Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/104

Halaman ini tervalidasi

hendaki supaja Sdr. H.A. Djunaid, A. Mutawali, Usman Djauhari tidak boleh ditjalonkan, karena merekalah jang banjak menentang kebidjaksanaan Moh. Achadi sebagai Menteri, terutama dalam soal PPBS Solo. Persoalan inipun djuga oleh Wakil2 Ormas Islam diatas djuga ditentang, karena tidak ada satu alasanpun jang bisa diterima, kalau ini terdjadi maka adalah merupakan pelanggaran hak demokrasi warga negara jang didjundjung tingci oleh Negara Indonesia jang berdasarkan UUD 1945 dar ,,PANTJASILA”. Setelah diadakan pentjalonan dan pemungutan suara, maka tersusunlah Pengurus baru untuk masa djabatan tahun 1965/1966 jaitu: Ketua JI s/d IV: H.A. Djupaid, A. Mutawali, H. Badruddin dan H. Sotichin, Penulis I s/d IV : Usman Djauhari, Abdullah Bari, Masina dan H. Aliatmodjo, Bendahara I s/d VI: Moh. Ngadenan, Drs, Lukman Djaelan, Effendi Anwar dan H. Zuber Kohari. Disamping ini dipilih pula 9 orang Komisaris dan 18 orang B.P. Susunan Pengurus dan personalianja dapat diterima oleh RTA, dengan sjarat?2 jang diadjukan oleh Team Pengawas RTA angkatan Menteri Transkop Moch. Achadi dan Dirkop. Chodewey Amin jaitu : satu pernjataan jang akan ditandatangani

Mori jang sudah dibakar bulunja PA RA pada mesin kandji.

93