c. Kepengurusan dan Badan Pemeriksa
Pengurus dan Badan Pemeriksa adalah aparat organisasi jang dipilih untuk masa djabatan tertentu dan bertanggung djawab pada rapat anggota tiap tahun. Dalam mendjalankan tugasnja masing² pengurus dan badan pemeriksa berpedoman pada A.D. GRESIK dan keputusan² rapat anggota dibidang anggaran belandja dan usaha. Dalam organisasi GKBI, wakil Gresik H. Arifin untuk masa djabatan tahun 1966/1968 mendjabat Badan Pemeriksa.
Untuk masa djabatan tahun 1966/1968, pengurus GRESIK ialah: Ketua I/II H. Arifin dan H. Muhdi, Penulis: Djawahir Samad, Bendahara: Nasiman Asnar dan Pembantu: Ali Abdullah. Susunan Badan Pemeriksa ialah: Sjech Barikat, H.M.N. Kunno dan R. Muljono.
III. KEGIATAN DAN AKTIVITAS GRESIK:
A. Bidang Organisasi dan Idiil:
390