Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/4

Halaman ini belum diuji baca
d. kejahatan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan yang berdomisili tetap di wilayah Pihak dimaksud.
3. Suatu Pihak juga wajib menetapkan yurisdiksinya atas kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini dalam hal tersangka pelaku kejahatan berada di dalam wilayah Pihak dimaksud dan Pihak tersebut tidak mengekstradisi tersangka dimaksud ke Pihak-Pihak mana pun yang telah menetapkan yurisdiksinya sesuai dengan ayat 1 atau 2 Pasal ini.
4. Konvensi ini tidak mengecualikan penerapan setiap yurisdiksi pidana yang ditetapkan oleh suatu Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya.



Pasal VIII

Perlakuan Adil


1. Siapa pun yang ditahan atau yang dikenai tindakan-tindakan lain atau proses sesuai dengan Konvensi ini wajib diberikan jaminan perlakuan adil, termasuk pemenuhan semua hak dan jaminan selaras dengan peraturan perundang-undangan dari Pihak di wilayah orang tersebut berada dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku termasuk hukum hak asasi manusia internasional.
2. Pada saat menerima informasi bahwa seseorang yang telah melakukan atau disangka telah melakukan suatu kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini berada di wilayahnya, Pihak yang berkepentingan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perundang-undangan domestik Pihak dimaksud untuk menyelidiki fakta-fakta dalam informasi tersebut.
3. Pada saat keadaan memang menghendaki demikian, Pihak yang di wilayahnya pelaku atau tersangka dimaksud berada wajib mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan perundang-undangan domestik untuk memastikan kehadiran orang tersebut untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi.
4. Siapa pun yang dikenai tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Pasal ini berhak:
a. berkomunikasi tanpa penundaan dengan wakil terdekat Negara yang orang tersebut adalah warga negaranya atau wakil lain yang memiliki wewenang untuk melindungi hak-hak orang tersebut;
b. Dikunjungi wakil Negara tersebut;
c. Diberi informasi mengenai hak-hak orang berdasarkan sub ayat a dan b dari ayat 4 Pasal ini.
5. Hak-hak yang dirujuk pada ayat 4 Pasal ini harus diterapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi–regulasi dari Pihak di wilayah keberadaan pelaku kejahatan atau tersangka pelaku kejahatan, tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi dimaksud harus memungkinkan pemberian hak-hak secara penuh berdasarkan ayat 4 Pasal ini.
6. Apabila suatu Pihak, berdasarkan Pasal ini, telah menahan seseorang, Pihak tersebut wajib segera memberitahukan, secara langsung atau melalui Sekretaris Jenderal ASEAN, Pihak-Pihak yang telah menetapkan yurisdiksi sesuai dengan ayat 1 atau 2 dalam Pasal VII, dan, apabila dipandang perlu, Pihak-Pihak lain mana pun yang berkepentingan, terhadap fakta bahwa orang tersebut dalam penahanan dan keadaan yang mengharuskan penahanan orang tersebut. Pihak yang sedang melakukan penyelidikan yang dirujuk pada ayat 2 Pasal ini wajib dengan segera memberitahukan Pihak-Pihak tersebut mengenai temuan-temuannya dan harus mengindikasikan apakah Pihak tersebut bermaksud untuk menerapkan yurisdiksi terhadap orang dimaksud.



Pasal IX

Ketentuan Umum


1. Para Pihak wajib menerapkan langkah-langkah yang dianggap perlu, termasuk, jika dipandang tepat, perundang-undangan nasional, untuk menjamin bahwa kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II dari Konvensi ini, khususnya apabila kejahatan tersebut dimaksudkan untuk mengintimidasi suatu populasi, atau memaksa suatu pemerintah atau suatu organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun, dalam keadaan apa pun, tidak dapat dibenarkan atas pertimbangan-pertimbangan politik, filosofi, ideologi, ras, suku, agama atau dasar pertimbangan lain yang serupa.