Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/119

Halaman ini tervalidasi

orang di Koordinir oleh Asmuni Fattah dan Sekretaris/Pelopor Sugiartono.

Perlu ditjatat disini, bahwa sebelum Pimpinan rapat anggota GKBI (Brigdjen A Tirtosudiro) mengindjakkan pada atjara pemilihan Pengurus, maka Ir. I. Sudjono dari TPP. Dep. Menkop membatjakan surat penjerahan tugas pimpinan GKBI dari Pengurus Darurat GKBI jang ditandatangani oleh H.A. Achsin.

Malam pembukaan rapat anggota tanggal 30 April 1966 jang dihadiri oleh para peserta Rapat Anggota Luar biasa dan pedjabat² Pemerintah kesempatan ini dipergunakan oleh Karyawan mengembalikan monumen Hatta jang didongkel, oleh mahasiswa AKOP (C.G.M.I. + GMNI) .

d. Tanggal 12 Mei 1966 serah-terima djabatan TPP. Dep. Menkop, di GKBI kepada Pengurus Baru GKBI jang ditandatangani oleh Ir. I. Sudjono dan H. Badruddin jang disaksikan oleh Kep. Dirkop. dan Letkol Surjana selaku anggota TPP. Dep. Menkop, diadakan dikantor GKBI Pusat.

Maka setelah serah terima djabatan tsb. setjara resmi berachirlah persoalan GKBI dan kembali dipegang oleh anggota² jang berhak dan dengan demikian pula usaha Pemerintah Kem. Perdagkop/Dep. Menkop. didalam memulihkan Koperasi pada azas² dan sendi Koperasi jang sebenarnja mendjadi suatu kenjataan dengan sukses dan gemilang.

20. Setelah GKBI kembali kepengurusannja ditangan pengurus jang betul² setjara langsung dipilih oleh para anggauta GKBI maka segeralah dimulai merentjanakan dan melaksanakan semua tindakan² jang dianggap perlu oleh pengurus baik dibidang Organisasi maupun dibidang usaha.

Kesemuanja dimaksudkan agar segala sesuatunja di GKBI dapat bekerdja setjara lebih efficient dan betul² sesuai dengan azas dan sendi koperasi jang sebenarnja, mengingat hal² tsb. telah dirusak oleh adanja tindakan² rezim orde lama jaitu dengan adanja pengambil alihan kepengurusan GKBI oleh Menteri Transkop orde lama Achadi. Oleh karena itu maka dalam tahun itu djuga telah disusun program kerdja GKBI untuk tahun 1966 - 1968 sbb.:

  1. Mempergiat dan mempertinggi pendidikan dibidang ediil koperasi dan kedjuruan.

108