Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/1

Halaman ini belum diuji baca

KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME





Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN)--Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak";


MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan, konvensi-konvensi dan protokol-protokol internasional yang relevan berkaitan dengan pemberantasan terorisme, serta resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan tentang langkah-langkah yang dimaksudkan untuk memberantas terorisme internasional, dan menegaskan kembali komitmen kami untuk melindungi hak asasi manusia, perlakuan adil, aturan hukum, dan proses hukum semestinya serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara yang dibuat di Bali pada tanggal 24 Februari 1976;


MENEGASKAN KEMBALI bahwa terorisme tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun;


MENGINGAT juga Deklarasi ASEAN tentang Aksi Bersama Pemberantasan Terorisme dan Deklarasi tentang Terorisme yang masing-masing diterima pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada tahun 2001 dan 2002;


MENEGASKAN KEMBALI komitmen kami pada Program Aksi Vientiane yang dibuat di Vientiane pada tanggal 29 November 2004, khususnya penekanannya dalam ‘membentuk dan berbagi norman-norma’, dan kebutuhan, antara lain, untuk membantu penandatanganan suatu Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik ASEAN, dan suatu Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme, dan pembentukan suatu Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang diamanatkan oleh Deklarasi ASEAN Concord tahun 1976;


MEMPERHATIKAN DENGAN SAKSAMA atas bahaya serius yang ditimbulkan oleh terorisme terhadap manusia-manusia tidak bersalah, infrastruktur dan lingkungan, perdamaian dan stabilitas kawasan dan internasional, serta pembangunan ekonomi;


MENYADARI pentingnya pengidentifikasian dan penyelesaian secara efektif akar permasalahan terorisme dalam perumusan setiap langkah pemberantasan terorisme;


MENYATAKAN KEMBALI bahwa terorisme, dalam segala bentuk dan manifestasinya, yang dilakukan di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun, merupakan suatu ancaman besar bagi perdamaian dan keamanan internasional dan tantangan langsung bagi pencapaian perdamaian, kemajuan, dan kesejahteraan ASEAN, dan perwujudan Visi ASEAN 2020;


MENEGASKAN KEMBALI komitmen kuat kami untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan terorisme yang mencakupi pencegahan dan penghentian segala bentuk tindakan teroris;


MENYATAKAN KEMBALI perlunya meningkatkan kerja sama kawasan dalam pemberantasan terorisme dan mengambil langkah-langkah efektif dengan mempererat kerja sama antar lembaga penegak hukum di ASEAN dan otoritas yang relevan dalam memberantas terorisme;


MENDORONG para Pihak untuk menjadi pihak-pihak sesegera mungkin pada konvensi-konvensi dan protokol-protokol internasional yang relevan berkaitan dengan pemberantasan terorisme;
Telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:


Pasal I

Tujuan


Konvensi ini akan memberikan kerangka kerja sama kawasan untuk memberantas, mencegah, dan menghentikan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan untuk mempererat kerja sama antar lembaga penegak hukum dan otoritas yang relevan dari para Pihak dalam memberantas terorisme.