BAGIAN: 38
KOPERASI BATIK „KARANG TUNGGAL”
HAK BADAN HUKUM No. 865 tgl. 28-12-64.
Djalan Karangkadjen No. 37 Telp. 1093 Jogjakarta.
I. RIWAJAT PEMBATIKAN:
Mengenai riwajat pembatikan dan tjiri² chas batik KARANG TUNGGAL sama dengan apa jang telah diuraikan pada Koperasi Batik PPBI. Djuga mengenai perkembangan dan perdjuangan dari tokoh² pembatikan didaerah kerdja Karangtunggal sekarang telah diuraikan pada perkembangan dan pertumbuhan Koperasi Batik PPBBP dan PPBI. Menurut pendjelasan jang diterima pengusaha² batik di Karangkadjen sebetulnja tadinja kebanjakan buruh batik dari pengusaha² jang tinggal disekitar Kauman. Batik pertama kali meluas keluar dari Keraton kedaerah pinggir jaitu desa Kauman. Setelah buruh² ini mempunjai modal sendiri maka mereka mendirikan perusahaan batik pula dan itu sebabnja pengusaha² di Karangkadjen umumnja anggota Karangtunggal bisa seluruh proses dikerdjakannja.
Motif chas dari batik Karangkadjen, Karangkutit dan Karanganjar ialah bledak tjukina, nitik merah²an dan achir2 ini bunga ketjillan dan dinamakan bledak tluki Fatmawati.
II. PEMBENTUKAN KOPERASI KARANGTUNGGAL:
Pengusaha² batik jang tinggal di Karangkadjen, Karangkunti dan Karanganjar tadinja anggota PPBBP dan achirnja PPBI. Mulai tanggal 24 Djuni 1964, semuanja mendjadi anggota Karangtunggal.
1. Tokoh² Koperasi Karangtunggal:
Dengan dikeluarkannja PP 60/1959 jaitu Peraturan pelaksanaan Undang² Koperasi No. 79/1958 maka sesuai pula dengan instruksi
575