Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960 (UU/1960/4)  (1960) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dianggap perlu perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat: pasal 11 , pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: Undang-undang tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu;

Pasal 1

Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 8 Pebruari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.

MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU.


Sesuai dengan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktip serta politik tetangga baik yang kita anuti, dan sesuai pula dengan azas-azas Konperensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955, Pemerintah senantiasa berusaha untuk mengadakan dan memelihara perhubungan persahabatan dengan negara-negara seluruh dunia umumnya dan dengan negara-negara tetangga serta negara-negara Asia-Afrika khususnya.
Sebagai perwujudan dari usaha ini telah diadakan perjanjian- perjanjian persahabatan dengan Mesir, Syria, India, Pakistan, Burma, Philipina, Thailand, Afganistan, Irak dan Iran.
Sebagai diketahui umum, diantara negara-negara Asia-Afrika Persekutuan Tanah Melayu adalah negara tetangga yang berbatasan paling dekat dengan Republik Indonesia, sehingga bermacam-macam lalu-lintas terus-menerus berlangsung antara kedua negara itu.
Selain dari itu Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu terletak disatu bagian dimuka bumi ini, mempunyai riwayat/ sejarah yang mengandung banyak persamaan-persamaan, dan setelah kedua-duanya mencapai kemerdekaan sekarang sama-sama berusaha membangun serta sama-sama menyusun rumah tangganya masing-masing.
Pun sebagian besar dari rakyat Persekutuan Tanah Melayu berasal dari keturunan yang sama, mempunyai bahasa dan kebudayaan yang bersamaan, memiliki sifat-sifat dan kebiasaan-kebiasaan serta kepercayaan-kepercayaan yang bersamaan juga dengan rakyat Republik Indonesia.
Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu juga mempunyai persamaan kepentingan dalam dunia perdagangan karena kedua negara sama-sama merupakan penghasilan karet dan timah yang terutama didunia.
Dengan demikian maka Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu mempunyai kepentingan-kepentingan, persoalan- persoalan, keinginan-keinginan yang bersamaan dalam berbagai lapangan kehidupan, baik yang berhubungan dengan dunia internasional, maupun yang berhubungan dengan soal-soal nasional dalam negeri masing-masing.
Mengingat akan hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Republik Indonesia berpendapat perlu sekali adanya suatu dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama yang mesra dalam berbagai lapangan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. Sesuai dengan politik Pemerintah *2582 Republik Indonesia tersebut diatas dan sesuai pula dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, maka Pemerintah Republik Indonesia, untuk tujuan itu, telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu di Kuala Lumpur pada tanggal 17 April 1959.
Berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang khusus tentang asal dan keturunan yang sama dari penduduk kedua negara sebagai telah diuraikan diatas ini, yang menyebabkan kedua negara mempunyai bahasa dan kebudayaan yang bersamaan maka Perjanjian Persahabatan dengan Persekutuan Tanah Melayu ini berisi juga beberapa pasal mengenai soal-soal bahasa dan kebudayaan.
Selanjutnya Perjanjian Persahabatan ini memberi kemungkinan untuk dikemudian hari mengadakan lain-lain Persetujuan dan/atau Perjanjian yang diperlukan guna menjamin kepentingan kedua negara.
Akhirnya baiklah dicatat, bahwa meskipun Persekutuan Tanah Melayu tidak ikut serta dalam Konperensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 namun azas-azas Bandung dicantumkan dalam Perjanjian untuk menunjukkan kepada dunia luar, bahwa kedua negara yang menandatangani Perjanjian ini menjunjung tinggi azas-azas Konperensi itu.