Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/438

Halaman ini tervalidasi

Ketatalaksanaan BUWARAN:

Pedoman untuk menentukan ketatalaksanaan BUWARAN telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, rentjana Anggaran Belandja dan Usaha oleh rapat anggota. Untuk melaksanakan putusan dan amanat anggota ini, rapat anggota memilih pengurus dan sebagai pengawasannja memilih badan pemeriksa. Untuk periode tahun 1968/1969 telah ditetapkan pengurus dan badan pemeriksa ialah: Ketua dan Wakii Ketua: K.H. Sjafi'i dan H.M. Nuh Abbas, Penulis I, II: H. Achmad Djazari dan H. Mucharom, Bendahara I, II: H. Anwar Masjbudi dan Mc. Zarkasi Ismail dan Komisaris: H. Abunawar.

Susunan Badan Pemeriksa: Kj. H. Mudzakir, Sjahroni Darsono dan H. Nurjasin Penasehat Pengurus: H. Marzuqie dan Basuni B.A.

Sedjak berdirinja BUWARAN tahun 1952 sampai sekarang jang memegang Ketuanja tetap K.H. Sjafi'i dan pengurus² lainnja tetap pendiri nja, hanja berobah fungsinja sadja. Karena pimpinan ini tiap tahun tetap mendapat kepertjajaan dari rapat anggota, akibatnja rentjana kerdja BUWARAN dapat dilaksanakan dengan baik. Usaha² Pengurus dalam bidang produksi kelantjaran usaha ialah: mendirikan gedung kantor dan Pabrik Tekstil serta perluasannja. Untuk kepentingan masjarakat daerah kerdja mendirikan gedung² pendidikan jang diberikan kepada organisasi Islam.

III. KEGIATAN AKTIVITAS BUWARAN:

A. Bidang Organisasi dan Idiil:

1. Pendidikan:

Kegiatan BUWARAN sedjak berdiri dibidang pendidikan antara lain memberikan pendidikan/kursus kekoperasian dan organisasi kepada anggota. Untuk keluarga anggota dan masjarakat daerah kerdja, tahun 1958 diresmikan pembukaan gedung Taman Kanak². Biaja pendirian gedung ini diterima dari GKBI. Dari sumbangan anggota melalui djatah dapat didirikan gedung S.R. Islam VI tahun dan S.M. Islam III tahun, masing² dengan biaja Rp. 250.000,— dan Rp. 300.000,—. Untuk kepentingan pabrik tekstil telah dikirim 3 orang anak anggota ke Sekolah Tekstil Tinggi di Bandung jang nantinja akan bekerdja dipabrik. Dana pendidikan jang diterima dari sisa hasil usaha sampai tahun 1961 terkumpul sebanjak Rp. 668.676,— dan telah digunakan sebesar Rp. 210.699,— dan selama tahun 1965/1967

427