Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/392

Halaman ini tervalidasi

Ketatalaksanaan PERBAIN:

Dalam mengatur organisasi dan usaha Pengurus PERBAIN berpedoman pada Anggaran Dasar jang telah ditetapkan oleh rapat anggota dan jang telah disahkan oleh Pedjabat. Disamping itu pedoman lainnja ialah rentjana anggaran belandja dan usaha jang telah disahkan oleh rapat anggota tiap tahun. Pengurus dalam memimpin tugas sehari-hari membagi bidang² kegiatan sesuai dengan fungsinja dalam kepengurusan jaitu: bidang organisasi dan masjarakat, bidang usaha/komersil, bidang keuangan dan administrasi. Pengurus tiap tahun bertanggung djawab pada rapat anggota tentang kegiatannja masa djabatan satu tahun.

Untuk mengawasi pengurus dalam mendjalankan tugasnja, rapat anggota memilih beberapa orang anggota sebagai Badan Pemeriksa. Badan Pemeriksa ini mendjalankan tugasnja mengawasi pengurus dalam melaksanakan amanat anggota dan memeriksa kebenaran administrasi keuangan, barang serta alat² perlengkapan lainnja milik koperasi. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa ini dilaporkan kepada ang-

Foto Pengurus Perbain tahun 1967 bersama Pedjabat Dirkop Purwokerto. Duduk dari kiri kekanan: A. Djawahir, A. Sumeri dan Nahdori. Berdiri dari kiri kekanan: Suwarno, Munasri dan Sudardjo Dirkop.

381