Halaman:ADH 0001 A. Damhoeri - Bumiku Yang Subur.pdf/36

Halaman ini tervalidasi

- 32 -

Pertama: Tanah itu menjadi miliknya selama masih ada tanaman yang tumbuh diatas tanah itu. Tanaman itu ialah: gambir.

Kedua: Selama masih ada keturunannya.

Jadi menutut adat dan persyaratan itu, selama masih ada tanaman itu dan selama masih ada keturunannya tanah itu tetap dimilikinya. Dan bila putus maka hak tanah itu kembali kepada kaum kami.

Gambir yang ditanam Tu' Layau kemudiannya punah. Keturunan terakhir anak Tu' Layau juga punah. Sepanjang adat otomatis hak ulayat tanah itu kembali kepada penghulu kami. Tetapi mendadak muncul seorang lain, keturunan jauh dari almarhum anak Tu' Layau. Ia mengaku dialah penerus hak milik tanah itu. Tentu saja hal itu melanggar peraturan adat. Hampir saja terjadi hal-hal yang kurang baik. Karena mereka tak mau mengerti dengan peraturan adat.



. / / .