Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/214

Halaman ini tervalidasi
V. SISTIM KEMASYARAKATAN
A. SISTIM KEKERABATAN
1. Kelompok-kelompok kekerabatan :
a. Keluarga batik :
Pemilihan jodoh yang berlaku sekarang tidak lagi seperti dahulu menurut kemauan orang tua. Pada umumnya orang tua sudah dapat merestui pilihan anak-anak dalam hal tersebut. Hanya yang masih dilarang keras di Minahasa ialah endogam dalam keluarga dari saudara-saudara sekandung ibu dan ayah, baik pria maupun wanita, beserta semua keluarga batik dari anak-anak mereka (saudara-saudara ibu dan ayah).
Istilah di Minahasa tentang keluarga batik disebut rumah tangga yang dalam bahasa daerahnya ialah sanggawu (sanga = satu ; awu = dapur).
Sesudah nikah bagi orang Minahasa tidak ada barangan atau bebas bagi kedua suami/isteri untuk memilih tempat tinggalnya. Apakah ia tinggal secara neolokal atau tumampas, atau apakah mereka tinggal disekitar tempat kediaman suami, atau di sekitarnya kediaman kerabat si isteri, tidak menjadi halangan lagi.
Suami-isteri yang baru menikah sungguhpun sudah bebas memilih tempat kediaman sebagaimana dikemukakan di atas, sebagian besar masih menetap bersama orang tua mereka, terserah keinginan atau persetujuan suami isteri itu untuk memilih salah satu dari orang tua siapa yang akan ditempati bersama-sama.
Di Minahasa biasanya rumah tangga atau keluarga batih (saanakan), dapat terdiri dari: suami-isteri ditambah anak-anak kandung yang -

203.