III. KOPERASI DAN MASJARAKAT:
A. Kegiatan Bidang Idiil:
1. Pendidikan:
Pendidikan merupakan salah satu kegiatan dalam koperasi dan telah ditetapkan mendjadi salah satu prinsip dari Gerakan Koperasi Internasional (I.C.A.). Bagi Gerakan Koperasi Indonesia pendidikan ini djuga mendjadi prinsipnja jang diatur dalam Undang² Koperasi Indonesia No. 12/1967. Pembiajaan pendidikan ini bagi Koperasi Batik Tulungagung diambilkan dari sisa hasil usahanja tiap2 tahun sebesar 5%.
Pendidikan jang diselenggarakan oleh Koperasi Batik Tulungagung ialah:
a. Sekolah Taman Kanak² Batik ada dua buah jaitu: satu dikota Tulungagung dan satu lagi didesa Kalangbret. Gedung Sekolah Taman Kanak² Batik jang ada dikota dibangun atas biaja GKBI dan di Kalangbret atas biaja Koperasi Batik Tulungagung sendiri. Anak² didik jang dididik di STK Batik bukan dari anak² anggota sadja, tetapi djuga dari anak² buruh batik, karyawan koperasi dan anak² dari masjarakat daerah kerdja.}}
351