemuan, melaporkan dalam rapat kabinet. Sedangkan stafnya (Deputi dan Asdep) melakukan tindakan berupa mengirim surat, mengambil sampel, melaporkan dan saling mengirim Memo. 83. Bahwa menurut Tergugat III tindakan-tindakan tersebut telah merupakan tindakan yang serius, tanggap, cepat dan efektif. Padahal, yang diungkapkan oleh Tergugat III hanya sebatas tindakan-tindakan administratif belaka seperti mengirim surat, melaporkan, mengadakan pertemuan, bahka memo internal dianggap sebagai tindakan yang serius, tanggap, cepat dan efektif. 84. Jawaban Tergugat III sudah jelas mencerminkan ketiadaan tindakan nyata yang memiliki efek bagi korban untuk lebih meringankan penderitaan korban.

85. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Tergugat III untuk tidak mengakui kelalaiannya selama ini menjalankan tugas fungsinya. 5. Tergugat IV Tidak Membantah Dalil-Dalil Pengugat dalam Gugatan 86. Bahwa karena Tergugat IV ditinggalkan dan tidak memiliki hak dalam memberikan tanggapan artinya Tergugat IV membenarkan semua dalil-dalil Penggugat dalam gugatan. Untuk itu Penggugat tidak perlu menanggapinya. IV. B. TERGUGAT V 87. Jawaban Tergugat V pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: . Usaha dan/atau kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi merupakan keweangan Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan UU No 11 tahun 1967 Ketentuan Pokok Pertambangan dan aturan-aturan pelaksananya, karenanya pemerintah Propinsi Jawa Timur tidak mempunyai kewenangan dalam perizinan bidang minyak dan gas bumi. . Penilaian dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan eksplorasi penambangan minyak dan gas bumi dan penilalaian dokumen AMDAL dari penambangan migas juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat . Kewenangan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan penambangan migas dan limbah B adalah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. . Tergugat V telah melakukan langkah-langkah antisipasi melalui SATKORLAK, melaporkan dan minta bantuan Pemerintah Pusat, membentuk tim terpadu, . Tergugat V memberikan solusi, saran atau masukan yang disampaikan melalui surat-surat . Tergugat V berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur 1. Jawaban Tergugat V Cerminan dari Sikap yang Tidak Bertanggung Jawab 82. Bahwa Jawaban Tergugat V di atas merupakan cerminan dari sikap dan tindakan Tergugat V selama ini yakni: Tidak Mau bertanggung jawab dan Melemparkan tanggung jawab. Amat disayangkan sikap seperti ini dimiliki Tergugat V dan dijadikan alasan bagi Tergugat V untuk mengelak dari tanggung jawab.

83. Dari jawaban Tergugat V yang berusaha melempar tanggung jawab tersebut, justru telah membuktikan bahwa Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum. 84. Bahwa terhadap dampak semburan lumpur, upaya-upaya dan tindakantindakan kepada para korban harus diambil dengan segera dan cepat karena pada saat itulah para korban membutuhkannya. Tergugat V merupakan pejabat daerah yang memiliki infrastruktur memadai yang dapat ia kerahkan demi menjalankan kewajiban hukumnya sebagai pemerintah, yakni menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap hak warga negara namun tidak dilakukan dengan baik oleh Tergugat V. Tergugat V malahan merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk bertindak melindungi warganya. 85. Bahwa ternyata, persoalan penanganan berlarut-larut ini, berdasarkan jawaban Tergugat V, juga disebabkan masalah lempar melempar tanggung jawab antara Tergugat V dan Para Tergugat lainnya. Sehingga, timbullah kerugian korban yang teramat besar. 2. Tergugat V Lalai Menjalankan Kewajiban Hukumnya Bertindak Cepat, Tegas, Efisien, Maksimal, Efektif dan Optimal 86. Bahwa dalam hal terjadinya suatu keadaan yang membahayakan kehidupan warga di daerah Jawa Timur, maka secara logis timbullah kewajiban seketika bagi Tergugat V sebagai Gubernur Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan yang cepat, tegas, efisien, maksimal, efektif dan optimal. 87. Bahwa ukuran-ukuran yang digunakan untuk melakukan tindakan yang cepat, tegas, efisien, maksimal, efektif dan optimal cukup memakai ukuran menurut penalaran yang wajar. Yakni, ketika diketahui bahwa dampak semburan lumpur tersebut akan merugikan hak-hak warga masyarakat maka segera beritahukan kepada masyarakat akan kejadian yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Kemudian, persiapkan segala fasilitas darurat untuk menjamin agar standar kehidupan warga tidak menurun berupa fasilitas tempat tinggal yang layak, sarana kesehatan, jaminan agar anak-anak tetap dapat memperoleh pendidikan tanpa terganggu dengan keadaan, jaminan hak-hak untuk berusaha dan bekerja dapat terus berjalan, jaminan tersedianya lingkungan yang bersih dan sehat, jaminan ketenangan menjalani hidup (bebas dari rasa takut), dan jaminan agar hak-hak milik warga tidak hilang. 88. Bahwa keadaan sementara dalam menjalani kehidupan tidak boleh dibiarkan berlangsung sedemikian lamanya. Sesuai dengan istilahnya, maka keadaan sementara berarti keadaan dalam tempo yang singkat selama dipersiapkan segala fasilitas untuk memberikan kembali keadaan normal sesuai dengan hakhak warga. Kenyataannya, sebagaimana diuraikan di awal, jumlah pengungsi

dan jumlah korban yang belum tertangani dengan baik masih teramat banyak. Keadaan sementara yang begitu lamanya hingga sampai hampir setahun merupakan kelalaian yang luar biasa karena telah mempermainkan kehidupan banyak orang. Hidup dalam keadaan yang tidak pasti merupakan bentuk penderitaan yang berat yang menimbulkan kesengsaraan luar biasa.

89. Bahwa selain itu, tindakan Tergugat V memperburuk keadaan dengan tidak mengantisipasi dengan segera bagi para warga yang berpotensi terkena dampak semburan lumpur. Tadinya para warga ini di minggu-minggu awal belum terkena semburan lumpur. Namun akibat tidak ada tindakan memadai dari Tergugat V berupa antisipasi keadaan yang sebenarnya telah dapat diperhitungkan, maka jumlah korban menjadi jauh lebih besar. Jika Tergugat V melakukan tindakan antisipasi terhadap para warga yang tadinya belum terkena dampak semburan lumpur, maka tentunya kerugian dapat lebih diminimalisir. 90. Oleh karena itu, meskipun Tergugat V mengklaim telah melakukan beberapa tindakan, namun terbukti tindakan-tindakan tersebut tidak mampu menjamin terlindungi dan terpenuhinya hak-hak warga masyarakat. Tindakan Tergugat V-pun tidak mampu mewujudkan pemulihan bagi para korban. Bahkan lebih jauh, berbagai protes dan ketidakpuasan masih saja muncul dari para korban terhadap penanganan yang dilakukan selama ini. 91. Dengan demikian, dalil-dalil Tergugat V yang menyatakan telah melakukan sesuatu sama sekali tidak berdasar karena tidak menunjukkan bahwa Tergugat V telah menjalankan kewajiban hukumnya dengan baik. IV. C. Dalil-Dalil Tergugat VI Tidak Berdasar 92. Bahwa jawaban Tergugat VI pada pokoknya hanya berisi empat hal, yakni . bahwa Tergugat VI sejak awal semburan lumpur terjadi sudah memberikan perhatian dan penanganan terhadap warga yang menjadi korban dengan merelokasi ke pasar Porong Baru dengan melibatkan berbagai lintas sektor; . Kondisi yang didalilkan Penggugat sangat berlebihan dikarenakan Penggugat tidak melihat di lapangan bukti-bukti penanganan yang sudah dan masih dilakukan Tergugat VI . Tergugat VI tidak memiliki kewenangan dalam hal masalah perizinan dan pengawasan terhadap usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. . Tuntutan Provisi tidak dikenal dalam gugatan perwakilan kelompok 1. Tergugat VI Tidak Mampu Menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Warganya

93. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil-dalil Tergugat VI tersebut. Meskipun Tergugat VI merasa sejak awal telah memberikan perhatian dan penanganan terhadap warga yang menjadi korban, namun ternyata terbukti di lapangan Tergugat VI tidak mampu menjamin tiadanya pelanggaran hak-hak masyarakat. 94. Bahwa Tergugat VI sebagai pihak terdepan dari jajaran pemerintah haruslah menjadi pihak yang paling mengetahui kebutuhan-kebutuhan apa yang diperlukan, agar kehidupan para korban dapat dipulihkan kembali dengan segera. Tergugat VI juga pihak terdepan untuk menentukan langkah apa yang paling cepat dan efektif harus dilakukan pemerintah untuk meminimalisir kerugian. Faktanya, tidak ada sebuah upaya optimal dari Tergugat VI untuk mengerahkan segala sumber dayanya dengan cepat dan efektif di awal-awal semburan lumpur terjadi sehingga jatuh korban sedemikian besar tanpa mampu diminimalisir. 95. Jika Tergugat VI peduli pada persoalan kemanusiaan dan paham bahwa sebagai bagian dari Pemerintahan seharusnya Tergugat VI dapat mengukur kemampuannya dalam menangani persoalan ini dan segera menginformasikan kepada pemerintah pusat jika tidak mampu menangani. 96. Bahwa terkait dengan peristiwa aquo, dalam hal terjadinya suatu keadaan yang membahayakan kehidupan warga di daerah Sidoarjo, Tergugat IV sebagai Bupati Sidoarjo wajib untuk segera mengambil tindakan yang cepat, tegas, efisien, maksimal, efektif dan optimal. 97. Bahwa sama halnya dengan uraian sebelumnya, ukuran-ukuran yang digunakan untuk melakukan tindakan yang cepat, tegas, efisien, maksimal, efektif dan optimal cukup memakai ukuran menurut penalaran yang wajar. 2. Tergugat VI Gagal Memberikan Informasi yang Berguna Bagi Masyarakat Korban 98. Ketika diketahui bahwa dampak semburan lumpur tersebut akan merugikan hak-hak warga masyarakat maka menjadi kewajiban Tergugat VI untuk segera memberitahukan kepada masyarakat akan kejadian yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Faktanya, Tergugat VI seperti tidak berpihak pada rakyat melainkan berusaha melindungi Turut Tergugat agar terlepas dari tanggung jawabnya dengan menutup-nutupi fakta. 99. Bahwa berbulan-bulan lamanya warga tidak diberikan informasi yang jelas mengenai apa yang terjadi oleh Tergugat IV. Warga yang pada awalnya belum terkena dampak semburan lumpurpun merasa cemas karena tidak mengetahui apakah tempat tinggalnya juga akan terkena dampak. Akhirnya meskipun jarak waktu antara semburan lumpur terjadi hingga sampai kepada warga yang awalnya belum terkena tersebut cukup lama, namun tetap saja warga tidak

sempat mempersiapkan dirinya dan menyelamatkan harta bendanya. Hal ini terjadi karena ketiadaan informasi yang jelas.

100. Bahwa kemudian Media Center Lusi yang difasilitasi oleh Tergugat V semakin memperburuk dis-informasi bagi warga yang terkena dampak semburan lumpur. Media Center yang seharusnya berfungsi sebagai media informasi faktanya tidak informatif dan bahkan menjadi media propaganda bagi Turut Tergugat untuk menghindar dari tanggung jawab dan bagi Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Timnas) untuk kampanye atas kerja-kerjanya. Media Center Lusi berusaha menggiring opini agar masyarakat terpengaruh bahwa seolah-olah kejadian semburan lumpur merupakan bencana alam. Pendapat-pendapat dan tulisan-tulisan di dalam Media Center Lusi jelas-jelas terlihat merupakan pendapat dan tulisan yang dipilih untuk menekankan tujuan mendukung Turut Tergugat dan Timnas. Oleh karena itu, Media Center Lusi tidak dapat dijadikan acuan informasi karena justru telah menyajikan informasi yang tidak mendukung kebutuhan dan kepentingan korban. 3. Tergugat VI Gagal Meminimalisir Kerugian Warganya 101. Bahwa Tergugat VI juga telah gagal mengantisipasi dengan segera meluasnya dampak bagi para warga yang berpotensi terkena dampak semburan lumpur namun akhirnya harus terkena dampak semburan lumpur. Kecepatan semburan lumpur di awal-awal kejadian seharusnya sudah diukur untuk mengantisipasi keadaan sehingga kerugian dapat diminimalisir. 102. Bahwa selain dalam hal informasi dan antisipasi, Tergugat VI juga telah lalai mempersiapkan segala fasilitas untuk menjamin agar standar kehidupan warga tidak menurun. Meskpipun Tergugat VI membangun fasilitas darurat berupa tempat pengungsian, namun keadaannya sangat tidak layak. Para korban yang tinggal di pengungsian berkali-kali mengeluh dan memprotes atas fasilitas yang disediakan. 103. Tergugat VI juga gagal menjamin agar anak-anak tetap dapat memperoleh pendidikan tanpa terganggu dengan keadaan. Tergugat VI juga gagal menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat menjalankan perekonomiannya dan tetap dapat bekerja. 104. Kegagalan Tergugat VI juga sangat nyata dengan ketidakmampuannya berdiri mendukung dan mendampingi para korban yang nota bene adalah warganya. Para korban harus dihadapkan dengan Turut Tergugat untuk menuntut hak-haknya atas pemulihan. Sementara tidak terdapat perlindungan yang nyata dari Tergugat VI sebagai kepala daerah yang memiliki tugas dan tanggung jawab melindungi warganya.

105. Bahwa hingga hampir satu tahun semburan lumpur terjadi, masih begitu besar korban yang menderita kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Besarnya angka kerluarga di pengungsian menjadi indikator utama dari kegagalan Tergugat VI menjalankan kewajibannya. 106. Oleh karena itu, meskipun Tergugat VI mengklaim telah melakukan beberapa tindakan, namun terbukti tindakan-tindakan tersebut tidak mampu menjamin terlindungi dan terpenuhinya hak-hak warga masyarakat. Dengan demikian nyata Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Para Korban Masih Terus Menderita Akibat Kelalaian Penanganan 107. Bahwa Penggugat juga menolak dalil yang menyatakan kondisi yang didalilkan berlebihan. Penggugat selama ini berhubungan langsung dengan para korban sehingga mengetahui keadaan korban yang sebenarnya. Apabila aparat dari Tergugat VI bekerja secara jujur dan melaporkan keadaan yang sebenarnya, tentunya Tergugat VI menyadari bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Tergugat VI dan instansi-instansi lainnya jauh dari harapan para korban. Jika keluhan para korban tidak sampai kepada Tergugat VI dan Tergugat VI tetap merasa puas terhadap kinerja penanganan selama ini, berarti laporan yang diterima oleh Tergugat VI diberikan hanya untuk menyenangkan Tergugat VI sebagai pejabat saja. 108. Fakta berlarut-larutnya penanganan para korban sudah sangat jelas. Ukurannya sangat mudah, yakni apakah setelah hampir setahun semburan lumpur terjadi para korban telah berhasil mendapatkan haknya kembali? Apakah saat ini para korban dapat memulai kehidupannya yang baru seperti sediakala? Ataukah masih banyak korban yang tidak mendapatkan kepastian mengenai tempat tinggalnya sehingga hampir setahun berlalu masih saja tinggal di pengungsian? Adakah korban anak-anak yang terpaksa tidak dapat melanjutkan pendidikannya akibat semburan lumpur ini? Dan banyak lagi fakta di lapangan yang dengan mudah akan terlihat jika Tergugat VI tidak cepat puas dan merasa berbangga diri seperti telah melakukan banyak hal. 5. Tergugat VI Tidak Mengerti Hukum Acara Perdata 109. Bahwa Penggugat juga menolak dalil Tergugat VI pada halaman 8 point 8. Adanya dalil tersebut justru menunjukkan Tergugat VI tidak memahami hukum acara perdata dimana dari awal selalu menyangka bahwa gugatan aquo diajukan dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok. Selain itu, Tergugat VI mencampur adukkan antara dalil yang seharusnya menjadi dalil eksepsi dengan dalil yang menjadi pokok perkara. Oleh karena itu, Penggugat tidak merasa perlu menanggapi dalil-dalil yang tidak berdasar

seperti ini yang tidak dilandasi pengetahuan hukum akan hukum perdata dan hukum acara perdata.

110. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalil-dalil Tergugat VI sama sekali tidak berdasar. Oleh karenanya dalil-dalil tersebut harus ditolak dan Tergugat VI harus dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. IV. D. Tanggapan Atas Jawaban Turut Tergugat 111. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil-dalil Turut Tergugat dalam jawabannya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. 1. Kegiatan Eksplorasi Usaha Minyak dan Gas Bumi Dilakukan Turut Tergugat Berdasarkan “Production Sharing Contract” 112. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil yang diajukan Turut Tergugat pada jawaban huruf A halaman 12 yang menyatakan bahwa MCN sebagai Kontraktor merupakan pihak yang bertanggung jawab selaku pelaksana lapangan pengeboran di sumur eksplorasi Banjar Panji 1. 113. Bahwa adanya Drilling Contract antara Turut Tergugat dengan PT.Medici Citra Nusantara sebagai pelaksana pengeboran, tidak meniadakan tanggung jawab Turut Tergugat. Karena, dalam Kontrak Kerjasama Bagi Hasil (Production Sharing Contract - PSC), Turut Tergugat adalah pihak yang mengikatkan diri dengan Pertamina Persero (yang kemudian tugas dan tanggung jawabnya dilaksanakan oleh Tergugat IV). 114. Bahwa PT MCN bukanlah pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (PSC) melainkan hanyalah bertindak sebagai sub-kontraktor yang ditunjuk oleh Lapindo Brantas (Turut Tergugat). Sedangkan Turut Tergugat adalah OPERATOR sumur eksplorasi Banjar Panji 1 di Blok Brantas. Oleh karena itu, sebagai pihak dalam PSC dan sebagai OPERATOR, dalam perkara aquo sebutan kontraktor merujuk kepada Turut Tergugat. 115. Bahwa dalam hal kontrak khusus terkait Kerjasama Bagi Hasil untuk minyak dan gas bumi dijelaskan mengenai Kontrak Bagi Hasil ( Production Sharing Contract ), yakni: Production Sharing Contract (PSC)

-Pertamina was manager of operations 

-Contractor ‘executes’ operations -Sharing based on production, not profit -No title to contractor until point of export/delivery -Contractor provides risk capital and technical assistance

- Issue of Pertamina involvement 116. Bahwa penjelasan tersebut di atas sejalan dengan apa yang tercantum dalam Pasal 6 jo Pasal 1(17) UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: (1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19. (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan : a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana; c. Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. 117. Bahwa ditambahkan menurut Hilton R.King dalam makalahnya saat pelatihan English For Lawyers, 10 Maret 2007, di Hotel Millenium Jakarta yakni: Cooperation Contract (‘PSC’ or other) for upstream, to contain:

- Resources owned by GOI to point of transfer; - BP Migas controls management; - Capital and risk assumed by Contractor - Will be similar to PSC 118. Bahwa sebagaimana penjelasan di atas, modal dan resiko terhadap proses eksporasi dipikul oleh kontraktor, dalam hal ini adalah Turut Tergugat, terkait Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang disamakan dengan Kontrak Kerjasama (Cooperation Contract) 119. Bahwa dalam menafsirkan kata “kontraktor” adalah bukan sebagaimana disebutkan oleh Turut Tergugat, yakni PT. Medici Citra Nusantara, melainkan kontraktor dalam artian pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract). 120. Bahwa menurut Hilton R.King dalam makalahnya tentang “Reviewing A Production Sharing Contract” yakni: . Contractor responsible for execution of operations, and is appointed exclusively to conduct operations . Contractor responsible for preparation and execution of Work Program Significance of ‘exclusively’: Trade off: contractor gives up management right, takes financial risks, but is to have exclusive right (sole control) to conduct the approved Work Program because only gets return when production commences


121. Bahwa sebagaimana termuat dalam Production Sharing Contract antara Turut Tergugat dengan Pertamina, dan sesuai dengan kebiasaan mengenai kontrak dalam bidang minyak dan gas bumi yakni pihak kontraktor yang bertanggung jawab terhadap resiko daripada pekerjaan yang sudah dan akan dilakukan. 122. Bahwa merujuk pada Joint Operation Agreement (JOA) Brantas, bahwa Turut Tergugat sebagai Operator bertanggung jawab terhadap segala kelalaian atau pun klaim yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. 123. Bahwa berdasarkan uraian Joint Operation Agreement maka Turut Tergugat sebagai Operator, harus bertanggung jawab terhadap kesalahan yang diakibatkan kelalaian dalam melakukan pengeboran. 2. Kegiatan Eksplorasi Turut Tergugat Tidak Memenuhi Standar Keteknikan Dalam Kegiatan Eksplorasi 124. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas semua dalil Turut Tergugat dalam jawaban point B hal.13 yang menyatakan bahwa Medici Citra Nusantara telah memenuhi standard keteknikan dalam kegiatan eksplorasi. 125. Bahwa salah satu pemegang saham di Blok Brantas yakni PT Medco Energi telah menyatakan dalam suratnya kepada Turut Tergugat No. MGT088/JKT/06 tertanggal 5 Juni 2006 bahwa Turut Tergugat sebagai operator blok brantas berdasarkan Production Sharing Contract – PSC (kontrak bagi hasil) telah melakukan kecerobohan berat (gross negligence) dalam insiden pengeboran (drilling incident). Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Medco Energi pada tanggal 18 Mei 2006 telah memberi peringatan kepada Turut Tergugat sebagai operator untuk memasang casing 9 – 5/8” di kedalaman 8500 kaki, untuk mengantisipasi permasalahan dalam pengeboran sebelum masuk ke Formasi Kujung sebagaimana tercantum dalam program pengeboran (drilling program). Artinya, telah ada peringatan kepada Turut Tergugat dan telah diperhitungkan adanya potensi insiden dalam pengeboran namun Turut Tergugat tidak mempedulikannya. Bahkan pemilik sahamnya sendiri telah menyatakan Turut Tergugat melakukan kecerobohan fatal. 126. Bahwa ternyata Turut Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Operator tidak melakukan pemasangan tersebut sebagaimana dicantumkan dalam program pengeboran (drilling program). 127. Bahwa dengan tidak mengikuti program pengeboran (drilling program) sebagaimana telah dibuat, maka hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan fatal yaitu terjadi “undergroud blow out”.

128. Bahwa tindakan Turut Tergugat tidak memberitahukan agar dilakukan pemasangan casing pada kedalaman 8.500 kaki, sebagaimana dalam program pengeboran sehingga terjadi “kick”, adalah bentuk kesalahan anjuran (advice) terhadap PT Medici Citra Nusantara. Oleh karenanya Turut Tergugat tidak mematuhi Standar Keteknikan dalam Kegiatan Eksplorasi. 129. Bahwa menurut Amin Widodo sebagai Kepala Pusat Studi Bencana Institut Teknologi 10 November, dikutip dari Tempo Edisi 21-27 Agustus 2006 halaman 104, ada 5 kesalahan yang dilakukan oleh Turut Tergugat sehingga mengakibatkan terjadinya luapan lumpur Lapindo yaitu : . Pengeboran pada kedalaman tertentu tanpa menggunakan casing, padahal beresiko tinggi terjadinya semburan. . Lapindo menarik rig dari sumur, padahal tidak ada bahaya. Ini menunda penanganan. . Jika cepat ditangani, volume lumpur bisa dikurangi. . Hingga sepekan setelah semburan, tidak ada pernyataan yang pasti dari Lapindo. . Lapindo melakukan pengeboran di lokasi dekat kawasan padat penduduk. 130. Bahwa penyelewengan-penyelewengan prosedur tersebut adalah salah satu upaya dari Turut Tergugat untuk meminimalisasi biaya yang dikeluarkan terhadap eksporasi yang menjadi beban Turut Tergugat. 131. Bahwa dengan meminimalisasi biaya mengakibatkan terjadinya pengabaian terhadap keamanan dalam pengeboran, serta mempengaruhi cara pengeboran. Selain itu juga penghematan biaya tersebut tidak memperhitungkan apabila terjadi resiko kebocoran, serta pengaruhnya terhadap manusia dan lingkungan sekitar eksplorasi tersebut. 3. Semburan Lumpur Dipicu oleh Rangkaian Kegiatan Pengeboran 132. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil yang diajukan oleh Turut Tergugat dalam jawaban hal.12 – 20 yang menyimpulkan semburan lumpur Sidoarjo merupakan fenomena alam yang disebabkan oleh aktivitas tektonik yang berhubungan dengan gempa tektonik yang terjadi di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2006. 133. Bahwa Turut Tergugat menutupi fakta adanya insiden pengeboran (drilling insiden) beserta rangkaian antisipasinya sejak 27 Mei malam hingga 3 Juni 2006. 134. Fakta ini memang sengaja ditutup-tutupi oleh Turut Tergugat agar publik tidak mengetahui apa pemicu dari semburan tersebut.

135. Sejak awal Turut Tergugat menyiapkan SKENARIO GEMPA BUMI. Skenario ini sudah dimunculkan Turut Tergugat sejak hari-hari awal semburan lumpur terjadi. Padahal, saat itu belum ada investigasi ilmiah untuk menemukan penyebabnya. 136. Kemudian skenario gempa ini didorong terus oleh Turut Tergugat dengan membuat skenario pendukung berupa mengarahkan berbagai pendapat agar mendukung skenario ini dengan berbagai cara. 137. Hal ini sangat jelas terlihat dalam media propaganda yang digunakan Turut Tergugat yakni Media Center Lusi dimana tulisan-tulisan di dalamnya adalah tulisan-tulisan yang dipilih dan diberikan penekanan untuk menghilangkan tanggung jawab Turut Tergugat termasuk mendukung skenario yang dibuat oleh Turut Tergugat. 138. Bahwa dalam jawabannya, Turut Tergugat selalu menggunakan rujukan Media Center Lusi untuk mendukung dalilnya tentang gempa bumi ini. Selain itu, Turut Tergugat juga menggunakan rujukan International Geological Workshop on Sidoarjo Mud Volcano yang diselenggarakan tanggal 20-21 Februari 2007. Ternyata, di kalangan ahli Geologi acara ini dipandang sebagai acara yang kontroversial. 139. Bahwa Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata, Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 1973-1975, mengkritik acara tersebut melalui surat terbuka tertanggal 25 Februari 2007 kepada Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) selaku pihak penyelenggara. Beliau menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya atas acara tersebut yang antara lain sebagai berikut: a. Mengenai Tidak Terakomodasinya Beberapa Pembicara yang Strategis Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata mempertanyakan materi pembicara dimana di antara para pembicara secara menyolok tidak ada kehadiran Dr. Ir. Rudy Rumbiandini, ketua dari Tim Investigasi yang segera ditunjuk oleh Menteri ESDM, begitu kejadian Lumpur Sidoarjo terjadi. Selain itu Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata juga mencatat bahwa Richard Davies dari Inggris, ilmiawan penting yang telah menulis dalam suatu journal ilmiah terkemuka GSA Today yang “referreed” (yang diterbitkan the Geological Society of America), tidak termasuk sebagai pembicara. Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata mendengar bahwa yang bersangkutan tidak diundang namun ternyata Richard Davies datang dalam waktu hanya dalam waktu 2 hari setelah diberi tahu oleh rekannya yang ada di Indonesia, namun tidak menjadi pembicara. Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata mempertanyakan tidak dihadirkannya Richard Davies sebagai pembicara apakah karena takut ia mempunyai buktibukti dan analisa yang kuat sehingga berkesimpulan bahwa gunung api lumpur itu kemungkinan besar disebabkan karena kelalaian pemboran


Banjar Panji-1? Menurut Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata sebagai suatu perkumpulan profesi seperti Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), justru orang seperti Richard Davies harus diberi kesempatan berbicara mengenai hasil penelitiannya, sehingga para ahli bisa meng’interogasi’ dia atas keabsahan dan keakuratan dari data yang dia gunakan, serta validitas dari analisanya.

b. Perumusan Hasil Workshop Menurut Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata, ketua tim perumus pada pembacaan kesimpulan dari workshop ini praktis hanya mengemukakan pendapatnya sendiri yang didukung oleh data-datanya sendiri, dan hanya menyebut sekilas butir-butir utama yang hanya mendukung pendapatnya tersebut serta seolah-olah sudah ada kesepakatan bahwa terjadinya gunung api lumpur di Sidoarjo ini semata-mata murni bencana alam yang disebabkan rekahan yang dipicu gempa bumi di Jogyakarta dan tidak ada hubungannya dengan pemboran Banjar Panji-1.

Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata berpendapat bahwa, sekalian saja tim perumus itu menjadi salah seorang pembicara, mengingat yang bersangkutan mempunyai pendapatnya sendiri, serta kepakarannya, pengetahuannya yang luas dan mungkin sekali mempunyai akses pada data-data geologi dan geofisika di sekitar Sidoarjo ini, dan Tim Perumus diserahkan kepada orang lain. Prof Dr. R.P Koesoemadinata mempertanyakan meskipun mungkin ada kepentingan nasional dalam penyelenggaraan International workshop ini, tetapi mengapa kita (para ahli geologi) tidak dapat lebih bijaksana, elegant, atau diplomatis dalam mengambil kesimpulan ini tanpa harus mengorbankan nilai kebenaran dan kaidah ilmiah?

Prof. Dr. R.P. Koesoemadinata menilai perumusan hasil workshop internasional ini dilakukan dengan tidak hati-hati dan mengabaikan banyak fakta dan temuan penting yang diungkapkan oleh beberapa ahli dalam workshop tersebut. Akibatnya, rumusan yang diberikan banyak tidak relevant dengan apa yang dibahas, bahkan cenderung bertolak belakang. Menurut Prof. Koesoemadinata hal ini sangat menyedihkan, orang awampun akan bertanya-tanya apakah kesimpulan dari workshop ini sudah ditentukan sebelumnya demi kepentingan nasional? Menurut beliau, komentar di masyarakat ilmiah di luar negeri pun sudah bermunculan.

Prof. Koesoemadinata menunjuk bagaimana para ilmiawan Jepang dalam acara tersebut dalam mengemukakan pendapatnya berusaha untuk tidak mengecewakan tuan rumah tetapi juga tidak mengorbankan kebenaran ilmiah. Prof. Mori dari Jepang memperlihatkan secara tegas adanya hubungan antara gempa bumi dengan aktifivitas gunung api lumpur dengan mengeplot magnitude dari gempa bumi serta jarak antara epicentum dengan gunungapi lumpur yang diaktifkan, antara lain gempa Aceh yang


menyebabkan gunung api lumpur di pulau Andaman. Namun pada slide yang ditampilkan, posisi lumpur di Sidoarjo pada grafik ini mula-mula tidak ditampilkan, tapi ternyata sekilas sempat ia tampilkan yang ternyata berada jauh diluar garis. Hal ini mencerminkan bahwa Lumpur Sidoarjo terlalu jauh dari epicentrum gempa Jogya untuk dapat menimbulkan aktivitas gunung api lumpur. Kemudian juga Prof. Kumai. Meskipun judul makalahnya menyatakan Earthquake as a major cause of the mud, namun dalam pembahasannya ia lebih berkutik pada efek gempa di Osaka City terhadap turun-naiknya air tanah di sekitar daerah itu. Sementara dalam hal semburan lumpur di Sidoarjo, Prof Kumai hanya mengatakan bahwa sumber air dari semburan lumpur itu suatu kedalaman besar, mungkin berasal dari volkanisme atau granit yang tua. Sama sekali Prof. Kumai tidak menjelaskan bagaimana gempa telah menyebabkan terjadinya rekahan/ fault sehingga air panas itu muncul ke permukaan sebagai mud volcano

Prof. Koesoemadinata berpandangan bahwa walaupun makalah-makalah pada umumnya membahas asal gunung api lumpur disebabkan air yang bertekanan tinggi, yang boleh jadi disebabkan gempa, namun gunung api lumpur di Sidoarjo disimpulkan selain terjadi secara alamiah juga disebabklan karena rekahan dan aktivitas tektonik yang diakibatkan oleh gempa bumi Jogya. Namun anehnya pada seluruh acara Conference ini tidak satupun ada makalah yang membahas tektonik serta sistim sesar dari daerah Sidoarjo, bahkan peta geologi yang menunjukkan patahanpun nyaris tidak ada kecuali peta sesar Watukosek dengan satu garis saja yang menghubungkan Watukosek dengan Lusi dan G. Anyar dengan arah NNESSW.dan sesar-sesar amblasan yang berarahkan WSW-ENE yang menghubungkan semburan-semburan lumpur yang sekarang sudah tidak aktif lagi. Apa lagi pembahasan bagaimana mekanisme gempa bumi Jogya dapat mengakibatkan sesar (rekahan) itu sama sekali tidak ada. Prof. Koesoemadinata menyakatan bahwa inilah yang dikeluhkan Dr. Benyamin Sapiie dari ITB pada komentar yang diberikannya sesaat sebelum rumusan akhir dari hasil workshop ini dibacakan. Beliau menyatakan betapa pentingnya kita menganalisa tegangan-tegangan tektonik yang aktif di daerah Sidoarjo ini untuk menentukan critical stresses yang didapatkan, namun pembahasan ini tidak ada sama sekali.

c. Ketidakterbukaan Panitia Workshop terhadap perumusan dan bahanbahan workshop Prof. Koesoemadinata juga menyesalkan ketidakterbukaan panitia penyelenggara terhadap perumusan dan bahan-bahan workshop. Prof Koesoemadinata sudah meminta pada panitia untuk bisa mendapatkan file presentasi masing-masing pembicara. Namun sayangnya panitiia hanya akan memberikannya sesudah dilakukan peng-edit-tan terlebih dulu.


140. Dengan adanya keprihatinan yang diberikan oleh seseorang yang sangat dihormati di kalangan ahli geologi ini menunjukkan memang terdapat upaya-upaya untuk menggiring pendapat-pendapat untuk melepaskan tanggung jawab Turut Tergugat. Dengan demikian, acara dan kesimpulan yang dipergunakan oleh Turut Tergugat untuk menyatakan penyebab semburan lumpur adalah gempa bumi adalah acara dan kesimpulan yang kontroversial dan menimbulkan kritik. 141. Bahwa kemudian pendapat-pendapat selanjutnya yang dijadikan rujukan oleh Turut Tergugat dalam jawabannya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan ke-obyektifan-nya. Rujukan pendapat-pendapat tersebut adalah dari Temu Ilmiah Asosiasi Perusahaan Migas Nasional tanggal 7 Desember 2007, yang berarti diselenggarakan oleh para pengusaha di bidang perminyakan yang tentunya demi kepentingan usaha. Lalu rujukan berikutnya adalah dari media propaganda Turut Tergugat yang dikelola Timnas yakni Media Center Lusi edisi 2, edisi 10, edisi 11, edisi 8, edisi 13, serta dari sebuah Pers Release BPPT tanggal 18 Oktober 2006. 142. Oleh karena itu, dalam melihat rujukan-rujukan yang digunakan Turut Tergugat penting untuk dikaji obyektifitas rujukan tersebut. Oleh karena itu, Penggugat menolak dalil-dalil Turut Tergugat dengan skenario gempa buminya yang berusaha menghindar dari tanggungjawabnya. 143. Bahwa terdapat berbagai pendapat ahli yang menoolak skenarion gempa bumi yang disponsori Turut Tergugat. Berikut ini hasil penelitian dan pendapat para ahli sebagai pembanding pendapat untuk menunjukkan bahwa semburan lumpur dipicu oleh aktivitas manusia yakni insiden pengeboran: a. Laporan Penelitian Richard J. Davies (University of Durham), Richard E. Swarbrick (Mountjoy Research Centre), Robert J. Evans, (Cardiff University), Mads Huuse, (University of Aberdeen) dari Inggris berjudul Birth of A Mud Volcano: East Java, 29 May 2006, dimuat dalam GSA Today volume 17, No 2, Februari 2007, halaman 4-9 dipublikasikan oleh the Geological Society of America. Dalam abstraknya, Penelitan Davies dan kawan-kawan tersebut menyatakan bahwa semburan lumpur pertama kali muncul akibat dipicu oleh pengeboran (This “pioneer” mud eruption (the first to occur at this site) appears to have been triggered by drilling …).

Lengkapnya adalah sebagai berikut:

“On 29 May 2006, an eruption of steam, water, and, subsequently, mud occurred in eastern Java in a location where none had been previously documented. This “pioneer” mud eruption (the first to occur at this site) appears to have been triggered by drilling of overpressured porous and permeable limestones at depths of ~2830 m


below the surface. We propose that the borehole provided a pressure connection between the aquifers in the limestones and overpressured mud in overlying units. As this was not protected by steel casing, the pressure induced hydraulic fracturing, and fractures propagated to the surface, where pore fluid and some entrained sediment started to erupt. Flow rates remain high (7000–150,000 m3 per day) after 173 days of continuous eruption (at the time of this writing), indicating that the aquifer volume is probably significant. A continued jet of fluid, driven by this aquifer pressure, has caused erosion and entrainment of the overpressured mud. As a result, we predict a caldera will form around the main vent with gentle sag-like subsidence of the region covered by the mud flow and surrounding areas. The eruption demonstrates that mud volcanoes can be initiated by fracture propagation through significant thicknesses of overburden and shows that the mud and fluid need not have previously coexisted, but can be “mixed” within unlithified sedimentary strata.” (Davies, et al, Birth of A Mud Volcano: East Java, 29 May 2006, GSA Today vol. 17, No 2, Februari 2007, hal. 4).

Davies dan kawan-kawan menyatakan penyebab terjadinya semburan lumpur adalah aktivitas pengeboran yang telah membuka hubungan antara cairan bertekanan tinggi di kedalaman dengan sedimen rendah di suatu kedalaman dimana rekahan dapat dipicu. Gempa bumi yang terjadi sebelumnya hanya kebetulan saja. Alasan utama untuk tidak menyatakan gempa sebagai pemicunya adalah: (a) tidak ada laporan mengenai semburan lumpur lainnya di Pulau Jawa pada saat yang sama; (b) gempa bumi mendahului terjadinya semburan yakni dua hari sebelumnya; (c) tidak ada laporan “kick” ketika gempa atau segera setelahnya; (d) pasir, dibandingkan lumpur, merupakan media yang lebih kondusif untuk sebuah semburan. Gempa bumi memang dapat membuat rekahan dan melemahkan bagian sumur bor tapi adalah suatu yang sangat dipaksakan jika menyebutkan gempa bumi menyebabkan rekahan 200 meter dari sumur bor dan menghasilkan seluruh rangkaian rekahan sebagai jalan semburan ke permukaan.

Keterangan lengkapnya adalah sebagai berikut:

We propose that Lusi is the direct result of connection of a high- pressure fluid at depth with shallow sediments at a depth at which fractures can be initiated. Once initiated, the fractures would have propagated to the surface, driven by the deep pressure. Drilling activity has allowed this connection, and our preferred model is that the earthquake that occurred two days earlier is coincidental. The primary reasons for not considering an earthquake to be the trigger or contributing factor are (a) no other mud volcano eruptions were reported in Java at the same time; (b) the earthquake preceded the eruption by two days; seismogenic liquefaction usually occurs during


earthquake- induced shaking of sediment (e.g., Ambraseys, 1988); (c) there are no reports of a “kick” during the earthquake or immediately afterward; and (d) sand, rather than mud, is more conducive to liquefaction due to earthquake shaking because it is a non-cohesive, granular sediment. An earthquake could have generated new fractures and weakened the uncased section of the well, but it would be highly coincidental for an earthquake-induced fracture to form 200 m away from this well and provide the entire fracture network required for an eruption on the Earth’s surface. (Davies, et al, Birth of A Mud Volcano: East Java, 29 May 2006, GSA Today vol. 17, No 2, Februari 2007, hal. 8)

Menurut Richard J. Davies dan kawan-kawan, semburan lumpur tersebut merupakan aliran air yang membawa lumpur yang berasal dari lapisan kujung. Aliran air ini bisa terjadi karena dipicu oleh pemboran Lapindo Brantas (Turut Tergugat) di Banjar Panji 1 yang menembus Kujung sehingga memberi kesempatan bagi air bertekanan tinggi dan gas untuk keluar melalui lubang pengeboran. Karena lubang bor telah disemen maka cairan ini memaksa dan mencari jalan keluarnya melalui bebatuan dan membuat rekahan-rekahan di sekitar sumur bor. Sehingga semburan pertama tidak dapat keluar melalui sumur bor tetapi melalui jalan yang ditembus oleh tekanan tinggi tersebut di sekitar sumur bor. Akhirnya, air bertekanan tinggi ini berhasil keluar ke permukaan dengan membawa gas dan lumpur.

Uraian lengkap berikut gambarnya adalah sebagai berikut:

We propose that the drilling of the overpressured Kujung limestone caused an influx of pore fluid into the well bore (known as a “kick”). The well bore itself provided the pressure connection from the limestone to any shallower aquifers as well as the overpressured muds of the Upper Kalibeng Formation. The eruption started with steam and water, and this did not come to the surface through the well bore, but instead took place 200–1000 m away (Fig. 4B). Therefore, the transport route for the steam and mud was not through the wellbore but through the surrounding overburden. High pore-pressure causes natural hydraulic fracturing of the sedimentary overburden (see Engelder, 1993) when pore pressures exceed the fracture strength. These conditions for the creation of hydraulic fractures are most likely to form in the shallowest strata not protected by steel casing. We propose that the fractures probably formed within the Upper Kalibeng Formation and propagated from 1–2 km depth to the surface over a period of hours. The depth is backed by the temperature of the erupted mud-water mix, which is 70–100 °C, indicative of rapid transport from

1.5 to 3 km depth, assuming a geothermal gradient of 25 °C/km and a surface temperature of 28 °C. Such drilling-induced fracture and

fluid flow processes, where the well bore provides the fracture strength. These conditions for the creation of hydraulic fractures are most likely to form in the shallowest strata not protected by steel casing. We propose that the fractures probably formed within the Upper Kalibeng Formation and propagated from 1–2 km depth to the surface over a period of hours. The depth is backed by the temperature of the erupted mud-water mix, which is 70–100 °C, indicative of rapid transport from 1.5 to 3 km depth, assuming a geothermal gradient of 25 °C/km and a surface temperature of 28 °C. Such drilling-induced fracture and fluid flow processes, where the well bore provides the necessary initial pressure communication, has been witnessed elsewhere; for example, in subsurface blowouts that occurred in Brunei in 1974 and 1979 (see Tingay et al., 2005).

At Lusi, the influx of pore water into the well bore may have initially come from the Kujung limestones, but once the heavy drilling mud had been displaced into the new fractures, fluid would have also started to flow from porous and permeable formations in the overburden. The passage of fluid into overpressured (and therefore undercompacted) mud would lead to entrainment of the unlithified sediment (Fig. 4C), which would also contribute its pore water to the mix. Mud is cohesive, and in a similar way to the entrainment of mud in sedimentary settings, the shear stress imposed by the adjacent moving water has to overcome the sediment’s cohesive yield strength (e.g., Dade et al., 1992; Kranenburg and Winterwerp, 1997) for it to be entrained. Such an entrainment process has been proposed for mud volcanoes in the UK, for instance, where water from an underlying aquifer passes through mud-rich overburden, causing the formation of a subterranean cavern system (Bristow et al., 2000). The same general process has also been proposed by Deville et al. (2003) for mud volcanoes in Trinidad. We envisage that collapse of the Upper Kalibeng strata will contribute to the mixing process. It is also conceivable that the hot water in large caverns will allow convection cells to develop, which will contribute to the mixing process (e.g., Deville et al., 2003). The resultant dilute water-mud mix is moving up fractures to the surface as a fluidized sediment flow with the mud in suspension.

The mix started to erupt at the surface, driven by the pressure of the pore fluids in the Kujung limestones. Erosion of the walls of the fractures is also likely (it occurs in other mud volcanoes), and therefore a major conduit would grow upward and laterally, periodically collapsing inward. This particular mixing mechanism for mud volcanism has probably led to the very dilute composition of the mud-water mix and the high aspect ratio of the edifice.


lumpur tersebut dalam 4 tahap sebagaimana gambar di bawah ini: Richard Davies dan kawan-kawan memaparkan terjadinya semburan

Figure 4. Schematic three- dimensional representations of the Lusi mud volcano showing four main developmental stages. The first three diagrams depict the evolution between May 2006 and Dec. 2006 (A–C), and the fourth diagram (D) shows the predicted next phase of evolution. (A) March to May 2006: Banjar Panji-1 well drills toward Kujung Formation, through overpressured mud (Kalibeng Formation) and interbedded sands and muds. (B) May 2006: Kujung Formation carbonates are penetrated, which leads to a “kick” (influx of fluid into the well bore). The kick causes hydrofracturing of overlying strata (probably initiated within the Kalibeng Formation). Drilling mud and pore-fluid enter the well bore, driven by the excess pressure upward, through porous and permeable strata and the fracture system. Entrainment of overpressured Kalibeng Formation muds occurred. (C) May to December 2006: entrainment of

Kalibeng Formation muds causes a subterranean conduit to form, the walls of which undergo period collapse. (D) Post-2006: caldera forms around the vent, and gentle sag-like subsidence of the region where the flow extends. Smaller mud cones may be erupted as a result of conduit establishment due to foundering of the overburden stratigraphy.

b. Ir. Bambang Purwohadi, MSi., MT, Ketua Umum Asosiasi Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (APMI), dalam presentasinya pada diskusi “Menilai Praktek Bisnis Lapindo Brantas Secara Politik dan Hukum” di Hotel Sahid Jaya, 1 Desember 2006, diselenggarakan oleh Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Secara umum kronologi terjadinya semburan lumpur adalah sebagai berikut:

. Pada tanggal 27 Mei 2006: Lapindo Brantas melakukan pemboran sampai kedalaman 9297’ kemudian terjadi total loss.

. Pada tanggal 28 Mei 2006: Melanjutkan pengeboran sampai kedalaman 9277’ terjadi total loss lagi, lalu dipompakan lumpur dg LCM, ditarik pipa sampai dengan kedalaman 4241’ dan terdeteksilah adanya “H2S KICK” . Pada tanggal 3 Juni 2006: Terjadi semburan gas dan air dipermukaan, lalu LapindoBrantas memutuskan untuk memotong pipa bor dan melakukan cement plug. Setelah itu rig dipindahkan / dibawa pergi (rig down) dan sumur ditinggalkan (well abandonment). Penjabarannya adalah seperti di bawah ini (Sumber gambar: Presentasi Ir. Bambang Purwohadi, Sahid Jaya Hotel, 1 Desember 2006):

. Sejak tanggal 26 Mei 2006 pemboran dilakukan secara vertikal dari kedalaman 8980 ft –9230 feet (ft). Lalu terdeteksi adanya kandungan H2S (25 ppm) pada shale shaker. Selanjutnya Pemboran dilanjutkan dari 9230 ft – 9277 ft. . Pada tanggal 27 Mei 2006 dilakukan pengeboran hingga mencapai kedalaman 9283 ft antara pukul 05.00-07.00. Pada saat ini pengeboran berlangsung aman tanpa masalah. Pada pukul 11.00-13.00, pengeboran dilanjutkan hingga mencapai 9297 ft. Saat itulah terjadi total loss. . Lalu pada pukul 13.00-17.00, dipompakan 60 bbls loss circulating material (LCM) untuk menutup zona hilang lumpur. Kemudiab dicabutlah 4 stand DP sampai kedalaman 8737 ft, dan sumur terus dipantau. . Pada tanggal 28 Mei 2006 pukul 00.00-05.00 dilakukan penarikan pipa dari 8700 ft menjadi 8100 ft. Saat itu terjadi kelebihan beban sebesar 30.000 lbs. Kemudian dilakukan sirkulasi pada kedalaman 8100 ft, namun hanya 50% yang kembali. Selanjutnya dilakukanlah penarikan pipa dari 8100 ft menjadi 6500 ft, dan dilanjutkan lagi hingga 4500 ft. Spotted 60 bbls LCM (Lost Circulation Material)

. Selanjutnya pukul 05.00 - 08.00, dilanjutkan penarikan pipa hingga 4241ft. Saat itu terjadi adanya peningkatan volume mud yang menandakan terjadinya well kick. Kemudian terdeteksi adanya gas H2S dengan konsentrasi yang tinggi yaitu sebesar 500 ppm. . Kemudian Bor yang hendak ditarik lebih ke atas macet. Karena gagal menarik maka disuntikkanlah lumpur berat ke dalam sumur. Penanganan dilakukan hingga malam dengan mentutup BOP, mematikan sumur (killing well) dan memompa Lumpur HiVis Pill (40 bbl). . Pada tanggal 29 Mei 2006 pukul 05.00, terjadilah semburan yang pertama berupa gas dan air. Selanjutnya dilakukanlah evakuasi personel ke muster area. POOH (Pull Out of Hole) 8100’ Terasa tambahan beban 30,000 lbs kemudian sirkulasi POOH (Pull Out of Hole) 4500’ POOH 4241’ . Langkah-langkah berikutnya yang dilakukan adalah memompakan 130 bbl lumpur dengan densitas 14,7 ppg, kemudian dipompakan kembali 100 bbl lumpur. Semburan mulai berkurang intensitasnya di permukaan hingga hanya sekitar 8 feet ketinggian, dan akhirnya tinggal 1 feet dengan frekwensi sekitar 30 menit; . Pada malam harinya dipersiapkan lumpur 100 bbl 16 ppg untuk displacement, dan juga memompakan 200 bbl lumpur 16 ppg ditambah LCM, akibatnya gas yang muncul di permukaan menjadi sedikit; . Keesokan paginya, mulai melakukan pembuatan slurry semen 15,8 ppg


CEMEN T PLUG (20 bbl) CEMEN T PLUG (30 bbl) yang dilanjutkan dengan memompakan semen dengan volume 50 bbl;

. Malam harinya semburan lumpur sudah mulai bercampur air dengan mixed 200 bbl, 14,7 ppg. Dan dilakukan pemompaan lumpur 100 bbl 15,8 ppg pada kecepatan 4 bpm; . Dini harinya, dilakukan tes injeksi dengan pressure 1000 psi pada kecepatan 1 bpm; . Pada tanggal 3 Juni Jam 04.30 - 05.00 :Persiapan free point indicator. Pukul 05.00 -09.30 dilakukan pengamatan dan pengontrolan air yang mengandung lumpur yang mengalir melalui rekahan untuk mencegah kontaminasi dan membanjiri lingkungan sekitar dengan memasang kantung pasir. . Pada hari yang sama, pukul 09.30 – 21.00, dilakukan Run in Hole (RIH) Free point indicator test. Maksimum kedalaman Free point indicator test yang dapat dicapai adalah 3200 ft, pipe-free 8% sampai 40% pada interval 700 ft sampai ke 3200 ft. Terdapat beberapa pipa yang terjepit 100% pada kedalaman 2600 ft dan 3200ft; . Di atas pukul 21.00 hingga dini hari pukul 04.00, dilakukan penyingkiran peralatan yang tidak diperlukan lagi dengan tujuan untuk memberi jalan pada Backo dan truk untuk lewat; . Setelah itu pemasangan alat pemotong Baker pun dilakukan, dan pemotongan pipa dilaksanakan pada kedalaman 2989 ft. Pada pemotongan pipa kedua kali ini terjadi semburan lumpur yang kedua; . Kemudian muncul semburan ketiga dan dilakukan Cement Plug 20 bbl, 15,8 ppg dengan kedalaman 2590 ft hingga 2790 ft dan 30 bbl pada kedalaman 2100 ft hingga 2250 ft;

. Pada tanggal 3 Juni 2006, setelah semburan ketiga ini Rig akhirnya down, dan sumur yang menyemburkan lumpur itu ditinggalkan dengan mata bor atau fish yang masih tertinggal dan ditutupi oleh semen. c. Bahwa selanjutnya, Jurnal Ilmiah Nature, International Weekly Journal of Science, Vol. 442, 22 Febuari 2007 halaman 814, dalam artikel berjudul Muddy Waters: How Did A Mud Volcano Come to Destroy An Indonesian Town? (Laporan dari David Cyranoski) memaparkan beberapa pendapat ahli. Menurut jurnal tersebut, Ahli Geologi Independent yang juga mantan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia Dr. Andang Bachtiar juga sependapat bahwa semburan lumpur dipicu dan memiliki hubungan dengan kegiatan pengeboran. Proses penanganan pasca terjadinya masuknya fluida ke sumur bor atau ”kick”telah memicu terjadinya semburan lumpur. Berikut kutipan Jurnal Ilmiah Nature dari Dr. Andang Bachtiar:

“The drill team reached with a special drilling fluid to scal the fractures responsible for the loss of fluid. The next step was to pull the drill out and add cement to the unstable area at the bottom to secure it before they continued drilling. But at 8 am on 28 May, when they were pulling the drill out, they got some “kick” 1,293 meters down. Kick is basically the opposite of loss, instead of drilling fluid leaking out of the borehole, highly pressurized liquids or gas suddenly rush in.”

Kemudian ditambahkan lagi oleh Andang Bachtiar sebagai berikut:

To kill a kick, drillers circulated drilling fluid heavy enough to fight back the incoming liquid and gas. But this is a delicate process. The heavy fluid itself can open cracks in the surrounding rock, which the upcoming fluids can than enter. Lower strata are less vulnerable to cracking because the weight of overlying rock holds them together. In the shallowers regions, steel casing is cemented to shore things up. The most vulnerable point is just below this casing –about a kilometer in the case of Banjar Panji-1. If the pressure caused by the heavy drilling fluid exceeds the pressure holding the rock together here, “it will be a disaster”, says Bachtiar.

d. Pernyataan di atas diperkuat oleh Dr. Rudi Rubiandini, pakar Perminyakan Institut Tekhnologi Bandung dan mantan Ketua Tim Penghentian Lumpur Dr.Rudi Rubiandini yang dikutip oleh Jurnal Ilmiah Nature (hal. 814) sebagai berikut: “Evidence in the drilling report shows that this is what happened. “It was very clear that the rock formation cracked”. The timing and the geographical location also suggest a connection between Lapindo’s kick and the eruption.”

e. Bantahan bahwa terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo adalah akibat gempa Yogyakarta secara tegas juga dinyatakan oleh ahli Geofisika University of California, Michael Manga. Sebagaimana dikutip dari Jurnal Nature hal.814, Prof. Michael Manga mengatakan bahwa gempa Yogyakarta terlalu jauh untuk menjadi penyebab semburan lumpur. Berikut kutipannya: “If the Yogyakarta earthquake caused that mud vulcano, it would have been way out of range.” Says Manga. Manga also found some recent earthquakes larger than 6,3 magnitude closer to the Big Hole that did not cause a mud vulcano, suggesting that such weak seismic stress could not account for Lusi.”

144. Selanjutnya ada juga pendapat ahli geologi dari Pusat Studi Bencana Universitas Pembangunan Nasional Surabaya, Mulyo Guntoro, (dikutip dari Majalah Tempo, Edisi 13-18 Juni 2006, hal 54-55), yang menyatakan penyebab semburan lumpur sebagai berikut: “Pengeboran di kedalaman lebih dari 2 kilometer seharusnya dilakukan miring bukan lurus seperti yang dilakukan Lapindo saat ini. Karena terlambat menyumbat, lumpur yang berada di lapisan atas ikut tersedot keluar bersama dengan gas. Akibatnya mereka tidak lagi bisa menyuntikkan lumpur dalam lubang pengeboran, karena tekanan di dalam lubang pengeboran pasti sudah sangat besar.Salah satu keteledoran Lapindo adalah tidak pernah melakukan pemadatan tanah di lokasi yang bakal dieksplorasi. Akibatnya saat ada kebocoran, lumpur segera menyembur keluar.”

145. Dari uraian pendapat para ahli di atas jelas dan nyata bahwa telah terjadi insiden pengeboran yang memicu terjadinya semburan lumpur. 146. Bahwa kalaupun ada pendapat dari beberapa pihak yang menyatakan terdapat gejala alam mud vulcano yang terjadi di Sidoarjo terkait semburan lumpur, quad non, ternyata semburan lumpur tersebut terjadi tidak terlepas ulah manusia atau seringkali disebut sebagai human made disaster. 147. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Turut Tergugat untuk menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab untuk menangani dampak semburan lumpur karena telah jelas dan nyata semburan lumpur tidak terjadi dengan sendirinya melainkan dipicu oleh kegiatan usaha Turut Tergugat. 4. Semburan Lumpur Bukan Force Majeure 148. Bahwa berdasarkan urian-uraian tersebut di atas, Penggugat menolak segala dalil Turut Tergugat yang menyatakan adalah lumpur Sidoarjo dikarenakan keadaan memaksa (Force Majeur/Over Macht) point 9 hal 19-20.

149. Bahwa force majeure mensyaratkan suatu keadaan memaksa. Sementara, fakta adanya insiden pengeboran pada saat menjelang terjadinya semburan lumpur di areal pengeboran Turut Tergugat telah mematahkan kedaan alasan force majeur tersebut. 150. Bahwa kemudian, sebagaimana yang menjadi dalil Penggugat dalam gugatannya, yang menjadi pokok permasalahan gugatan adalah penanaganan dampak semburan kepada masyarakat yang berlarut-larut yang merenggut hak-hak mereka. Sehingga, sangat tidak tepat kalau Turut Tergugat mendalilkan force majeur atas kelalaian penanganan ini. 5. Strict Liability Sebagai Bentuk Pemenuhan Secara Langsung 151. Bahwa Penggugat menolak dalil yang diajukan oleh Turut Tergugat dalam jawaban yakni Turut Tergugat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara mutlak sebagaimana tercantum dalam point 14 hal 24. 152. Bahwa semburan lumpur dipicu oleh kegiatan usaha Turut Tergugat. Meskipun Gugatan Penggugat adalah gugatan PMH, namun pasal 35 UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup tetap dapat dipergunakan, karena hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga merupakan hak asasi manusia. 153. Oleh karena Turut Tergugat merupakan penanggung jawab kegiatan usaha maka terhadap Turut Tergugat berlaku ketentuan Strict Libility. 6. Turut Tergugat Tergugat Bersama Dengan Para Tergugat Tidak Serius Dalam Menangani Korban dan Dampak Semburan Lumpur 154. Bahwa Turut Tergugat Tergugat bersama dengan para Tergugat tidak serius dalam menangani korban dan dampak semburan lumpur. 155. Bahwa apabila benar Turut Tergugat mendatangkan para ahli sebagaimana diterangkan oleh Turut Tergugat dalam Jawabannya pada Bagian III D angka 5-9, seharusnya telah terdapat berbagai hasil yang dicapai yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan penanganan khususnya terhadap korban, agar kerugian korban dapat diminimalisir dan persoalan hak-hak korban dapat segera terpenuhi. Namun kenyataannya, tidak ada sebuah tindakan nyata untuk mempercepat tindakan terhadap para korban. Fakta menunjukkan jikapun Turut Tergugat mendatangkan ahli ternyata tidak berdampak positif pada penanganan korban. Hal ini terbukti dari masih berlarut-larutnya pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban.

156. Seharusnya jika benar Turut Tergugat mendatangkan ahli, tentunya potensi bahaya yang besar dapat diketahui sejak dini dari para ahli tersebut. Namun kenyataannya hal ini tidak diringi dengan gerak yang cepat dari Turut Tergugat dan Para Tergugat untuk melakukan tindakan-tindakan luar biasa meminimalisir kerugian korban. Akhirnya tetap saja tindakan-tindakan Turut Tergugat menjadi sangat terlambat dan tidak serius. 157. Bahwa kelambanan para Tergugat dan Turut Tergugat dalam menginformasikan dan mengevakuasi warga sekitar semburan Lumpur tersebut telah membuat sebagian warga tidak sempat untuk menyelamatkan harta benda miliknya yang berada di dalam rumahnya yang mulai tenggelam oleh Lumpur panas yang terus menerus menyembur dengan deras dari lokasi pengeboran Lapindo Berantas di Sumur Banjar Panji I Porong; 158. Bahwa kelambanan penginformasian dan evakuasi warga telah menyebabkan sebagian warga korban Lumpur Sidoarjo terlambat untuk menyelamatkan harta bendanya, sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang amat besar bagi korban Lumpur Lapindo tersebut; 159. Bahwa pembentukan Tim-Tim Terpadu oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan langkah yang tidak serius, karena tidak diringi dengan tindakan nyata sebagaimana tidak dapat dijelaskan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya masing-masing. 160. Bahkan, berbagai upaya penanggulangan harus menjadi terhambat karena Turut Tergugat selalu membuat perhitungan ekonomis untung-rugi dalam menangani dampak semburan lumpur. Berulang kali upaya penghentian lumpur harus mengadapi kendala dana yang sulit sekali dikeluarkan oleh Turut Tergugat. Begitu pula halnya dengan penanganan korban yang juga seringkali menimbulkan masalah karena Turut Tergugat tidak mau mempersulit pengeluaran dana untuk penanganan para korban. 7. Turut Tergugat Bersama dengan Para Tergugat Telah Melakukan Pelanggaran HAM Khususnya di bidang EKOSOB 161. Bahwa sebagai akibat semburan Lumpur panas tersebut, tidak hanya mengakibatkan hilangnya harta benda para korban Musibah Lusi, melainkan juga kerugian-kerugian sebagai berikut: a. Hak untuk hidup berupa hilangnya nyawa manusia akibat ledakan pipa gas Pertamina di jalan Tol Porong-Gempol KM 38 22 November 2006, yang merupakan dampak tidak langsung dari semburan Lumpur panas

yang telah mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah yang mematahkan pipa gas Pertamina dan menimbukan ledakan besar.

b. Kualitas kehidupan yakni masih banyaknya korban musibah Lusi yang hingga kini tinggal di tempat-tempat pengungsian. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan musibah lusi dilakukan tidak secara maksimal. c. Hilangnya mata mata pencaharian dan pekerjaan akibat semburan Lumpur panas. d. Hak atas pendidikan para anak korban Lusi sebagai akibat hilangnya kesempatan menjalani pendidikan (sekolah yang tenggelam akibat semburan Lumpur panas) dan juga kesempatan untuk mengikuti pendidikan dengan baik karena harus tinggal di tempat pengungsian yang tidak kondusif untuk proses belajar. e. Hak anak untuk memperoleh perawatan yang baik dari orang tuanya, untuk bermain dan berkreasi, dan juga berkembang akibat semburan Lumpur panas. f. Hak-hak perempuan berupa hilangnya perlindungan kepada perempuan, kusunya anak-anak perempuan dan ibu-ibu terutama yang tinggal di lokasi pengungsian Bahwa semburan Lumpur panas yang merupakan kelalaian Turut Tergugat dan penanganan yang tidak serius dari Para Penggugat dan Turut Tergugat berdasarkan dalil-dalil di atas merupakan pelanggaran hukum atas Hak- Hak Asasi Manusia yang diakui dan dilindungi oleh peraturan perundangundangan Indonesia.

162. Bahwa benar untuk menghentikan semburan Lumpur, Turut Tergugat telah mengupayakan metode Snubbing unit, side track, relief well 1 dan relief well 2, namun hingga sekarang belum membuahkan hasil,dan fakta di lapangan dapat kita lihat bersama bahwa semburan Lumpur panas malah semakin banyak dan meluas. 163. Bahwa sejauh ini apa yang diupayakan oleh Turut Tergugat dan Para Tergugat untuk menghentikan semburan Lumpur panas ini boleh dibilang selalu gagal atau menjadi gagal karena ketidak seriusan Turut Tergugat untuk mendukung pendanaan. 164. Bahwa dengan gagalnya semua upaya yang telah dilakukan selama ini dalam menghentikan semburan Lumpur panas ini juga turut mengakibatkan semakin besarnya kerugian yang dialami oleh penduduk sekitar Sidoarjo, dan ini membuktikan bahwa dampak akibat dari kelalaian yang telah

dilakukan oleh Turut Tergugat pada akhirnya menimbulkan musibah Lusi ini.

8. Penanganan Dampak Sosial yang Telah Dilakukan oleh Turut Tergugat Tidak Menyelesaikan Permasalahan 165. Bahwa dalil Turut Tergugat yang merasa telah menjalankan penanganan dampak sosial ternyata tidak menyelesaikan permasalahan. Malahan justru Turut Tergugat memperparah keadaan karena nasib korban menjadi semakin terkatung-katung dan terus menderita. 166. Bahwa sebagai contoh, suplai air bersih yang didalilkan oleh Turut Tergugat, ternyata hanya sebatas kepada masyarakat desa Siring dan Renokenongo saja, sementara korban di desa-desa lainnya tidak mendapatkan persediaan air bersih secara layak. 167. Bahwa tim internal yang dibentuk oleh Turut Tergugat sejak 5 Juni 2006 hingga kini tidak diketahui hasil kerja, laporan dan pertanggungjawabannya. Apakah betul tim internal tersebut telah melakukan pendataan adanya kerugian maupun kerusakan akibat semburan lumpur panas 168. Bahwa proses evakuasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat berjalan lamban dan tidak tanggap darurat. Jumlah warga yang menjadi korban semburan lumpur panas begitu banyak sementara evakuasi baru dilakukan terhadap sebagian warga saja. Menjadi tanda tanya besar sejauh mana keseriusan Turut Tergugat untuk mengatasi persoalan ini. Jumlah pengungsi yang disebut Turut Tergugat semakin besar justru menunjukkan bahwa tindakan yang diambil Turut Tergugat tidak optimal; 169. Bahwa Posko Kesehatan sebanyak 3 (tiga) unit yang dibangun Turut Tergugat jelas tidak sebanding dengan jumlah korban semburan lumpur panas yang semakin membesar. Keberadaan Posko Keamanan, Dapur Umum dan Logistik pada satu tempat penampungan di Pasar Baru Porong juga jelas tidak representatif dengan kondisi dan jumlah warga yang menjadi korban lumpur panas. Artinya Turut Tergugat sebenarnya tidak serius melakukan penanganan masalah sosial yang muncul. Turut Tergugat cenderung sekedarnya saja dalam bertindak; 170. Bahwa kalaupun benar Turut Tergugat telah memenuhi biaya hidup dan uang pindahan warga Perumtas, lantas mengapa warga Perumtas masih terus melancarkan protes baik kepada Para Tergugat maupun Turut Tergugat? Mengapa ratusan warga Perumtas sampai secara swadaya mendatangi Jakarta untuk meminta kejelasan nasib mereka hingga harus meminta untuk ditemui oleh Presiden?

171. Bahwa penggantian bentuk ganti rugi yang diklaim Turut Tergugat sudah sesuai dengan keinginan para warga, ternyata tidak terbukti di lapangan. Sebenarnya yang dilakukan Turut Tergugat bukanlah pemenuhan ganti rugi melainkan pembelian tanah dan bangunan dengan harga murah karena warga tidak punya pilihan untuk menawar harga. Kalaupun ada yang telah menerima uang pembelian dari Turut Tergugat, ternyata dengan pembayaran bertahap tidak mampu membuat warga korban memulai kehidupannya yang baru. Tentunya hal ini semakin memperpanjang penderitaan para korban. V.KESIMPULAN 172. Berdasarkan uraian di atas, telah jelas dan nyata bahwa jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat membantah gugatan Penggugat dan membantah fakta-fakta yang terjadi. Oleh karena itu, Penggugat berkesimpulan bahwa: a. Para Tergugat dan Turut Tergugat telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sehingga mengakibatkan kerugian yang luar biasa terhadap hak-hak masyarakat luas terutama korban semburan lumpur panas di Sidoarjo. b. Hak-hak masyarakat terutama korban semburan lumpur telah terlanggar akibat dari kelalaian Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam menangani dampak semburan lumpur c. Hingga saat ini para korban semburan lumpur tidak berhasil dipulihkan kembali keadaannya seperti sediakala. d. Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. VI. PERMOHONAN PROVISI 173. Bahwa pada kenyataannya sampai saat ini Tergugat I, II, II, dan IV belum memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghitung seluruh kerugian yang dialami oleh penduduk atau masyarakat yang mengalami kerugian tersebut. Turut Tergugat hanya mengganti kerugian versi Turut Tergugat saja. 174. Bahwa hingga sekarang belum ada tanda-tanda bahwa Turut Tergugat akan memulihkan dengan segera hak-hak korban sesuai dengan keadaan semula, dan kenyatannya semburan Lumpur panas Lapindo malah semakin meluas, dan kerugian yang diakibatkan semakin banyak. 175. Oleh karena itu, layak dan pantas apabila Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan Provisi dari Penggugat

VII.PENUTUP Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Mejelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I, II III, VI dan Turut Tergugat.

DALAM PROVISI

Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menghukum Para Tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan Turut Tergugat untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban semburan lumpur panas di Sidoarjo dengan ketentuan bahwa masyarakat korban memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum terjadinya semburan lumpur panas ditambah dengan tanggungan penuh selama para korban belum terpenuhi hak-haknya. 4. Memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan kebijakan agar Turut Tergugat untuk secara bersama-sama segera menghentikan semburan lumpur panas dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat; 5. Memerintahkan kepada Para Tergugat mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin secara hukum bahwa Turut Tergugat akan menanggung seluruh biaya yang telah dan akan dikeluarkan terkait dengan upaya penanggulangan semburan Lumpur panas di Sidoarjo dan pemulihan hak-hak korban; 6. Memerintahkan Tergugat I untuk memerintahkan jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab termasuk pimpinan penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya semburan lumpur panas;

7. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada para korban yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 10 (sepuluh) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut: “Kami, Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Ketua Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas RI; Gubernur Jawa Timur; Bupati Sidoarjo; Lapindo Brantas Incorporated, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait dengan kelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum kami terkait dengan terjadinya semburan lumpur panas yang merenggut Hak Asasi Manusia para korban dan masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya, serta membuat kerusakan lingkungan hidup yang memberikan dampak kerugian materil maupun immaterial yang besar dan meluas. Kiranya pernyataan penyesalan atas perbuatan melawan hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta perubahan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak Warga Negara Indonesia”

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi; 9. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)


Hormat Kami,

Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo

Taufik Basari,S.H.,S.Hum.,LL.M., Ivan Valentina Ageung,S.H., Jevelina Punuh,S.H., Susilaningtias, S.H., Sulistiono, S.H., Rino Subagyo, S.H., A.H Semendawai, S.H.,LL.M, Asfinawati, S.H., Asep Yunan Firdaus, S.H., Tabrani Abby,S.H.,M.Hum, Erna Ratnaningsih,S.H., Indriaswati Saptaningrum, S.H.,LL.M, Zainal Abidin, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., Sjarifuddin Jusuf, S.H., Sri Nur Fathya, S.H., Ferry Siahaan, S.H., Romy Leo Rinaldo, S.H., Astuty Liestianingrum, S.H., Siti Aminah, S.H., Gatot, S.H., Hermawanto, S.H., Nurkholish Hidayat, S.H., Febi Yonesta, S.H., Restaria Hutabarat,S.H., Kiagus Ahmad,S.H., Henri Subagyo,S.H., Ricky Gunawan, S.H., Albert Sianipar, S.H., I Gede Aryana, S.H., Erick Christoffel, S.H., Iki Dulagin, SH., Dhoho A. Sastro, S.H., Virza R. Hizzal, S.H., Totok Yulianto, S.H., Dimas Prasidi, S.H., Melda Kumalasari, S.H., Putri Kanesia, S.H., Edi Gurning, S.H., Khaerudin, S.H., Agus Pratiwi, S.H., Andiko, S.H., Supriyadi W. Eddyono, S.H., M. Saiful Aris, S.H. Athoilah S.H.; Saiful Arif, S.H., Ansorul Huda, S.H., Faiq Assidiqi, S.H., Waode Sitti Adriyani, S.H., Wiwid Tuhu, S.H., Rijal Alifi, S.H., Subagyo, S.H., Budi Siswanto, S.H., bertindak untuk dan atas nama pemberi Kuasa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selaku Penggugat yang diwakili oleh Ketua Badan Pengurus YLBHI A. Patra M. Zen, S.H., LL.,M