Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/50

Halaman ini tervalidasi

Masina, G. Suganda, Rafi'i Ichsan, H. Solichin, Saimuntakim, Imam Zarkasi, A. Somad dan Ambari S.R. Badan Pemeriksa : Ibnu Sujachmir, M. Djumhan, dan Moh. Djaidun.

Bahkan mulai 1 September 1955, Kementerian Perekonomian memberikan kepada GKBI kedudukan sebagai importir tunggal, sehingga dengan demikian mendjadi bertanggung -djawab atas penjediaan greys dan Cambrics untuk Koperasi² Batik dan pengusaha batik lainnja.

Dalam RTA tahun usaha 1955 jang diselenggarakan tahun 1956 ditetapkan Pengurus untuk tahun 1956/1958 ialah : Ketua VII : A.Djunaid dan Badruddin, Penulis I / II : H.A. Azis dan G. Suganda, Bendahara I / II : Ibnu Sujachmir dan Muh. Djadjuli serta beberapa orang Komisaris. Pengurus Harian jang 6 orang diatas sampai tahun 1963 tetap terpilih kembali tiap2 ada pemilihan pengurus baru GKBI dan jang berobah hanja para Komisaris. Dalam rapat itu djuga diputuskan kembali akan membangun Pabrik Cambric dan diadakan pemungutan modal mulai Oktober 1956 sebesar Rp. 1,-/ yard melalui distribusi cambric tiap bulan. Untuk mengawasi langsung fasilitas dan kredit jang diberikan kepada GKBI oleh Pemerintah, diangkatlah seorang Pedjabat Tinggi Kementerian Perekonomian mendjadi Administratur GKBI jaitu : Lodwijk Setyoso, selama 5 tahun mulai 1956–1961.

Pada 22 Pebruari 1957, Kementerian Perekonomian menegaskan lagi, bahwa GKBI sebagai bedrijfsgroep batik ditundjuk sebagai importir dan distributor tunggal dari cambrics untuk kebutuhan seluruh pengusaha batik, anggota dan bukan anggota koperasi batik dan atau/G.K.B.I. Disamping itu G.K.B.I. diwadjibkan mengadakan bufferstock cambrics untuk keperluan tiga bulan guna mendjamin tenangnja perkembangan harga cambrics diluar dan didalam negeri.

Dan mulai tahun 1959/1960 Koperasi Pusat G.K.B.I. mendapat kepertjajaan pula mengimpor dan membagi-bagi bahan² tjat untuk batik.

Bersamaan dengan kepertjajaan jang diberikan lagi oleh Pemerintah pada GKBI, maka mulai pertengahan tahun 1959, GKBI diwadjihkan menjediakan hasil produksi batik birunja sebesar 90 % dari cambric jang dibagi tiap bulan untuk disalurkan pada Koperasi² Konsumsi seluruh Indonesia dengan harga jang ditetapkan oleh Pemerin-

39