Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/570

Halaman ini tervalidasi

koperasi dan di Solo dalam th. 1962 telah berdiri 9 buah koperasi. Dengan adanja PP 60/1959 maka atas instruksi Djawatan Koperasi D.I. Jogjakarta dibentuklah Blok² dalam daerah kerdja PPBI. Dalam tahun 1962 achir berdirilah koperasi Mataram asal dari Blok I.

Dalam tahun 1964 atas keputusan rapat anggota PPBI maka Blok² jang masih ada supaja didjadikan koperasi primer jang nantinja mendjadi anggota GKBI. Maka pada tanggal 1 Oktober 1964 atas keputusan rapat anggota Blok II maka dibentuklah koperasi jang dinamakan „Koperasi Batik SENOPATI”. Pendiri SENOPATI jang resmi ialah: Agus Azis, Sudiarto, Surjosumantri, Djahidun Notowiharto dan Mangkuredjuno. Waktu pembentukan djumlah anggota jang dipisahkan dari PPBI sebanjak 159 orang dan sampai achir 1967 djumlah anggota tertjatat sebanjak 162 orang. SENOPATI mendapat hak Badan Hukum didasarkan pada Undang² Koperasi No. 79/1958 dan PP 60 tahun 1959 tertanggal 6 Pebruari 1965 No. 860/XI/1965. Dalam Rapat Pleno Pengurus GKBI tanggal 4 Mei 1965 SENOPATI diterima mendjadi anggota dan terdaftar No. 36 dan dalam rapat anggota GKBI Djuli 65 disahkan mendjadi anggota.

2. Keanggotaan dan management SENOPATI:

Anggota² dari SENOPATI adalah anggota² jang tadinja dari PPBBP dan PPBI. Dalam rapat pembentukan pengurus jang terpilih adalah jang duduk di PPBI dan dilengkapi dengan anggota² baru. Susunan pengurus pertama ialah: Ketua I, II: Sdr. Hartowidarso, Hadiatmodjo, Penulis I dan II: Sdr. Chamim Prawirahartono, Agus Azis, Bendahara I, II: Sdr. Sumadji, Tjiptosubroto, Komisaris: Nj. I. Senoseputro. Badan Pemeriksa: Sdr. Kusnadi, Mangkuredjono, Djawas Bilal. Untuk melantjarkan usaha Senopati maka diputuskan untuk membangun gedung kantor dan gudang bahan². Sebelum gedung kantor selesai dan gudang, sementara menempati gedung dan gudang PPBI lama di Djalan Brigdjen Katamso No. 69b. Gedung kantor akan dibangun di Panembahan dan sekarang telah selesai tinggal meresmikan sadja lagi. Disamping itu gudang akan dibangun dikampung Mantrigawen diatas tanah seluas 897 M².

Management SENOPATI:

Management Senopati telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Rapat Anggota jang menetapkan rentjana usaha dan anggaran belandja. Untuk melaksanakan management ini maka diangkat pengurus

559