Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/324

Halaman ini tervalidasi

bangsa Belanda dan Inggeris, sedangkan distributornja dan pedagang² nja didaerah pembatikan dikuasai oleh bangsa Tjina. Pengusaha batik hanja mengerdjakan sadja dan pemasaran batiknja djuga dikuasai oleh pedagang² Tjina. Setelah dikenalnja pembuatan batik tjap, kemadjuan dari proses batik lebih tjepat lagi dan menudju kearah masaal produksi. Oleh karena pengusaha batik adalah dipihak ekonomis lemah, maka akibatnja mendjadi permainan harga oleh pedagang² Tjina. Pengusaha batik terikat dengan sistim kredit dan hasil produksinja harus diserahkan kepada Tjina dimana mereka mendapat bahan baku batik. Melihat permainan dari pedagang Tjina ini maka oleh pengusaha² batik jang madju pikirannja ada keinginan untuk membentuk satu kumpulan pembelian bersama, jang dipelopori antara lain : Pak H. Sehab , Pak H. Asrori, Pak H. Nukman , Pak H. Basjuni dan lain²nja. Kumpulan ini berbentuk „Warung Bersama” jang mendjual kebutuhan dari pengusaha batik. Usaha Toko ini berhasil dan selandjutnja ditingkatkan kepada pembentukan organisasi jang waktu itu dasarnja telah ada jaitu : Undang² Perkoperasian tahun 1927.

Beberapa orang pengusaha batik Wonopringgo pendiri Koperasi Persatuan Perusahaan Batik tahun 1950 (foto reproduksi Sbd.) Berdiri dari kiri kekanan : H. Malbari, H. Mukri Ali (alm.), H.M. Sahir, H.M. Muchsien, H.A. Asmudi, H. Solichin , H. Hasjim H. Azhari As. dan H.M. Bochori (alm.)

313