Halaman:ASEAN Convention Counter Terrorism 2007.pdf/6

Halaman ini belum diuji baca

atas pilihannya, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan domestiknya, mempertimbangkan untuk menjadikan Konvensi ini sebagai suatu dasar hukum bagi ekstradisi atas kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini.



Pasal XIV

Pengecualian Kejahatan Politik


Tidak satu pun kejahatan-kejahatan yang tercakupi dalam Pasal II Konvensi ini yang dianggap untuk tujuan ekstradisi berdasarkan Pasal XIII Konvensi ini atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana berdasarkan Pasal XII Konvensi ini sebagai suatu kejahatan politik atau sebagai suatu kejahatan yang berhubungan dengan kejahatan politik atau sebagai suatu kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik. Sejalan dengan itu, suatu permintaan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang didasarkan pada kejahatan dimaksud tidak boleh ditolak semata-mata dengan alasan bahwa kejahatan tersebut berhubungan dengan kejahatan politik atau kejahatan yang diilhami oleh motif-motif politik.



Pasal XV

Penunjukan Otoritas Sentral atau Struktur Koordinator


Setiap Pihak wajib menunjuk, apabila tepat, suatu otoritas sentral atau struktur koordinator untuk meningkatkan kerja sama berdasarkan Konvensi ini.



Pasal XVI

Implementasi, Pengawasan dan Peninjauan Kembali


Badan-badan sektoral ASEAN relevan yang terlibat dalam kerja sama ASEAN dalam pemberantasan terorisme wajib bertanggung jawab untuk pengawasan dan peninjauan kembali implementasi Konvensi ini.



Pasal XVII

Kerahasiaan


1. Setiap Pihak wajib menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, catatan-catatan, dan informasi lain yang diterima dari Pihak lain, termasuk sumbernya.
2. Tidak satu pun dokumen, catatan atau informasi lain yang diperoleh berdasarkan Konvensi ini wajib dibuka atau dibagikan kepada Pihak, Negara atau orang lain kecuali atas persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang memberikan dokumen, catatan, atau informasi dimaksud.



Pasal XVIII

Kaitan dengan Instrumen Internasional Lain


Konvensi ini tidak mengurangi kewajiban-kewajiban yang masih ada di antara para Pihak berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional lain dan tidak pula, apabila para Pihak setuju, Konvensi ini mencegah para Pihak untuk saling memberikan bantuan berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional lain atau ketentuan dari peraturan perundang-undangan domestik masing-masing.


Pasal XIX

Penyelesaian Sengketa


Setiap perbedaan atau sengketa antara para Pihak yang timbul dari penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini wajib diselesaikan secara persahabatan melalui konsultasi dan perundingan di antara para Pihak melalui saluran-saluran diplomatik atau cara damai lainnya untuk penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati antara para Pihak.