Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/214

Halaman ini tervalidasi

kum tanggal 25 Agustus 1953, MITRA BATIK terdaftar sebagai salah satu primer pendiri jang diwakili oleh Bapak Eni dan dalam keanggotaan GKBI tertjatat No. 3. Dalam kepengurusan GKBI sedjak berdirinja sampai sekarang MITRA BATIK pernah diwakili oleh Bapak Eni dan Bapak H. Badruddin. Dalam masa djabatan tahun 1966/1967 Sdr. H. Badruddin mendjabat Ketua II di GKBI.

a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum;


Bapak D. Sumiratmadja (almarhum)
Salah seorang pendiri Mitra-Batik tahun
1939 dan mendjadi penasehat Pengurus.

Daerah kerdja MITRA BATIK meliputi daerah Kabupaten Tasikmalaja, Hak badan hukum MITRA BATIK diperoleh tanggal 28 Agustus 1941 dan sampai sekarang telah mengadakan perobahan Anggaran Dasarnja 4 kali jaitu : pertama penjesuaian dengan Undang2 Koperasi tahun 1949 No. 179 dan tertjatat No. 767 a, kedua kalinja penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan tertjatat No. 767 b tanggal 28 Oktober 1959, ketiga penjesuaian dengan PP. No. 60/1959 tertjatat No. 767 c tanggal 1 Maret 1961. Dan jang keempat penjesuaian dengan Undang2 Koperasi No. 12/1967 tertjatat No. 767 d tahun 1968.

b. Keanggotaan dan ketatalaksanaan :

Keanggotaan:

Waktu MITRA BATIK didirikan tahun 1939 djumlah anggotanja ada 35 orang dan perkembangan selandjutnja sampai tahun 1948

203