Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/275

Halaman ini tervalidasi

tjamatan jaitu : Batang, dan Warungasem. Banjak anggota pertama kali ialah 45 orang semuanja pria. Koperasi ini didirikan berdasarkan Undang² Koperasi tahun 1927 No. 91. Susunan pengurus pertama dari Koperasi SETONO ialah : Ketua : Bapak H. Mustofa, Penulis : Rafi'i Ichsan, Bendahara : H. Masjhar dan Pembantu : Bohari dan Midi. Susunan Badan Pemeriksa pertama ialah : Abdulsalam.

Dalam tahun 1939 didesa Setono telah didjumpai toko obat batik jang dibuka oleh bangsa Tjina, disamping itu pengusaha² batik djuga membuka Warung Obat batik jang dipimpin oleh Sdr. Rafi'i Ichsan dibantu Pengurus lainnja. Dengan berdirinja Koperasi di Setono, pedagang² Tjina hubungannja dengan pengusaha batik sudah mulai kurang baik dan toko² Tjina tidak mau mendjual cambric dan obat² batik pada anggota. Djuli tahun 1941 diadakan rapat anggota dan disusun pengurus baru terdiri dari : Ketua : Umar Arifin, Penulis : H. Abbas Abdullah, Bendahara : H. Mastur dan Komisaris sebanjak 9 orang. Pengurus baru ini berdjuang menghadapi Tjina² jang tidak mau mendjual bahan baku batik itu dengan dua djalan jaitu : kekerasan dan mengadukan pada Pedjabat. Sdr. H. Abbas Abdullah dengan kawan² dan dibantu oleh Pedjabat Perekonomian Pekalongan Sdr. Suparman, menghadap Residen Pekalongan ramai² dan mengadukan bahwa, Pedagang² Tjina tidak mau mendjual bahan baku batik pada pengusaha² didesa Setono, sedangkan pada pengusaha² batik lainnja di Pekalongan dan Wonopringgo mereka lajani seperti biasa. Pedjabat Pemerintah turun tangan dan menjelidiki pengaduan ini dan ternjata memang ada pedagang² Tjina jang tidak mau mendjual bahan baku batik pada pengusaha² didesa Setono. Untuk kesalahan² ini pedagang² Tjina itu ditindak oleh Pedjabat dengan hukuman denda atas kesalahananja dan waktu itu ada jang kena denda ƒ 500,- s/d ƒ 1.500,-. Kedjadian ini menggemparkan seluruh kota Pekalongan dan mendjalar kedaerah-daerah pembatikan lainnja, bahwa Koperasi Batik Setono mendapat kemenangan dan akibatnja pengusaha² batik bartambah jakin akan pardjuangan dan manfaatnja koperasi. Follow up dari kemenangan ini Koperasi Setono mendapat bahan blatju langsung dari Dep. v.E.Z. pada bulan Oktober dan Nopember tahun 1941 masing² sebanjak 9 baal.

3. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

264