Berkas:Perpres no 32 2011.pdf

Pranala ke halaman indeks

Ukuran asli(1.275 × 1.947 piksel, ukuran berkas: 132 KB, tipe MIME: application/pdf, 9 halaman)

Ringkasan sunting

Sumber sunting

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011]

Jenis lisensi sunting

Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini5 Agustus 2013 07.27Miniatur versi sejak 5 Agustus 2013 07.271.275 × 1.947, 9 halaman (132 KB)Brounk (bicara | kontrib)==Sumber== [http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2735&filename=Perpres_no_32_2011.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011]]

Metadata