Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/522

Halaman ini tervalidasi

Setelah pengakuan kedaulatan, pada tahun 1950 dimulai aktivitas pembatikan kembali dan berhubungan dengan Koperasi Batik Trus mi di Tjirebon. Mengingat sukarnja dan djauhnja ke Tjirebon/ Trusmi, maka pengusaha² batik tokoh² KOBRA dan lainnja pada tahun 1953 berkumpul dan membentuk koperasi baru jang dinamakan „Koperasi Batik Daerah Indramaju” disingkat PERUBADI. Perubadi ini selandjutnja ditundjuk mendjadi penjalur oleh TRUSMI untuk pengusaha² batik di Indramaju .

3. Anggaran Dasar dan Badan Hukum:

Dengan diundangkannja Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP. 60/1959 maka Perubadi ingin berdiri sendiri terlepas dari Trusmi. Pada tahun 1961 bulan Desember mendapat pengakuan Hak Badan Hukum No 3086 dan tahun 1962 bulan Mei diterima mendjadi anggota GKBI, tertjatat No. 29. Perobahan² A.D. PERUBADI pertama kali ialah penjesuaian dengan Undang² Koperasi No. 12/67 dan terdaftar No. 3086A/ 1968.

Gambar bersama Pengurus Koperasi Perubadi tahun usaha 1966/1967. Duduk dari kiri kekanan: Abd. Kahar, Moh. Djoed, Moh. Anwar dan H.M. Dahlan. Berdiri dari kiri kekanan: Madamin, Moh. Kasdam dan M. Masjhudi.

511