Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/415

Halaman ini tervalidasi

kegiatan dari koperasi ini terhenti karena sebagian dari pengurus²nja dan anggotanja berdjuang ber-sama² mempertahankan kemerdekaan. Setelah agresi kedua dimana daerah Pekalongan telah mendjadi daerah pendudukan dan pengusaha² batik telah kembali kedesa, maka kegiatan pembatikan diadakan kembali. Oleh karena GKBI telah berdiri dan PPB Pekadjangan telah ada hubungan dengan Pengurus GKBI, serta Pak H.A. Aziz pengurus Pekadjangan duduk sebagai Komisaris, maka disarankan kepada Pengurus Koperasi Rakjat supaja membentuk koperasi batik.

3. Koperasi Batik wadah jang tjotjok:

Dipelopori oleh Pengurus Koperasi Rakjat jang namanja tersebut diatas, maka pada tanggal 19 April 1950 dibentuklah koperasi batik jang dinamakan „KOPERASI PEMBATIKAN INDONESIA” disingkat „KOPINDO” dengan djumlah anggota pertama 33 orang pria dan 2 orang wanita. Susunan Pengurus pertama ialah: Ketua/Wakil Ketua: H. Falalie dan H. Umar Effendi, Penulis: H. Chamiem, Bendahara: H. Chalimie dan Pembantu: H. Achmad.

a. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Daerah bekerdja KOPINDO meliputi Wilajah Ketjamatan Tirto, Uludjami, Bodjong, Wiradesa dan Sragi. KOPINDO didaftarkan pada Djawatan Koperasi tanggal 15 Djuni 1950, tanggal 8 Djanuari 1954 dalam tingkat pengamatan dan 7 Oktober 1954 mendapat „HAK BADAN HUKUM” No. 955. Tahun 1953 waktu GKBI mendapat hak badan hukum, KOPINDO didaftar sebagai tjalon anggota dan setelah mendapat hak badan hukum tahun 1954, dalam tahun 1955 diterima mendjadi anggota GKBI dan tertjatat No. 18. Perobahan² Anggaran Dasar Koperasi KOPINDO ialah dalam tahun 1961 penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959 terdaftar No. 955 a dan tahun 1968 penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 tertjatat dengan No. 955b.

b. Keanggotaan dan Tatalaksana KOPINDO:

Keanggotaan KOPINDO tiap tahun bertambah terus dan perkembangan sampai achir tahun 1967 adalah sebagai berikut.

404