Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/462

Halaman ini tervalidasi

BAGIAN: 23

KOPERASI PERUSAHAAN BATIK TEMBAJAT
HAK BADAN HUKUM No. 1916/1960.
DESA PASEBAN TEMBAJAT Telp.: 429 KLATEN

1. RIWAJAT PEMBATIKAN:

Desa Bajat adalah termasuk Ketjamatan Tembajat Kabupaten Klaten jang letaknja lebih kurang 21 Km sebelah Timur kota Klaten. Daerah Bajat ini adalah desa jang terletak dikaki gunung tetapi tanahnja gersang dan minus. Daerah ini termasuk lingkungan Karesidenan Surakarta dan Kabupaten Klaten dan riwajat pembatikan disini sudah pasti erat hubungannja dengan sedjarah keradjaan kraton Surakarta masa dahulu. Didesa Bajat ini sekarang ada petilasan jang dapat di kundjungi oleh penduduknja dalam waktu2 tertentu jaitu „makam Sunan Bajat” diatas gunung Djabarkat. Djadi pembatikan didesa Bajat ini sudah ada sedjak zaman keradjaan dahulu. Batik disini sampai tahun 1962 masih dikerdjakan dengan tulis dan batik tjap belum pernah dikerdjakan dan sifatnja keradjinan. Batik tjap dikerdjakan akibat adanja kewadjiban batik sandang jang harus disetor kepada GKBI. Selama 2 tahun jaitu 1960/1961 batik sandang jang dikerdjakan oleh anggota BAJAT masih ditulis dan baru tahun 1962 dimulai dengan batik tjap. Pengusaha2 batik di Bajat tadinja kebanjakan dari keradjinan dan buruh batik di Solo dan setelah di Bajat didirikan koperasi mereka masuk mendjadi anggotanja. Mata pentjaharian dari penduduk Bajat selain dari keradjinan batik ialah buruh tani dan batik di Solo. Produksi batik Bajat daerah pemasarannja dipasar Solo dan dari sini baru tersebar kedaerah-daerah lain. Disamping mengerdjakan usaha sendiri mereka djuga menerima upahan dari pedagang2 batik dikota Solo.

451