Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1951
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1951
TENTANG
MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa karena amat kurangnya dokter yang bekerja pada Pemerintah, perlu sangat mengatur tenaga dokter partikelir di waktu timbul keadaan yang genting; |
Mengingat: | pasal 42 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
Mendengar: | sidang Dewan Menteri tanggal 28 September 1950, Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; |
Memutuskan :
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKELIR DALAM KEADAAN GENTING. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1.
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2.
Pasal 2.
Jika terjadi malapetaka alam, wabah atau bencana lain yang hebat, maka dokter partikelir yang belum berusia lima puluh tahun diwajibkan menyediakan diri kepada Menteri agar dipekerjakan di sesuatu tempat yang dipandang perlu oleh Menteri: di tempat itu ia harus menjalankan tugas pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh atau atas nama Menteri. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3.
Pasal 3.
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7.
Pasal 7.
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8.
Pasal 8.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9.
Pasal 9.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10.
Pasal 10.
Undang-undang ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun. |
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO. |
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA. |
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY. |
LN 1951/46