Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/2

Halaman ini belum diuji baca

Pasal II

Tindak Pidana Terorisme


1. Untuk maksud-maksud Konvensi ini, ‘kejahatan’ berarti setiap kejahatan dalam ruang lingkup dari dan sebagaimana didefinisikan dalam setiap perjanjian yang tertera sebagai berikut:
a. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft, ditandatangani di Den Haag pada tanggal 16 Desember 1970;
b. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation, disepakati di Montreal pada tanggal 23 September 1971;
c. Convention on the Prevention and Punsihment of Crimes Against Internationally protected Persons, Including Diplomatic Agents, disepakati di New York pada tanggal 14 December 1973;
d. International Convention Against the Taking of Hostages, disepakati di New York, tanggal 17 Desember 1979;
e. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, disepakati di Wina, tanggal 26 Oktober 1979;
f. Protocol for the Suppression of Unlaful Act of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, suplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against Safety of Civil Aviation, disepakati di Montreal, tanggal 24 Februari 1988;
g. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, disepakati di Roma , tanggal 10 Maret 1988;
h. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, disepakati di Roma, tanggal 10 Maret 1988;
i. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, disepakati di New York, tanggal 15 Desember 1997;
j. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, disepakati di New York, tanggal 9 Desember 1999;
k. International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism, disepakati di New York, tanggal 13 April 2005;
l. Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, disepakati di Wina, tanggal 8 Juli 2005;
m. Protocol of 2005 to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, disepakati di London tanggal 14 Oktober 2005; dan
n. Protocol of 2005 to the Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, disepakati di London, tanggal 14 Oktober 2005.
2. Pada saat penyerahan instrumen ratifikasi atau persetujuan, Pihak yang bukan merupakan Pihak pada salah satu perjanjian yang tertera pada ayat 1 Pasal ini dapat menyatakan bahwa, dalam penerapan Konvensi ini bagi Pihak dimaksud, perjanjian dimaksud dianggap tidak termasuk pada ayat 1 Pasal ini. Pernyataan ini berhenti berlaku segera setelah perjanjian tersebut berlaku bagi Pihak yang membuat pernyataan dimaksud, yang wajib memberitahu penyimpan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 2 Pasal XX mengenai pemberlakuan.
3. Ketika suatu Pihak berhenti menjadi pihak pada suatu perjanjian yang tertera pada ayat 1 Pasal ini, Pihak tersebut dapat membuat suatu pernyataan sebagaimana diatur pada Pasal ini, mengenai perjanjian dimaksud.


Pasal III

Kesetaraan Berdaulat, Integritas Wilayah dan Non-Interferensi


Para Pihak wajib melaksanakan kewajibannya dalam Konvensi ini dengan cara konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip kesetaraan berdaulat dan integritas wilayah Negara-Negara serta non-interferensi dalam urusan internal Pihak-Pihak lain.


Pasal IV

Penghormatan Kedaulatan


Tidak satu pun dalam Konvensi ini memberikan hak kepada suatu Pihak untuk melakukan, di dalam wilayah Pihak lain,, penerapan yurisdiksi atau pelaksanaan fungsi-fungsi yang secara eksklusif diperuntukkan bagi otoritas-otoritas dari Pihak lain yang dimaksud oleh hukum-hukum domestiknya.