Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009
(Dialihkan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009)
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Berkas:Indeks:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
{{PUU-pasal|Pasal=22|
Pasal 23
Pasal 24
Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/10 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/11 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/13 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/14 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/15 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/16 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/17 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/18 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/19 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/20 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/21 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/22 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/23 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/24 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/25 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/26 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/27 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/28 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/29 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/30
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
POS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 28F, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG POS |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pos diselenggarakan berdasarkan asas:
|
Pasal 3
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN POS
BAB III
PENYELENGGARAAN POS
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
|
Pasal 8
|
Pasal 9
Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. |
Bagian Kedua
Perizinan
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 10
|
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Pasal 11
|
|
Pasal 12
|
Pasal 13
|
Bagian Keempat
Interkoneksi
Bagian Keempat
Interkoneksi
Pasal 14
|
Bagian Kelima
Layanan Pos Universal
Bagian Kelima
Layanan Pos Universal
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya. |
Bagian Keenam
Tarif
Bagian Keenam
Tarif
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Pasal 20
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu. |
Pasal 21
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau
melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
Bagian Kesatu
Prangko
{{PUU-pasal|Pasal=22|Bagian Kesatu
Prangko
- Prangko dapat berfungsi sebagai:
- bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
- alat edukasi masyarakat;
- alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
- benda filateli.
- Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
|
Pasal 24
|