Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/15

Halaman ini tervalidasi
daerah lain diluar daerah pendukungnya.
  1. Keserasian antara adat istiadat dengan pembangunan bangsa dan negara merupakan satu masalah. Banyak terdapat adat istiadat yang mengandung unsur pemborosan baik ditinjau dari segi pembiayaan, maupun waktu dan tenaga. Disamping itu hal yang menghambat karena rasionalisme belum diperlakukan dalam hal adat istiadat secara baik dan menguntungkan. Terjadinya rintangan dalam proses asimilasi dan akulturasi yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa secara sempurna.
  2. Menurunnya nilai-nilai kepribadian, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok sosial. Hal ini terjadi karena adanya jurang antara unsur-unsur kebudayaan sendiri yang kurang dikenal dan dihayati dengan datangnya unsur-unsur kebudayaan baru dari luar
  3. Masih kurang dilakukan penelitian dibidang kebudayaan daerah baik sebagai bahan dokumentasi maupun dalam usaha meramu kebudayaan nasional.

RUANG LINGKUP PENELITIAN

Pengertian yang dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan penelitian dan pencatatan aspek adat istiadat daerah ini, adalah rumusan yang tercantum dalam surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 079/0/tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan 45 tahun 1874. Dalam pasal 1004 dan 1005 surat Keputusan Menteri tersebut tercantum beberapa unsur budaya

4