Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/436

Halaman ini tervalidasi

Kelumpuhan ini disebabkan terutama sekali kekurangan modal, kurangnja pengalaman dan kesadaran pengusaha² batik sendiri. Setelah Djepang masuk ke Indonesia, Tjina² di Buwaran lari ke Pekalongan dan kembali pengusaha² batik membentuk kumpulan jang dinamakan „ WARUNG WARAS” dan mendjual kebutuhan harian dan bahan baku batik. WARUNG WARAS ini selama pendudukan Djepang dan sampai perdjuangan kemerdekaan tahun 1947 berdjalan lantjar karena tidak ada saingan. Waktu pendudukan tahun 1947 kegiatan WARUNG WARAS ini dibekukan.

Koperasi wadah jang sesuai dengan pembatikan :

Pertengahan tahun 1950 pengusaha² batik di Buwaran mengaktipkan kembali kegiatan WARUNG WARAS dan bahan² baku batik didapat dari PPB Pekadjangan jang disalurkan kepada pengusaha² batik di Buwaran. Kegiatannja berdjalan sampai tahun 1952. Kira² 9 September 1952 pengusaha² batik jang dipelopori oleh antara iain : K.H. Sjafi'i, H. Ahmad Djazari, H. Abdulhalim , H. Anwar Masjhudi. H.M. Nuch Abbas dan Mardjuki, bersama-sama dengan pengusaha batik lainnja berkumpul dan sepakat meningkatkan kegiatan WARUNG WARAS ini mendjadi organisasi koperasi. Tanggal 9 September 1952 itu lahirlah koperasi jang dinamakan „KOPERASI PEMBATIKAN BUWARAN” dengan djumlah anggota sebanjak 37 orang. Susunan pengurus pertama kali ialah : Ketua : K.H. Sjafi'i, Penulis : H. Ahmad Djazari, Bendahara : H. Abdulhalim dan Pembantu : H. Anwar Masjhudi dan Marzuki. Susunan badan Pemeriksa pertama kali ialah : H. Usman Aruch , Anwar Fatoni dan Wasmun.

Anggaran Dasar dan Badan Hukum :

Daerah kerdja Koperasi BUWARAN seluruh Ketjamatan Buwaran terdiri dari 22 Desa. Badan Hukum BUWARAN diperoleh tanggal 5 Djanuari 1957 dengan No. 1305. Sebelum BUWARAN men

dapat hak badan hukum, fungsinja sebagai penjalur dari Koperasi PPB PEKADJANGAN dan di GKBI sebagai tjalon anggota sampai badan hukum diperoleh. Tahun 1957 Djuni, BUWARAN diterima mendjadi anggota, tertjatat No. 20 dan mendjadi grossier GKBI Oktober 1957. Anggaran Dasar BUWARAN telah berobah dan disesuaikan dengan Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959 tanggal 1 Maret 1961 No. 1305a dan dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 tahun 1968 dengan No. 1305b .

425