Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/153

Halaman ini tervalidasi
oleh kepala kampung. Penghulu memegang distrik serta memeriksa pekerjaan dari kepala-kepala kampung, kapiten laut.
  1. Bobato in lipu (kepala kampung) yang tugasnya membuat bangunan rumah, melindungi rakyat dari bahaya/serangan musuh, menjaga keamanan, ketertiban, perkawinan dan menjaga adat kampung, memimpin rakyat dalam usaha-usaha gotong royong, popogugat (persaudaraan) dll. Bobato memilih pembantu-pembantunya, probis dan mohimu.
Dengan terbentuknya UU No 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang berlaku untuk seluruh RI maka UU No 29 tahun 1959 daerah Bolaang Mongondow yang dimaksud oleh P.P. No. 23 jo P.P. 24 tahun 1954 dibubarkan dan dibentuk menjadi Dati II Bolaang Mongondow dengan ibu negeri Kotamobagu dan berlaku pada tanggal 4 - 7 -1959.

Jabatan-jabatan dalam pemerintahan tidak lagi turun-temurun tetapi didasarkan atas pemilihan rakyat, kecakapan, kemampuan menjabat jabatan tersebut.
Karena perkembangan ilmu pengetahuan, seorang Sangadi yang dianggap cakap sesuai penilaian pemerintah, dapat menduduki jabatan Camat

VI. UNGKAPAN UNGKAPAN

A. PEPATAH-PEPATAH

1. Pepatah-pepatah yang berhubungan dengan kepercayaan.

  1. Siok nongko omanik - dewa pujaan dari jauh
  2. Nongko simpunuon in langit - datang dari langit.
  3. Kayu molantud motoyong motual - orang yang tinggi hati cepat jatuh dari kedudukan.

142