Berkas:UU-2-2012.pdf

Pranala ke halaman indeks
Pergi ke halaman
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →

Ukuran asli(1.275 × 1.950 piksel, ukuran berkas: 271 KB, tipe MIME: application/pdf, 43 halaman)

Ringkasan sunting

source: UU Nomor 2 Tahun 2012

Jenis lisensi sunting

Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini6 Maret 2012 02.31Miniatur versi sejak 6 Maret 2012 02.311.275 × 1.950, 43 halaman (271 KB)Chipmunkes (bicara | kontrib)source: [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=3522&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2012 UU Nomor 2 Tahun 2012]

Metadata