Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/218

Halaman ini tervalidasi
sebut dotu-dotu yang bermukim di beberapa tempat baik yang di desa-desa tetangga maupun yang berada di luar desa (yang jauh).
2. Prinsip keturunan :
Prinsip keturunan di Minahasa ialah bilateral yaitu menghitungkan hubungan kekerabatan melalui laki-laki maupun wanita-wanita. Akan tetapi di dalam memperhitungkan hubungan kekerabatan hanya berdasarkan suatu jumlah angkatan yang terbatas (prinsip konsentris). Hal ini tampak di dalam sistim perkawinan berupa pemilihan jodoh.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi di dalam pemilihannya jodoh ialah penyelidikan yang ada hubungannya dengan keturunan daerah, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Bila kedapatan kedua pemuda/i itu masih terhitung saudara atau famili dekat, maka pemilihan jodoh tersebut dibatalkan.
Orang-orang yang masih dianggap mempunyai daerah dekat bagi mereka itu yang termasuk generasi keturunan sampai pada angkatan ke III ke bawah ( cucu bersaudara ). Demikian pula hanya dengan angkatan ke atas sampai pada nenek ayah/ibu yang biasa disebut opu (pria) dan omu (wanita).
Akan tetapi tidak jarang pula di masa sekarang ini terhadap perkawinan antara cucu bersaudara, sungguhpun cara perkawinan tersebut maish mendapat tantangan dari sebagian masyarakat.
3. Sistim istilah-istilah kekerabatan :
Istilah-istilah yang menyangkut kekerabatan di Minahasa dibagi dalam : Istilah-istilah yang dipakai untuk menyapa (terms of address dan istilah-istilah yang dipakai untuk di dalam sebutan (terms of reference) seseorang.

207