V. HAK CIPTA (COPYRIGHT) INDONESIA RAYA

Setiap pencipta lagu (komponis) memiliki hak-cipta atas setiap karya lagu yang diciptakannya. Hak cipta itu bersifat pribadi dan menjadi milik pribadi pencipta. Apabila pencipta meninggal dunia maka hak-cipta atas karya-karyanya akan dimiliki ahli warisnya yang syah menurut hukum. Demikian juga halnya dengan karya-karya ciptaan komponis W.R. Soepratman. Setelah beliau wafat pada tahun 1938, hak-cipta atas karya almarhum terlimpahkan kepada ahli warisnya yang syah menurut hukum.

INDONESIA RAYA sebagai lagu perjuangan nasional adalah karya cipta komponis W.R. Soepratman. Dengan sendirinya hak-cipta atas INDONESIA RAYA ada pada beliau. Dan setelah beliau wafat, hak-cipta atas INDONESIA RAYA dipegang oleh ahli warisnya. Akan tetapi setelah INDONESIA RAYA secara resmi menjadi Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia maka demi kepentingan umum hak-cipta atas INDONESIA RAYA menjadi Milik Negara Republik Indonesia. dengan tetap harus mencantumkan nama W.R. Soepratman sebagai penciptanya.

Namun atas dasar pertimbangan-pertimbangan susila (etik) dan sosial, Pemerintah mempunyai kewajiban moril untuk memperoleh pelimpahan hak-cipta atas INDONESIA RAYA itu secara resmi dari ahli waris W.R. Soepratman. Oleh karenanya Pemerintah lalu memberi tugas kepada Jawatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menghubungi para ahli waris W.R. Soepratman.

Karena INDONESIA RAYA sudah menjadi lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945, maka pada prinsipnya INDONESIA RAYA tidak boleh diedarkan sebagai barang dagangan yang diperjual-belikan. Akan tetapi karena W.R. Soepratman pada tahun 1928 sudah melimpahkan hak pembuatan piringan-hitam dan hak-dagang INDONESIA RAYA kepada Yo Kim Tjan, maka Pemerintah juga berkewajiban untuk secara bijaksana mengambil alih pelimpahan hak pembuatan piringan-hitam INDONESIA RAYA dari perusahaan Yo Kim Tjan. Meskipun demikian, demi kepentingan umum pemerintah dalam hal ini, Kementerian Penerangan, telah membuat piringan-hitam INDONESIA RAYA dalam jumlah sangat terbatas guna keperluan siaran-siaran Radio Republik Indonesia dan keperluan upacara diplomatik di Luar Negeri.

Pada tahun 1958 Jawatan Kebudayaan berhasil menyelesaikan tugasnya dengan memerpoleh hak-pembuatan piringan-hitam dari Yo Kim Tjan. Bahkan kepada Pemerintah oleh Yo Kim Tjan telah pula diserahkan satu-satunya piringan-hitam berisi rekaman INDONESIA RAYA yang asli.

Para ahli waris W.R. Soepratman ternyata dengan tulus ikhlas dan sikap terpuji menanggapi hasrat Pemerintah untuk memperoleh pelimpahan hak-cipta INDONESIA RAYA. Mereka mengirimkan surat pernyataan kepada Pemerintah c.q. Jawatan Kebudayaan sebagai berikut :

KUTIPAN DAFTAR SURAT No. 19 DALAM DOKUMENTASI PAK KUSBINI (Lihat Lampiran No. )


Pada tahun 1959, para ahli waris W.R. Soepratman dalam upacara yang sederhana tetapi khidmat, secara resmi Label pada piringan-hitam berisi rekaman orkes simponi yang memainkan INDONESIA RAYA.

Orkes berada di bawah pimpinan Jos Cleber ; Piringan-hitam dibuat oleh "IRAMA" Jakarta dengan disponsori R.R.I. menyerahkan pelimpahan hak-cipta INDONESIA RAYA kepada Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (Prof. Dr. Prijono, alm.).

Atas saran-saran Jawatan Kebudayaan, Pemerintah telah pula berkenan memberikan penghargaan yang layak kepada para ahli waris W.R. Soepratman. Imbalan ataupun penghargaan itu berupa uang tunai sejumlah Rp. 250.000, ― (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah diserahkan Pemerintah kepada para ahli waris W.R. Soepratman pada tanggal 31 Mei 1960. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23675/B/III penghargaan itu oleh Pemerintah ditetapkan untuk diserahkan kepada para ahli waris W.R. Soepratman yang syah menurut hukum, yakni: Ny. Roekijem Soepratijah (kakak kandung), Ny. Roekinah Soepratirah (kakak kandung), Ny. Ngadini Soepratini (kakak kandung). dan Ny. Gijem Soepratinah (adik kandung).