Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/142

Halaman ini tervalidasi
gadis yang menentukan apakah akan diberikan semua kepada anak gadisnya atau hanya sebagian saja.
Sedangkan uang gu'at itu diserahkan kepada ibu si gadis atau saudara perempuannya atau juga kepada wali si gadis bila si gadis tidak mempunyai ibu lagi, dan uang gu'at ini mutlak dipakai oleh mereka yang menerimanya. Mahar atau mas kawin diserahkan kepada si gadis tadi dan dia yang berhak memakainya.
Adat menetap sesudah nikah erat hubungannya dengan pelaksanaan upacara mogama. Apabila sesudah nikah langsung diadakan upacara mogama, maka keduanya bebas dalam menentukan di mana mereka akan menetap sesudah nikah. Apakah mereka akan tetap disekitar pusat kediaman dari kerabat si isteri. Kalau sesudah perkawinan belum sempat diadakan upacara mogama, maka selama itu si gadis tidak boleh meninggalkan orang tuanya.
Bila sesudah perkawinan lelaki mengundurkan diri, maka tali yang diserahkan tidak dikembalikan lagi. Dan selanjutnya bila anak perempuan yang mengundurkan diri (tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang isteri) ia diwajibkan memberikan denda berupa : butung in ata siow kopulu' in pang koinya.
Suatu ketentuan lain ialah apabila dari keluarga bangsawan kawin dengan golongan simpal (budak), maka ia tidak memberi harta. Dan bila dalam perkawinan ini diberi gelar "Abo" dan bila anak perempuan digelar bua atau bai.
5. Adat dan upacara kematian.
Dalam upacara kematian, mayat pada zaman dahulu dimasukkan dalam kayu yang telah dilubangi tengahnya, kemudia lubang itu ditutup rapat rapat dan dilapisi dengan damar, agar supaya udara

131