Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/490

Halaman ini tervalidasi

60/1959, maka pengusaha² batik diluar kota Solo dan didaerah Lawejan serta Pasar Kliwon, ingin berdiri sendiri dalam satu wadah baru. Di daerah Lawejan didirikanlah koperasi jang dinamakan ,,Pamong Perusahaan Batik Surakarta".

1. Anggaran Dasar dan Badan Hukum :

Daerah kerdja PPBS meliputi Ketjamatan Lawejan dan mempunjai pengusaha batik jang terbesar didaerah kota Solo. Hak badan hukum PPBS diperoleh tahun 1961 No. 3695 dan mendjadi anggota tanggal 7 Mei 1961 No. 26. Perobahan A.D. PPBS pertama kali ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/1967 dan terdaftar No. 3695 A/1968. Waktu PPBS pertama masuk GKBI. susunan pengurusnja ialah: Ketua I/II/III: M. Rasjidi, Wirjosudomo, H. Ma'ali, Penulis I/II/III: Hadisubroto, Salimin Muljorahardjo, Wirjomarsono, Bendahara I/II: Wirjoatmodjo, A. Ilwan Puspomartono dan S. Martopuspito.

2. Keanggotaan dan ke Pengurusan:

Banjaknja anggota tahun 1967 achir ada 645 orang. Waktu peristiwa G.30.S. tahun 1965 anggota jang terlibat dan dipetjat sebanjak 35 orang dan dipetjat sementara sebanjak 14 orang..

Kepengurusan dan Badan Pemeriksa:

Dalam tahun 1963 wakil PPBS Sdr. Salimin Muljorahardjo di GKBI mendjabat Komisaris untuk masa djabatan 1963/1964 dan dalam pemilihan tahun 1966 didjabat oleh Sdr. A. Marwan Asjhuri untuk tahun 1966/1968, sebagai Komisaris. Dalam perkembangan organisasi PPBS dalam rapat anggota tahun 1965 bulan Maret, Pedjabat Dirkop Kotamadya Surakarta kerdjasama dengan Walikota Utomo Ramelan (PKI) berusaha me-NASAKOM-kan pengurus PPBS dan usaha mereka melalui RTA tidak berhasil dan terpaksa dibubarkan rapat itu. Usaha mereka untuk me-NASAKOM-kan achirnja didjalankan dengan paksa jaitu: mengangkat langsung pengurus PPBS sesuai dengan keinginan Walikota dan Pedjabat Dirkop Sdr. Surjanto Hamongprabowo. Tindakan Walikota Utomo Ramelan dan Pedjabat Dirkop tersebut mendapat tantangan keras dari anggota² PPBS chususnja dan tidak mendapat dukungan dari Pedjabat²/Pantjatunggal lainnja di Kotamadya Surakarta. Tindakan Walikota dan Dirkop Surakarta mendapat dukungan dari Menteri Transkop

479