Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/292

Halaman ini tervalidasi

3. b. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Dalam rapat kedua dirumah Wirjoatmodjo itu djug dibitjarakan Anggaran Dasar dan baru diadjukan kepada Pemerintah setelah pengakuan kedaulatan jaitu pada tanggal 15 Maret 1950 dengan No. 2.662 Bakti sudah tertjatat pada Djawatan Koperasi dengan status Penilikan. Pada tanggal 20 Maret 1953 No. 62 Bakti dalam Pengamatan dan pada tanggal 12 Djuli 1953 dengan No. 833 BAKTI mendapat pengakuan Hak Badan Hukum dari Djawatan Koperasi berdasarkan Undang Koperasi No. 179/1949. Waktu GKBI mendapat pengakuan Hak Badan Hukum dari Djawatan Koperasi bulan Agustus 1953 Bakti tertjatat sebagai salah satu Primer tjalon anggota.

Menurut Anggaran Dasar Bakti, daerah kerdjanja ialah seluruh daerah Swatantra tingkat II Ponorogo. Sampai sekarang Bakti telah mengadakan penjesuaian atau perobahan Anggaran Dasarnja dua kali jaitu dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 serta PP. 60/1959 dan Undang² Koperasi No. 12/1967.

3. c. Keanggotaan dan management koperasi:

Waktu didirikan Bakti tertjatat jang mendjadi anggota sebanjak 39 orang dan untuk tahun selandjutnja djumlah ini terus bertambah. Di Ponorogo tidak semua pengusaha batik tergabung dalam koperasi dan ada pula jang tidak masuk koperasi. Disamping pengusaha batik djuga di Ponorogo ada keradjinan batik jang djumlahnja ribuan.

Perkembangan keanggotaan Bakti dari tahun ketahun dapat dilihat sbb.:

Daftar perkembangan anggota Bakti.
No. Tahun Anggota No. Tahun Anggota
1. 1953 133 9. 1961 287
2. 1954 186 10. 1962 275
3. 1955 215 11. 1963 274
4. 1956 261 12. 1964 275
5. 1957 285 13. 1965 328
6. 1958 289 14. 1966 321
7. 1959 289 15. 1967 337
8. 1960 287

281