Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/222

Halaman ini tervalidasi

Maksud dari pemberian nama tersebut agar anak itu menurut kepeercayaan seolah-olah dibuang, dicari, diperoleh oleh keluarga yang bersangkutan, supaya anak tersebut panjang umur atau tidak sakit-sakit.

2. Adat pergaulan muda-mudi/perkawinan dan kematian.

Pergaulan muda-mudi di Minahasa pada umumnya bebas akan tetapi selalu diperlihatkan secara diam-diam dari pihak orang-orang tua siapa saja. Kesempatan pada pertemuan-pertemuan tertentu, pada pesta-pesta kawin, pada malam hiburan dibidang kematian, pada pekerjaan gotong royong yang biasa dikenal dengan mapalus ( mapalus tenaga, mapalua uang atau arisan). Biasanya bila seorang penduduk sudah menemukan jodohnya di pertemuan-pertemuan tersebut, hal itu dikemukakannya pada orang tuanya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan orang lain yang masih termasuk hubungan keluarga. Seringkali hal yang dikemukakan oleh pemuda tersebut tidak mendapat sambutan dari orang tuanya, disebabkan orang tuanya mempunyai pilihannya sendiri. Hal yang demikian banyak kali mempunyai akibat antara lain anak bunuh diri, kawin lari dan sebagainya.

Bila hasrat pemuda telah disetujui oleh orang tuanya, maka oleh orang tua mengambil seorang perantara yang disebut rereoan (Tondano) / pabusean (Tontemboan) di mana orang tersebut masih termasuk keluarga (wanita /lelaki yang sudah umur tua). Perantara itu menyampaikan keinginan pemuda itu yang mengaatas namakan orang tuanya kepada orang tua si gadis.
Bila disetujui maka untuk kelanjutannya ialah penentuan hari upacara mas kawin yang dikenal deng-

211