Halaman ini tervalidasi
No. 869 berdasarkan Undang² Koperasi tahun 1949. Setelah mendapat hak badan hukum langsung mendjadi anggota GKBI, tertjatat No. 10 dan sesudah itu mendapat hak grossier. Setelah mendjadi grossier bahan baku langsung diterima dari GKBI dan tidak dari PPB Pekadjangan lagi. Perobahan² Anggaran Dasar jang telah diadakan ialah tahun 1961 tanggal 1 Maret dan No. 869 A dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959, serta penjesuaian terachir dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 dalam tahun 1968 No. 869B.
b. Keanggotaan dan Tatalaksana:
Waktu didirikan tahun 1950 tertjatat djumlah anggota 27 orang dan perkembangannja tahun demi tahun terus bertambah
Tahun | Anggota | Tahun | Anggota | Tahun | Anggota |
---|---|---|---|---|---|
1950 | 27 | 1955 | 73 | 1958 | 130 |
1961 | 202 | 1964 | 263 | 1967 | 263 |
315