Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/489

Halaman ini tervalidasi

BAGIAN: 26

KOPERASI PENGUSAHA PAMONG BATIK SURAKARTA
HAK BADAN HUKUM No. 3695 tgl. 1-3-1961
Djalan Sidomuljo No. 35 Telp. 2354 SURAKARTA.

I. RIWAJAT PEMBATIKAN:

Tentang riwajat pembatikan didaerah kerdja PPBS sedjak adanja sampai petjahnja perang dunia kedua dapat dibatja pada uraian Koperasi BATARI Surakarta di Bab Perdjuangan dan perkembangan Koperasi2 Batik Primer No. 1. Sedangkan pertumbuhan Koperasi Batik didaerah Lawejan setelah kemerdekaan adalah sebagai berikut:

II. PERDJUANGAN PENGUSAHA BATIK:

Didaerah Lawejan ini sedjak dari zaman sebelum perang sudah banjak pengusaha² batik besar dan umumnja perdjuangan mereka dibidang koperasi saling bahu-membahu dengan perdjuangan organisasi Islam Muhammadijah, dan sampai sekarang kegiatan sosial dan pendidikan PPBS masih erat hubungannja, baik setjara organisasi maupun anggota perorangan. Setelah kemerdekaan Indonesia, pengusaha² batik aktip kembali, dan di Lawejan didirikan pula „Koperasi Pengusaha Batik Indonesia Surakarta” disamping PPBBS. Untuk mendjaga kesatuan sikap dalam perdjuangan, maka pihak Pedjabat Kementerian Kemakmuran jaitu Bapak Ir. Teko Sumodiwirjo menjarankan kepada kedua Pengurus pada tahun 1948 supaja bersatu dan kedua koperasi ini difusi dinamakan „Koperasi BATIK ASLI TIMUR REPUBLIK INDONESIA”. Dalam perdjuangan selandjutnja wadah Batari ini jang dipakai oleh seluruh pengusaha² batik di ex. Karesidenan Surakarta, sampai terbentuknja GKBI dan petjahnja batari kembali tahun 1960, dengan berdirinja Koperasi Tembajat. Dengan keluarnja Undang² Koperasi No. 79/tahun 1958 dan PP.

478