Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/3

Halaman ini belum diuji baca

Pasal V

Non-Aplikasi


Konvensi ini tidak akan berlaku apabila kejahatan dilakukan di dalam wilayah satu Pihak, tersangka pelaku kejahatan dan korban-korbannya adalah warga negara dari Pihak dimaksud, tersangka pelaku kejahatan ditemukan di dalam wilayah Pihak dimaksud dan tidak ada Pihak lain yang memiliki landasan dalam Konvensi ini untuk menerapkan yurisdiksi.


Pasal VI

Bidang Kerja Sama


1. Bidang-bidang kerja sama dalam Konvensi ini dapat, selaras dengan hukum nasional dari Pihak masing-masing, mencakupi upaya-upaya yang tepat, antara lain untuk:
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan teroris, termasuk pemberian peringatan dini kepada Pihak-Pihak lain melalui pertukaran informasi;
b. mencegah siapa pun yang mendanai, merencanakan, memfasilitasi, atau melakukan tindakan teroris dari penggunaan wilayah masing-masing untuk tujuan-tujuan melawan Pihak-Pihak lain dan/atau warga negara Pihak-Pihak lain;
c. mencegah dan menindak pendanaan tindakan teroris;
d. mencegah pergerakan para teroris atau kelompok-kelompok teroris dengan pengawasan perbatasan yang efektif dan pengawasan penerbitan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan, dan melalui langkah-langkah untuk mencegah pemalsuan, penjiplakan, atau penyalahgunaan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan;
e. memajukan pengembangan kapasitas termasuk pelatihan dan kerja sama teknis dan penyelenggaraan pertemuan-pertemuan regional;
f. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk memberantas terorisme, serta mengembangkan dialog antar-kepercayaan dan dalam satu kepercayaan serta dialog antarperadaban;
g. meningkatkan kerja sama lintasbatas;
h. meningkatkan pertukaran data intelijen dan tukar-menukar informasi;
i. meningkatkan kerja sama yang telah ada untuk pengembangan bank data kawasan dibawah lingkup badan-badan ASEAN yang relevan;
j. memperkuat kapabilitas dan kesiapsiagaan untuk menangani terorisme dengan bahan kimia, biologi, radiologi, nuklir, terorisme dunia maya dan setiap bentuk terorisme baru;
k. melakukan penelitian dan pengembangan langkah-langkah untuk memberantas terorisme;
l. mendorong penggunaan fasilitas video-konferensi atau telekonferensi untuk proses peradilan, apabila dimungkinkan; dan
m. memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pendanaan, perencanaaan, persiapan atau yang melakukan tindakan teroris atau membantu tindakan teroris akan diajukan ke persidangan..
2. Tunduk pada persetujuan para Pihak terkait, Pihak-Pihak wajib bekerja sama untuk mengatasi akar permasalahan terorisme dan kondisi yang kondusif untuk penyebaran terorisme guna mencegah terjadinya tindakan teroris dan perluasan sel-sel teroris.


Pasal VII

Yurisdiksi Negara


1. Suatu Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksinya terhadap kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini apabila:
a. kejahatan dilakukan di wilayah Pihak dimaksud, atau
b. kejahatan dilakukan di atas kapal berbendera Pihak dimaksud atau di pesawat yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan Pihak dimaksud pada saat kejahatan dilakukan, atau
c. kejahatan dilakukan oleh warga negara Pihak dimaksud.
2. Suatu Pihak dapat juga menetapkan yurisdiksinya atas setiap kejahatan apabila:
a. kejahatan dilakukan terhadap warga negara Pihak dimaksud, atau
b. kejahatan dilakukan terhadap fasilitas negara atau pemerintah dari Pihak dimaksud di luar negeri, termasuk Kedutaan Besar atau wilayah diplomatik dan konsuler lainnya, atau
c. kejahatan dilakukan sebagai upaya untuk memaksa Pihak dimaksud agar melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun, atau