Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia - Pengaturan Tentang Cara Pengurusan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Republik Indonesia

Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia - Pengaturan Tentang Cara Pengurusan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Republik Indonesia  (1864) 
ICW (Indonesische Comptabiliteitswet)

Ditetapkan sebagai undang-undang (wet) pada tanggal 23 April 1864, S. 1864 No. 106, dan teksnya diundangkan lagi setelah diperbaharui untuk ketiga kalinya, terakhir dalam S. 1925 No. 448, selanjutnya diubah dengan UU Darurat No. 3/1954 dan ditetapkan sebagai UU dalam LN. 1955-49 dan s.d.u. terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1968, LN. 1968-53.

BAB I. BADAN HUKUM INDONESIA DAN CARA PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA. Bagian 1. Ketentuan Umum.

Pasal 1. Indonesia adalah suatu badan hukum yang diwakili oleh Gouverneur Generaal Republik Indonesia (disesuaikan dengan keadaan sekarang). Alinea kedua dianggap tidak tertulis, tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Keuangan Negara Republik Indonesia diurus dan dipertanggungjawabkan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam tindang-undang ini.

Bagian 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 2. (s.d.u. dg. S. 1925-417 jo. S. 1933-8 dan KepPres 14 / 1971.) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, maka Pemerintah merinci pos-pos dari bab-bab pengeluaran, sejauh susunan pos-pos itu memungkinkannya, dalam dana untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Bersamaan dengan perincian tersebut, pos-pos dibagi-bagi dalam pasal-pasal dan pada tiap-tiap pasal ditunjuk mata-anggaran-mata-anggaran, yang akan dibebani dengan pengeluaran-pengeluaran. Pada tiap-tiap pasal dan mata-anggaran dicantumkan perkiraan jumlah yang telah diperhitungkan dalam rangka serta batas-batas dana yang ditentukan untuk pos yang bersangkutan. Dapat pula ditunjuk pos-pos yang pengeluarannya akan dibebankan pada pos-pos lain dalam bagian anggaran yang sama atau pada bagian anggaran lain, untuk mana, bila perlu, ditambah satu bagian kecil tersendiri atau lebih (yaitu pasal-pasal / mata-anggaran-mata-anggaran) pada pos-pos tersebut terakhir ini; jumlah-jumlah yang dibebankan pada bagian-bagian kecil itu pada perhitungan anggaran termaksud dalam pasal 69 dibandingkan/diperhitungkan dengan pos-pos yang untuk itu telah disediakan dananya. Penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang mengatur rincian pada pos-pos tersebut di atas ditempatkan dalam Lembaran Negara.

Pasal 3. Dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

4. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Dicabut.

Pasal 5. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Untuk kebutuhan-kebutuhan yang timbul secara tak terduga dalam suatu tahun anggaran, maka dengan surat keputusan pemerintah untuk menutupi ketekoran-ketekoran yang diperkirakan akan terjadi pada pos-pos anggaran yang bersangkutan dapat ditunjuk jumlah-jumlah dari dana yang termasuk pos untuk pengeluaran tak terduga yang telah tersedia pada bagian-bagian anggaran yang bersangkutan. Dengan cara demikian pula (jadi dengan surat keputusan Pemerintah pula) pos-pos untuk pengeluaran yang tidak terduga ditunjuk untuk dibebani dengan kebutuhan-kebutuhan yang timbul dalam suatu tahun anggaran, yang tidak dapat dibebankan kepada salah satu mata-anggaran lain dari anggaran belanja (Bb. 13488). Penunjukan yang telah dilakukan berdasarkan alinea (1) pasal ini dalam perhitungan anggaran termaksud dalam pasal 69 dicantumkan pada pos-pos yang bersangkutan dengan menyebut penetapan penetapan atau keputusan-keputusannya. Pada pos-pos untuk pengeluaran yang tidak tersangka dalam perhitungan anggaran tersebut diterangkan untuk keperluan pos-pos yang mana serta sampai jumlah-jumlah berapa penunjukan-penunjukan seperti dimaksud te-lah dilakukan. Pembebanan-pembebanan berdasarkan alinea (2) pasal ini diuraikan dan di-pertanggungjawabkan dalam perhitungan anggaran termaksud pada pos-pos untuk pengeluaran yang tidak terduga yang bersangkutan menurut banyaknya penggolongan mata-anggaran yang masing-masing telah dibebani dengan pengeluaran untuk kebutuhan termaksud dengan menyebutkan penetapan atau keputusan yang telah digunakan sebagai dasar pembebanan tadi.

Pasal 6. Bila Undang-undang untuk mengesahkan penetapan perubahan anggaran atau undang-undang untuk menetapkan perubahan sedemikian terjadi sesudah hari terakhir masih terbukanya tahun dinas anggaran, maka undang-undang itu dianggap berlaku pada hari itu juga.

Bagian 3. Tahun Dinas.

Pasal 7. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49 dan UU No. 9 / 1968, LN. 1968-53, LN. 1968-53.) Tahun dinas anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 8. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Yang termasuk dinas suatu tahun ialah: a. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negara atau Kantor-kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara; b. semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran; c. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; d. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri; e. pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet"; f. sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.

Pasal 8a. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Dicabut.

Pasal 9. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) (1) Jika dalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran-pengeluaran mengenai utang-utang Negara yang sudah dapat ditagih dalam tahun itu, maka utang-utang itu sejauh belum kedaluwarsa dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak pasal (baca: mata-anggaran) yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran pengeluaran yang bersangkutan, atau jika anak pasal (baca: mata-anggaran) yang demikian itu tidak ada, pada anak pasal (mata-anggaran) yang termasuk pos pengeluaran-pengeluaran tidak terduga. (2) Pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga yang terjadi karena hal tersebut di atas dipertanggungjawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan anggaran yang termaksud dalam pasal 69.

Pasal 10. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo, UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) (1) Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang termasuk pada pasal 8 huruf a sampai dengan f, disampaikan pertelaan-pertelaan kepada Departemen-departemen dalam waktu yang demikian, sehingga daftar perhitungan anggaran yang disebut dalam pasal 69 dapat dibuat selambat-lambatnya enam bulan sesudah akhir tahun. (2) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1).

11. (s.d. u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Dicabut.

Pasal 11a. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49, dan dihidupkan kembali menurut cara yang ditetapkan dalam UU No, 5 / 1971, LN. 1971-21.) Dicabut.

Bagian 4. Penerimaan.

Pasal 12. Hasil basil bumi atau kerajinan, yang ditanam atau dibuat atas biaya Negara dan tidak dimaksudkan untuk dijual eceran oleh Pemerintah kepada penduduk, atau diberikan kepada Departemen-departemen pemerintahan umum dengan jalan perhitungan (regularisasi), dan juga barang-barang yang diserahkan kepada Negara berupa hasil bumi (in natura), harus dijual di hadapan umum. Akan tetapi Pemerintah dapat memberikan kuasa untuk menjualnya di bawah tangan bila hal itu dianggap perlu bagi kepentingan Negara.

Pasal 13. Barang-barang yang masih diperuntukkan bagi dinas-dinas Negara tidak boleh dipindahtangankan. Akan tetapi larangan ini dikecualikan untuk benda-benda yang karena sebab-sebab yang mendesak, diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga atau kepada para pemborong untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan Negara.

Pasal 14. Barang-barang bergerak lainnya milik Negara, yang penjualannya dianggap perlu untuk kepentingan Negara, senantiasa harus dijual di hadapan umum, kecuali dalam hal-hal istimewa, di mana Pemerintah atau Kepala Departemen atas nama Pemerintah telah diberi kuasa atau perintah untuk menjualnya di bawah tangan (S. 1916-527). Tambahan: Lihat lebih lanjut Instruksi Presiden tanggal 21-5-1970 No. 9-1970.

Pasal 15. Barang-barang milik Negara tidak boleh digadaikan ataupun dijadikan tanggungan untuk mendapatkan pinjaman. Dikecualikan dari larangan ini adalah hasil-hasil Negara bila penggadaian atau peminjamannya karena hal-hal mendesak, demi kepentingan Negara, lebih diutamakan daripada dijual (S. 1941-60).

Pasal 16. Peraturan-peraturan tentang pengadaan pajak baru, penaikan atau penurunan atau penghapusan pajak-pajak yang ada ataupun peniadaan salah satu sumber pendapatan tidak boleh dijalankan sebelum hal itu dinyatakan dalam Anggaran Pendapatan.

Pasal 17. (s.d.u. dg. S. 1932-483.) Pengembalian atau pembebasan pajak hanya dapat dilakukan dalam hal-hal dan dengan cara yang ditentukan dengan peraturan-peraturan Umum yang ditetapkan oleh kekuasaan yang sama atau lebih tinggi daripada yang mengatur perpajakan. Bukti-bukti pengembalian serta segala surat yang menyatakan alasan dan perintah untuk mengembalikan itu disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Jumlah uang pengembalian pajak-pajak dikurangkan dari penerimaan yang sejenis dari tahun dinas dalam mana pengembalian itu telah dilakukan (S. 1932-483). Ketentuan-ketentuan pada alinea (2) dan (3) pasal ini berlaku bagi tiap-tiap pengembalian dari uang yang telah diterima. Apabila yang dikembalikan itu lebih daripada yang dapat dikurangkan dari penerimaan-penerimaan, maka selisih lebihnya itu dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran.

Pasal 18. Perselisihan-perselisihan mengenai tagihan-tagihan dapat diselesaikan Pemerintah dengan jalan damai, untuk hal mana jika yang menjadi pokok perselisihan mengenai nilai uang lebih dari f.10.000,- diperlukan pengesahan dengan Undang-undang. Tiap-tiap tahun dari persetujuan damai yang tidak memerlukan persetujuan-persetujuan dengan Undang-undang, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 19. Pemerintah memberikan pembebasan penagihan kecuali jika jumlah pembebasannya melampaui f. 10.000, - dalam hal mana pembebasan itu ditetapkan dengan Undang-undang. Pemerintah hanya memberikan pembebasan sesudah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketentuan tersebut pada alinea (1) dan (2) berlaku pula bagi pengembalian uang-uang bila jumlah tagihan itu telah dilunasi.

Pasal 20. Sebagai penerimaan dari tahun dinas anggaran yang sedang berjalan, dibukukan sebagai "penerimaan secara kebetulan " jumlah-jumlah uang yang kiranya telah dibayarkan secara tidak sah, sedangkan pengembaliannya baru dilakukan sesudah penutupan anggaran, atas mana pengeluaran tersebut telah dilakukan.

Pasal 21. Pemerintah mengatur cara penelitian penerimaan-penerimaan sesuai dengan Undang undang ini. Dalam peraturan itu diusahakan agar para Bendaharawan sekurang-kurangnya setahun sekali menyampaikan perhitungan mereka kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Jikalau Bendaharawan dalam menyampaikan daftar perhitungan itu berpegang pada surat-surat bukti yang sedianya dilampirkan akan tetapi lebih dahulu telah disampaikan kepada Kepala-kepala dari Cabang-cabang Pemerintahan (kepala Direktorat) terhadap siapa mereka menurut instruksi harus memberikan pertanggungjawaban, maka atas permintaan yang berkepentingan atau atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan, surat-surat bukti-bukti tersebut harus dikirimkan kepada yang berkepentingan atau diteruskan kepada Badan Peme-riksa Keuangan.

Bagian 5. Pengeluaran.

Pasal 22. Pengawasan atas pengeluaran dan penerimaan Negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini ataupun yang akan ditetapkan kemudian. (Catatan: Lihat UU No. 17 / 1965.)

23.(Dianggap tidak tertulis, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Pasal 24. Pengeluaran-pengeluaran di luar atau yang melampaui anggaran tidak boleh terjadi. Dikecualikan dalam hal itu pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian, pembikinan, pengangkutan dan penjualan hasil-hasil bumi/kerajinan dan upah-upah menurut persentase yang berkaitan dengan itu.

Bagian 6. Pengurusan Anggaran.

Pasal 25. (Sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang) Pemerintah memegang urusan umum Keuangan Negara (UUD pasal 4 ayat 1).

26.(Dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Pasal 27. Kecuali yang ditentukan pada pasal 42 tidak diperkenankan menghapuskan atau menyisihkan jumlah-jumlah uang yang merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran tagihan yang besarnya baru dapat diketahui kemudian.

Pasal 28. Dana-dana yang disediakan dalam anggaran tidak boleh ditambah (dinaikkan) baik langsung maupun tidak langsung karena adanya suatu keuntungan (laba) bagi Negara, kecuali yang ditentukan dalam pasal 29.

Pasal 29. Jika barang-barang yang dibeli ataupun dihasilkan untuk dinas Negara, diserahkan kepada Departemen, yang lain dari Departemen yang memberi perintah untuk membeli atau menghasilkan barang-barang itu, maka dana pada mata-anggaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan serupa itu pada tahun bilamana penyerahan barang-barang dilakukan (tidak peduli apakah barang-barang itu dibeli atau dihasilkan) ditambah dengan jumlah sebesar harga taksiran dari barang-barang yang diserahkan itu dan dengan jumlah yang sama dibebankan pada mata-anggaran dari Departemen yang memerlukan barang-barang itu untuk melunasi pembayaran bagi barang-barang yang dibutuhkan itu. (Lihat S. 1866-151 jo. S. 1926-58, S. 1949-323.)

Pasal 30. Barang-barang Negara berupa apa pun tidak boleh diserahkan kepada mereka yang mempunyai tagihan terhadap Negara dengan menguntungkan mata-anggaran dari anggaran belanja yang menyediakan dana untuk dapat dibebani dengan piutang tersebut.

Pasal 31. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan, pembelian barang-barang serta penyelenggaraan pengangkutan untuk Negara harus dilakukan dengan surat perjanjian atas dasar penawaran umum (pelelangan umum). Hanya bila Pemerintah demi kepentingan Negara menganggap perlu, dapat diadakan cara yang menyimpang. Dalam hal ini alasan-alasannya harus dimuat dalam keputusan yang memerintahkan dilakukannya pekerjaan-pekerjaan, pembelian barang dan pengangkutan-pengangkutan itu. S. 1925-693; S. 1926-425; S. 1932-651; S. 1933-145; S. 1933-146 jis. 365 dan 1935-446 = Regl. tentang mengadakan penawaran umum dan penawaran terbatas untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan Negara. S; 1934-576 jo. S. 1935-550 dan 594 = Regl. tentang mengadakan penawaran umum untuk penyerahan-penyerahan barang, transpor-transpor dan pengerjaan apa-apa untuk Negara.

Pasal 32. Dalam penawaran umum ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat turut serta sebagai pelamar (calon peminat) pada suatu penawaran.

Pasal 33. Hak dan kewajiban Badan-badan yang menyelenggarakan penawaran umum itu, demikian pula hak dan kewajiban pemborong, pelamar (calon) pemborong dan rekanan-rekanan (leveransir), dan segala cara dan bentuk yang harus diperhatikan dalam hal itu, diatur oleh Pemerintah.

Pasal 34. Semua Pegawai Negeri dilarang untuk melakukan pekerjaan pemborongan atau pemasukan barang kebutuhan bagi Negara Republik Indonesia atau menjadi penjamin untuk hal hal itu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan itu tidak berlaku bagi Kepala-kepala bangsa Timor Asing, baik yang digaji maupun tidak. (Kepala-kepala bangsa Timur Asing seperti Mayor, Kapten, Letnan, Wijkmeester bangsa Cina, Arab, sekarang tidak ada lagi).

Bagian 7. Pelaksanaan Penyelesaian Pengeluaran.

Pasal 35. Tagihan tagihan atas beban anggaran diselesaikan oleh Presiden atau pembantu-pembantunya (S. 1933-381 jo. S. 1934-175, pasal 17 UUD 1945). pasal 17 UUD 1945.

Pasal 36. Setiap pembebanan anggaran harus didasarkan atas surat tanda bukti atau bukti-bukti atas hak yang telah diperoleh dari pihak-pihak berpiutang.

37.(Dianggap tidak tertulis).

38.(Tidak dijalankan lagi).

Pasal 39. Bila pemeriksaan tentang tagihan-tagihan bagi BPK menimbulkan keberatan sedangkan para ordonnateur (pegawai yang memerintahkan pembayaran) tidak dapat menyetujuinya, maka ordonnateur itu berhak untuk melaksanakan pembayaran, tanpa mengurangi tanggungjawabnya berdasarkan pasal 74 Undang-undang ini.

Pasal 40. Dengan Peraturan Pemerintah ditentukan macam dan bentuk surat-surat bukti tagihan yang harus disampaikan pihak kreditur untuk memperkuat tagihan tagihan mereka (S. 1933-381 ps. 4.)

Pasal 41. Pada perjanjian-perjanjian untuk melakukan penyerahan barang, melaksanakan pemborongan pekerjaan atau memberikan jasa tidak boleh dijanjikan kepada pemborong atau rekanan suatu bunga tertentu karena kelambatan yang terjadi dalam pelunasan tagihan-tagihan mereka.

Pasal 42. Uang muka (persekot) dapat diberikan kepada pemborong atau rekanan dan dalam hal-hal yang ditentukan Pemerintah atas gaji, termasuk juga gaji cuti, gaji non-aktif, uang tunggu, uang upah pelaut/prajurit, pensiun deklarasi untuk biaya perjalanan dan penginapan, dan pembayaran-pembayaran tetap. Uang yang untuk dipertanggungiawabkan (= UUDP) dapat diberikan dalam batas-batas anggaran untuk pelaksanaan pembayaran-pembayaran bagi kebutuhan Angkatan Bersenjata dan untuk keperluan pengurusan rumah tangga yang ditunjuk Pemerintah. (s.d.u. dg. UU Darurat No. 3 / 1954, LN. 1954-6 jo. UU No. 12 / 1955, LN. 1955-49.) Dari jumlah-jumlah itu perhitungannya dilakukan selambat-lambatnya dalam dua bulan sesudah penutupan tahun dinas anggaran dan sisa yang tidak dipergunakan dikurangkan dari pengeluaran-pengeluaran untuk mata-anggaran yang telah dibebani dengan pengeluaran-pengeluaran itu. (Baca pasal 7 dan 35 KepPres No. 14/1971.)

Bagian 8. Badan Pemeriksa Keuangan.

43. s/d 52. (s.d. u. dg. Perpu No. 6 / 1964 jo. UU No. 17 / 1965.) Dicabut.

Pasal 53. (Dianggap tidak tertulis, karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Pasal 54. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengeluaran meliputi pemeriksaan: Ke-1 Apakah dana yang tersedia, pada pos-pos anggaran yang bersangkutan, sesudah dirinci berdasarkan pasal 2 alinea (1) Undang-undang ini mencukupi; Ke-2 Apakah pengeluaran untuk tujuan yang telah ditentukan itu telah dibebankan pada mata-anggaran yang betul/tepat Ke-3 Apakah tidak terdapat percampuran dari dana-dana dari berbagai tahun dinas anggaran ataupun bagian-bagian anggaran yang dapat merupakan akibat dari pengeluaran itu; Ke-4 Apakah bukti-bukti yang disampaikan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan, untuk diterima sebagai bukti pengeluaran yang sah dalam pertanggungjawaban para Bendaharawan.

Pasal 55. Pengurusan barang-barang dalam gudang-gudang Negara dan tempat-tempat penyimpanan lainnya berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, berdasarkan dan dengan cara yang ditentukan dengan peraturan umum (S. 1866-151, S. 1876-135, S. 1868-18, S. 1872-64, S. 1886-211, S. 1905-565, S. 1909-316 dan 327, S. 1919-331 dan 327, S. 1914-578, S. 1922-572, S. 1924-598.)

Pasal 55a. (s.d.t. dg. S. 1932-483.) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang, sesuai dengan aturan yang dimuat dalam instruksinya di tempat, di mana ada uang dan barang-barang milik Negara dan di mana diadakan pembukuan dan tata-usaha untuk itu, di semua kantor/dinas Negara dan bangunan-bangunan lain milik Negara, untuk meminta keterangan-keterangan, untuk mengadakan pemeriksaan uang dan barang, juga untuk memeriksa buku-buku, perhitungan-perhitungan, pertanggungan-pertanggungan jawab, surat-surat tanda bukti dan surat-surat lain atau daftar yang dianggapnya perlu untuk melaksanakan tugasnya.

Pasal 56. (s. d. u. dg. S. 1933-8.) Badan Pemeiiksa Keuangan terbagi dalam dua meja (instansi). Tiap-tiap meja mengambil keputusan bersama dengan dua anggotanya. Bila kedua anggota tidak mencapai kata sepakat, maka Ketua Badan Pemeriksa Keuangan untuk mencapai keputusan, bertindak sebagai ketua meja. Bila seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih berhalangan mengerjakan tugasnya lantaran cuti, sakit atau sebab-sebab lain, ketua berkuasa menetapkan bahwa satu meja memutuskan dengan seorang anggota.

Pasal 57. (s.d.u. dg. S. 1933-8.) Sidang lengkap Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat dilakukan dengan jumlah anggota yang kurang dari tiga orang termasuk ketuanya, dengan pengertian bahwa dalam hal termaksud pada alenia (3) pasal 80 jumlah itu sekurang-kurangnya harus empat, termasuk ketuanya. (s.d.t. dg. S. 1941-30 jo. S. 1945-19.) Apabila seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih berhalangan mengerjakan tugasnya lantaran cuti, sakit atau sebab-sebab lain, maka ketua berkuasa menetapkan, bahwa akan diadakan suatu sidang yang lengkap dengan dua anggota termasuk ketuanya, dan dalam hal yang dimaksud dalam alinea (3) pasal 80 dengan tiga orang anggota, termasuk ketuanya. Bila dalam sidang lengkap suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, keputusan jatuh dengan menguntungkan Bendaharawan.

Pasal 58. Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menetapkan suatu jumlah uang, yang dalam hal menyangkut pengurusan Bendaharawan, harus diganti kepada Negara, atau di mana dikenakan suatu denda bagi seorang Bendaharawan, dikeluarkan atas nama Keadilan (bandingkan: pasal 84 ICW). Salinan keputusan itu yang berkepala: "Atas nama Keadilan " yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan mempunyaj kekuatan yang sama dan dilaksanakan dengan cara yang sama, sebagai keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Bandingkan pasal 32 ayat 3 UU No. 17 / 1965) dalam perkara perdata.

Pasal 58a. (s.d.t. dg. S. 1932-483.) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang berhubung dengan tugasnya untuk memberi keterangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bila dipandang perlu untuk kepentingan Negara.

Pasal 59. (s.d.u. dg. S. 1932-483.) Cara penyumpahan dan segala yang bersangkutan dengan susunan dan instruksi Badan Pemeriksa Keuangan ditentukan dalam Peraturan Umum sesuai dengan Undang-undang ini (S. 1898-164 jis. S. 1922-565, S. 1927-273, S. 1930-568, S. 1933-104 dan 320.) Instruksi itu memuat ketentuan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan setiap waktu diwajibkan menyampaikan usul dan keterangan kepada Pemerintah yang menurut hematnya dapat menuju kepada pengurangan atau penghematan pengeluaran dan penyederhanaan pengurusan Keuangan (Instr. BPK ps. 41). Dalam instruksi itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan dapat diizinkan untuk membatasi pengurusannya dan pekerjaannya, juga yang berdasarkan Undang-undang ini, hingga meliputi sebagian dari tata-usaha dan pertanggungan-pertanggungan jawab para Bendaharawan yang diajukan kepadanya sedemikian rupa sehingga menurut keyakinannya merupakan suatu penghematan kerja dan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian 9. Kedaluwarsaan Tagihan Utang Negara.

Pasal 60. (s.d.u. dg. S. 1935-1 jo. S. 1936-379.) Dengan menyimpang dari pasal-pasal 1954 dan 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka hak tagihan-tagihan mengenai utang-utang atas beban Negara, dengan tidak memandang kebangsaan dari pihak-pihak berpiutang, kedaluwarsa sesudah lima tahun terhitung mulai hari sesudah tanggal 31 Desember dari tahun piutang itu sudah dapat ditagih, kecuali bila piutang-piutang itu karena ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenakan masa daluwarsa yang lebih pendek. Selain dari sebab-sebab yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dapat pula daluwarsa termaksud dalam alenia di atas tercegah dengan mengajukan suatu tagihan pada badan administrasi (Instansi Pemerintah) yang bersangkutan (KUHP 1979 dan sebagainya). Untuk membuktikan hal ini, atas permintaan yang berpiutang, dapat diberikan surat keterangan "tanda terima" yang bertanggal oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk untuk itu dengan Peraturan Umum (S. 1936-227 jis. 379 dan S. 1937-686.) Daluwarsa ini berlaku pula terhadap orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dalam pengampuan (kuratil) dengan tidak mengurangi tuntutan mereka terhadap wali atau pengampunya (kurator) masing-masing (KUHP 1987).

Pasal 61. (s.d. u. dg. S. 1935-1 jo. S. 1936-379.) Ketentuan-ketentuan dalam pasal di atas tidak berlaku untuk tagihan-tagihan mengenai bunga dan cicilan pinjaman-uang Negara (S. 1938-425).

62, 63, 64. (s.d.u. dg. S. 1975-1 jo. S. 1936-379.) Dicabut.

Bagian 10. Larangan Menyita Uang, Barang-barang dan Milik Negara.

Pasal 65. Kecuali sesudah mendapat izin terlebih dahulu dari hakim, tidak diperkenankan menyita: a. Uang-uang Negara, efek-efek atau surat-surat yang bernilaikan uang, yang berada pada badan-badan administrasi maupun pihak ketiga; b. uang uang yang harus dibayar oleh pihak ketiga kepada Negara; c. barang-barang bergerak, barang-barang dagangan dan perkakas rumah tangga kepunyaan Negara, dengan tidak memperdulikan apakah barang itu dimiliki atau digunakan oleh Negara atau berada pada pihak ketiga; dan d. barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan kepunyaan Negara.

Pasal 66. Izin itu harus diminta kepada Mahkamah Agung dengan mendengar Penuntut Umum (Kejaksaan Agung). lzin tidak diberikan, kecuali kalau dengan secara singkat dapat dibuktikan bahwa penyitaan tersebut dapat dibenarkan. Izin itu menunjuk barang-barang mana yang boleh disita. Barang-barang, yang karena sifatnya ataupun tujuannya harus dianggap bukan barang untuk diperdagangkan oleh undang-undang maupun Peraturan Umum, dinyatakan tidak dapat disita.

BAB II. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN. Bagian 1. Pertanggungjawaban Hasil Bumi (Perkebunan) Pemerintah.

67 dan 68. (Dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

Bagian 2. Perhitungan Anggaran.

Pasal 69. Pemerintah membuat suatu Perhitungan Anggaran dengan menyebutkan tanggal penutupannya. Perhitungan itu menunjukkan dengan urutan susunan anggaran dan dengan uraian-uraian yang sama dari bagian-bagian, bab-bab, pos-pos, pasal-pasal dan mata-anggaran secara terpisah: mengenai pengeluaran, jumlah taksiran dan jumlah yang dibebankan atasnya, mengenai penerimaan, jumlah taksiran dan jumlah yang telah diterima. Mengenai tiap tiap pos pengeluaran, perhitungan itu menunjukkan secara tersendiri dana-dana untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal, perbedaan perbedaannya antara perkiraan dan kenyataan realisasinya, dengan penjelasannya sejauh perlu tentang perbedaan-perbedaan itu dan dengan penunjukan jumlah-jumlah yang telah diselesaikan (dibebankan), yang telah diuangkan dan jumlah-jumlah yang masih belum terbayar lunas. Mengenai penerimaan-penerimaan, juga diberikan uraian, perbedaan-perbedaan antara perkiraan dan kenyataan hasil pendapatan, dan sejauh perlu dengan penjelasan (ps. 2, 5, 9 dan sebagainya, ICW).

Pasal 70. Pemerintah mengirimkan Perhitungan Anggaran itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (Berhubung dengan ini Menteri Keuangan diminta menyampaikan perhitungan penerimaan dan pengeluaran anggaran kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya akhir September, dibaca sekarang = Desember, dari tahun kedua berikut tahun dinas yang berkenaan dengan perhitungan itu. Pada perhitungan anggaran itu harus ditambah pemberitahuan tentang kekurangan-kekurangan kas, selain Departemen Keuangan juga yang mengenai departemen-departemen lainnya). Badan Pemeriksa Keuangan membubuhi Perhitungan Anggaran tersebut dengan suatu keterangan tentang pendapatnya, disertai pemberitahuan tentang keberatan-keberatan dan teguran-teguran yang disebabkan oleh pemeriksaan, juga mengenai bukti diri pertanggungiawaban yang disertakan untuk dalam waktu 4 bulan sesudah diterima, dan bila perlu dikirimkan kembali kepada pihak pengirim untuk dijawab dan diperbaiki (Cpt. 72).

Pasal 71. Tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada 1 April (sehubungan dengan perubahan tahun anggaran dapat dibaca 1 Juli), Badan Pemeriksa Keuangan mengirimkan suatu laporan lengkap tentang pekerjaan-pekerjaannya mengenai tahun yang lalu kepada Pemerintah di mana juga disebut semua penyelewengan yang diketemukan dan penyimpangan-penyimpangan dari peraturan-peraturan yang ada serta tindakan-tindakan yang dianggap perlu oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk kepentingan pengurusan Keuangan Negara (Ps. 80 ayat 5.) Dengan dibubuhi penjelasan seperlunya, Presiden secepat mungkin memberitahukan laporan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 72. Rancangan Keputusan penetapan perhitungan penutup diajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada pembukaan sidang biasa yang pertama pada tahun ketiga, berikutnya sesudah penutupan anggaran. Apabila karena keadaan (hal ikhwal yang tak dapat dielakkan) pengajuan itu tidak dapat dilaksanakan sebelum ataupun pada saat tersebut , maka hal itu harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pada rancangan surat keputusan untuk penetapan perhitungan penutup dibuat juga perhitungan dan penjelasan.

Bagian 3. Pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi Bagi Ordonnanteur dan Pegawai Negeri Lainnya Karena Perbuatan-perbuatan Yang Melanggar Hukum Atau Kelalaian-kelalaian Terhadap Mana Mereka TakDapat Dituntut Sebagai Bendaharawan.

Pasal 73. Tanggung jawab Keuangan Pejabat-pejabat Negara Tertinggi diatur bersama-sama dengan Undang-undang yang mengatur tanggungjawab keuangan para Menteri.

Pasal 74. Semua Pegawai Negeri (bukan Bendaharawan) yang dalam jabatannya selaku demikian dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mereka harus lakukan, baik langsung atau tidak langsung merugikan Negara, diwajibkan mengganti kerugian itu. Penuntutan dan penagihan untuk mengganti kerugian terhadap Pegawai Negeri, ahli waris dan yang memperoleh hak peninggalan mereka itu dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah yang telah atau yang akan ditetapkan. Di dalam peraturan itu dapat ditentukan bahwa pemeriksaan mengenai perselisihan tentang hal itu dapat diserahkan kepada kekuasaan hakim maupun kepada kekuasaan administratif (S. 1904-241 jo. S. 1923-533.) (Tidak berlaku).

Pasal 75. Sebelum penutupan tiap-tiap tahun dinas, sisa dana (sisa UUDP) harus disetorkan kembali ke Kas Negara dan dengan demikian dikembalikan kepada anggaran.

Pasal 76. Dalam hal tidak dipatuhi ketentuan pasal yang lalu, maka Pemerintah mengusahakan penagihan jumlah-jumlah yang terutang.

Bagian 4. Pertanggungjawaban dan Penuntutan Bendaharawan.

Pasal 77. Dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal 67 (Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), maka orang-orang dan badan-badan yang oleh Negara diserahi tugas penerimaan, penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang atau surat-surat berharga dan barang-barang termaksud pada pasal 55, adalah Bendaharawan dan dengan demikian, berkewajiban mengirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perhitungan mengenai pengurusan yang dilakukan mereka. Presiden dapat memberi pembebasan mengenai hal itu kepada mereka yang di samping memangku jabatan-jabatan lain, juga menjadi orang perantara antara publik dan juru terima pendapatan-pendapatan Negara. Pemerintah menetapkan contoh-contoh (model-model) dan saat-saat pengiriman perhitungan tersebut (S. 1901-325 ps. 5).

Pasal 78. Barangsiapa diberi hak atau dikuasakan untuk membuat utang-utang (untuk membuat utang = untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara) dan untuk mempertimbangkan serta untuk memeriksa tagihan-tagihan atas beban Negara, demikian juga untuk memerintahkan pembayarannya, tidak boleh merangkap menjadi Bendaharawan. Dalam hal-hal yang khusus dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan tersebut.

Pasal 78a. (s.d.t. dg. S. 1932-483.) Bila Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya atas dasar pasal 55a Undang-undang ini, maka badan ini dapat membebaskan Bendaharawan dari kewajiban.untuk mengirimkan perhitungan kepadanya. Dalam hal demikian, penuntutan Bendaharawan dilakukan atas dasar hasil-hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun atas dasar berita acara atau pemberitahuan lain mengenai pengurusan Bendaharawan, yang diterima dari Pemerintah.

Pasal 79. Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan kepada para Bendaharawan batas-batas waktu tertentu untuk menjawab teguran-tegurannya dan untuk mengajukan keberatan-keberatan mereka terhadap perubahan-perubahan yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam perhitungan yang dibuat oleh mereka. Setelah lewat batas waktu itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengambil keputusannya (Instr. BPK ps.36 dan sebagainya).

Pasal 80. (s.d.u. dg. S. 1932-483.) Bila Badan Pemeriksa Keuangan, meskipun Bendaharawan sudah mengajukan keberatan-keberatan terhadap teguran atau perubahan-perubahannya, berpendapat tidak perlu meninjau kembali keberatan-keberatan atau perubahan-perubahan yang telah dibuatnya itu, maka Bendaharawan dalam waktu satu bulan sesudah keputusan itu diberitahukan kepadanya dapat mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keputusan itu. (s.d.u. dg. S. 1941-30 jo. S. 1945-19.) Pemeriksaan mengenai peninjauan kembali diserahkan kepada anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan, yang lain daripada anggota anggota yang telah memberikan keputusan yang tidak dapat diterima oleh Bendaharawan itu. Apabila satu atau beberapa anggota Badan Pemeriksa Keuangan berhalangan lantaran cuti, sakit atau sebab-sebab lain, Ketua berkuasa menyerahkan pemeriksaan itu kepada satu orang anggota. Keputusan tentang pemeriksaan kembali diambil dalam suatu sidang lengkap Badan Pemeriksa Keuangan. Setiap waktu, juga sesudah memberikan surat-bukti termaksud dalam pasal 88, Badan Pemeriksa Keuangan berkuasa untuk meninjau kembali keputusan-keputusan yang telah diambilnya atas dasar bahan yang kemudian ternyata palsu. Tentang hasil peninjauan kembali ini diberitahukan dalam laporan-laporan termaksud pada pasal 71 (ps. 85 ayat 1 ke-1).

Pasal 81. Pemerintah menentukan, Bendaharawan-bendaharawan yang mana diwajibkan memberi jaminan. (Menurut S. 1907-510 sejak 1 Januari 1908 tidak dijalankan lagi).

Pasal 82. Untuk menjamin kepentingan Negara maka kepada Bendaharawan dapat dikenakan pengganti kerugian dengan keputusan penguasa-penguasa yang ditunjuk Pemerintah (S. 1926-362 jis. S. 1927-464 dan 513; S. 1931-420).

Pasal 83. Oleh Presiden atau atas kuasanya harus diusahakan: Ke-1 supaya pemberian jaminan Bendaharawan diatur sebagaimana mesti nya, dan Ke-2 supaya akta pemberian jaminan itu terdaftar dalam buku yang tersedia untuk itu.

Pasal 84. Kepada Bendaharawan yang terlambat dalam pengiriman perhitungan, Kepala Departemen menetapkan suatu batas waktu baru. Dalam kelalaian selanjutnya, perhitungan-perhitungan dibuat ex-officio (karena jabatan) atas biaya mereka yang lalai oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh atau atas nama Pemerintah dan tentang kelalaian itu diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang, kalau untuk itu menganggap ada alasan, menetapkan denda yang harus dikenakan kepada yang lalai. (Instr. BPK ps. 16 ayat 2.) Bila Bendaharawan mendapat penghasilan dari Negara, denda itu tidak akan melebihi seperdua belas bagian dari gaji selama satu tahun, atau apabila mereka diberi upah secara persentase, seperdua belas bagian dari penghasilan mereka rata-rata dalam satu tahun. Terhadap mereka yang tidak mempunyai pendapatan dari Kas Negara jumlah denda yang dikenakan sekali-kali tidak boleh melebihi f. 50,- untuk tiap kelalaian (Cpt. 87). Perhitungan-perhitungan selanjutnya dilakukan dan diselesaikan seakan-akan dibuat dan dikirimkan oleh Bendaharawan sendiri.

Pasal 85. Pemerintah mengusahakan: Ke-1 agar Keputusan-keputusan Badan Pemeriksa Keuangan yang tersebut dalam pasal 80 dilaksanakan; Ke-2 agar denda-denda dan biaya-biaya termaksud dalam pasal 84 dipungut. Pungutan jumlah-jumlah yang terutang (wajib dibayar) diutamakan dengan pemotongan dari penghasilan-penghasilan Bendaharawan dan dengan memperhitungkan pada jaminan yang mereka telah berikan atau kalau tidak, dengan cara yang ditentukan bagi pungutan pajak-pajak langsung. (LN. 1957-84.)

Pasal 86. Bila seorang Bendaharawan berada dalam pengampuan, atau melarikan diri atau mati, maka perhitungan yang seharusnya ia buat akan dibuat ex-officio oleh seorang pegawai yang ditunjuk untuk itu oleh atau atas nama Pemerintah (Instr. BPK ps. 16.) Perhitungan yang dibuat itu diberitahukan kepada pengampu (wali) atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak; kepada mereka, diperlihatkan surat-surat bukti yang berkenaan dengan perhitungan itu dan kepada mereka diberikan suatu batas waktu yang layak untuk mengajukan keberatan-keberatan mereka tentang hal itu. (S. 1903-210 jo. S. 1925-429.) Sesudah diterima jawaban dari pengampu, ahli waris, atau mereka yang memperoleh hak ataupun bila mereka tidak mempergunakan batas waktu yang diberikan kepada mereka, maka perhitungan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan yang membicarakan hal ini dalam sidang lengkap dan terhadap keputusannya tidak diadakan kesempatan lagi untuk mengajukan keberatan. Ahli waris dan mereka yang memperoleh hak, dibebaskan dari tanggung jawab bila 3 tahun telah berlalu : Ke-1 sesudah meninggalnya Bendaharawan, tanpa diberitahukan kepada mereka tentang perhitungan yang dibuat ex-officio. Ke-2 sesudah lewat batas waktu yang diberikan kepada mereka untuk mengajukan keberatan mereka, sedangkan perhitungan itu tidak mendapat pengesahan.

Pasal 87. Mengenai denda-denda termaksud dalam pasal 84, Presiden dapat memberikan pembebasan atau, dalam hal dendanya sudah dibayar lunas, memberi pengembaliannya setelah mendengar pendapat Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 88. Para Bendaharawan, dalam hal pengurusan yang mereka lakukan, tidak dibebaskan dari tanggung jawab mereka, selain dengan suatu surat keterangan khusus yang diberikan untuk itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (Ps. 80 alinea 4.) Surat keterangan itu tidak membebaskan para Bendaharawan atau ahli waris mereka atau mereka, yang memperoleh hak, dari kewajiban untuk melunasi jumlah-jumlah yang mereka wajib bayar sebagai akibat peninjauan kembali seperti dimaksud dalam ayat (4) dari pasal 80.

KETENTUAN PENUTUP.

89. Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Perbendaharaan (Indonesische Cornptabiliteitswet) dengan ditambah tahun dan nomor Staatsblad dalam mana perubahan naskahnya yang terakhir diundangkan.