Halaman:ADH 0001 A. Damhoeri - Bumiku Yang Subur.pdf/34

Halaman ini tervalidasi

- 30 -

saja. Haruslah dengan seizin penghulu yang memiliki ulayatnya. Pada suatu hari terjadilah peristiwa ini:

Ada seorang pengusaha dari kota. Ia mempunyai modal untuk ditanam dalam perkebunan. Ia ingin hendak membuka hutan dan membuat ladang kopi. Luasnya kira-kira 5 ha. Orang desa takkan sanggup membuatnya sebab ketiadaan modal. Pengusaha dari kota itu sanggup. Lalu dihubunginya beberapa orang tokoh di desa. Lalu dimulainya berusaha. Tetapi akhirnya ia digugat ninik mamak. Sebab penghulu yang memiliki tanah ulayat tempat ia akan berusaha itu tidak dibawa serta. Padahal ia sudah mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Tetapi ia rupanya kurang mengerti dengan 'hak tanah ulayat'.

Baiklah Lis berkisah sedikit tentang adat Minangkabau. Sekadar menambah pengetahuan teman-teman tentang adat Minangkabau. Bukan dengan maksud menggurui.

Alam Minangkabau terkenal dengan adatnya. Yang dimaksud dengan alam disini bukanlah alam semesta melainkan daerah. Pada zaman dahulu Alam Minangkabau itu terbagi kepada tiga buah luhak. Pertama: Luhak Tanah Datar, inilah luhak yang asli. Kedua: Luhak Agam dan ketiga ialah Luhak Lima Puluh Kota. Ibu kota ketiga luhak itu: Batu Sangkar, Bukit Tinggi dan Payakumbuh. Itulah daerah asli Minangkabau. Daerah-daerah diluarnya dikatakan: 'Daerah rantau Minangkabau'. Di daerah luhak dikepalai oleh penghulu dan daerah rantau dikepalai oleh: 'raja'. Luas juga daerah rantau Minangkabau itu pada zaman dahulu. Antaranya: Bandar X (Pesisir Selatan sekarang), Tiku Pariaman, Kerajaan Tigo Selo (sepanjang Batang Hari), Kuantan, Kampar Kiri dan Kampar kanan. Dan malahan sampai ke Negeri Sembilan (Malaysia).

Dalam ketiga luhak itu ada dua 'Kelarasan'. Yang dimak-