Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/229

Halaman ini tervalidasi

hukum tahun 1941 No. 1171 dan pada tahun 1956 diadakan perobahan Anggaran Dasar dan nama CPBB dirobah mendjadi „Kope rasi RUKUN BATIK” terdaftar No. 1171. Perobahan kedua penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 tanggal 3 September 1959 tertjatat No. 1171A dan penjesuaian dengan PP 60/1959 tanggal 1 Maret 1961 tertjatat No. 1171B . Perobahan keempat ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. : 12/1967 tertjatat No. 1171C/ 1968.

Dalam rangka perdjuangan GKBI mendapatkan hak pool cambric, Rukun Batik aktip bersama dengan Primer2 lainnja. Waktu GKBI mendapat .,Hak Badan Hukum Agustus 1953, Rukun Batik terdafta mendjadi salah satu anggota pendiri dan mendjadi anggota ke-4.

b. Keanggotaan dan ke Pengurusan :
Keanggotaan :

Djumlah anggota waktu didirikan tahun 1939 tertjatat sebanjak 17 orang dan sampai tahun 1948 tertjatat 97 orang dan achir tahun 1967 tertjatat sebanjak 669 orang.


Perkembangan anggota RUKUN BATIK.

Tahun Anggota Tahun Anggota Tahun Anggota Anggota Tahun

1949 41 1950 85 1951 76 1952 55
1953 159 1954 179 1955 321 1956 574
1957 349 1958 325 1959 317 1960 290
1961 290 1962 568 1963 568 1964 574
1965 575 1966 575 1967 669 1968 669

Daerah pembatikan di Tjiamis tersebar di : Tjikoneng, Margaluju, Imbanagara, Tjiamis dan Tjisadap.

b. Kepengurusan dan Badan Pemeriksa :

Usaha² pengurus sedjak berdirinja dibidang idiil ialah : mendidirikan gedung pendidikan Taman Kanak², SMP, Balai Pengobatan. dan pembangunan didesa tempat anggota. Dibidang usaha ialah mendirikan gedung kantor dan pabrik tekstil. Pengurus RUKUN BATIK

sedjak berdirinja sampai tahun 1959 terdiri dari tokoh² pendirinja

218