Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/145

Halaman ini tervalidasi
2. Pimpinan dan kesatuan hidup setempat.
Pimpinan dalam kesatuan hidup setempat berada dalam tangan sangadi (kepala desa) yang merupakan koordinator dari lembaga-lembaga sosial, kepala pemerintah setempat dan kepala adat.
Dalam menjalankan tugasnya Sangadi dibantu oleh probis (pamong desa) dan aparat keamanan seperti hansip dan kamra, di lain pihak Sangadi sebagai bobato in lipu (tua-tua desa) atau dapat pula sebagai kedua adat dan didampingi oleh dewan desa. Sangadi diberikan tanggung jawab administratif oleh pemerintah pusat, misalnya ia harus mengumpulkan pajak, melaksanakan program pemerintah pusat maupun daerahnya dalam bidang pembangunan, mengorganisir dan mengumpulkan tenaga kerja di desa, juga memberikan keputusan terakhir di desa dalam soal-soal perselisihan, memberikan izin untuk menetap di desa.
Dalam soal tanggung jawab, seorang Sangadi bertanggung jawab penuh kepada pemerintah wilayah kecamatan dan kabupaten atas tugas yang telah dibebankan kepadanya dan juga terhadap kesejahteraan hidup masyarakat di desa.
Badan atau lembaga-lembaga sosial yang ada di desa ialah lembaga sosial desa yang ketua umumnya adalah Sangadi, selain itu juga badan lainnya seperti F.M.D dan badan yang ada hubungannya dengan pendidikan ialah : Badan Pembantu Pembinaan Pendidikan (B.P3) di mana badan-badan tersebut dikoordinir oleh Sangadi.
Juga satu kampung atau desa di bagi dalam wilayah R.T. (Rukun Tetangga) dan R.K. (Rukun Kampung) yang masing-masing mempunyai ketuanya.
3. Hubungan sosial dalam kesatuan hidup setempat.

134