Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/225

Halaman ini tervalidasi

apa yang akan menyanyi berikutnya bila nyanyiannya sudah selesai, main pantun, melucu dan sebagainya.

C. KESATUAN HIDUP SETEMPAT

Banua/Wanua atau desa adalah merupakan kesatuan hidup setempat yang terkecil di Minahasa, yang dibawah perintah oleh seorang kepala desa di kenal dengan hukumtua. Ia dibantu oleh sejumlah orang yang semuanya disebut pamong desa.

Pembantu-pembantu Hukumtua itu ialah : Juru Tulis, Kepala Jaga, Meweteng, Kepala Jaga Polisi , Manteri air, dan Palakat. Untuk usaha-usaha pembangunan desa, gotong royong/kerja bakti terdapat sejumlah orang yang membantu Hukumtua di samping pembantu-pembantu tersebut di atas. sejumlah orang itu biasa disebut dengan Tua-tua - Kampung. Mereka itu terdiri dari pimpinan-pimpinan agama setempat, guru-guru, bekas-bekas Hukumtua, Kepala Jaga, Meweteng, Juru Tulis, sejumlah pensiunan yang berada di desa. Di dalam rencana usaha-usaha sebagaimana tersebut di atas, selamanya diadakan rapat pamong Desa bersama-sama Tua -Tua Desa ( kampung ).

Wilayah desa masih dibagi lagi dalam bagian-bagian wilayah kecil yang disebut Jaga. Wilayah ini dibawah kuasa Kepala Jaga yang dibantu oleh Meweteng.

Selain dari pembagian tersebut setiap desa bila ditinjau dari pembagian secara agama (Kristen Protestan) dibagi dalam Kolom - Kolom. Pimpinan agama di desa adalah : Pendeta yang dibantu oleh Guru Jumat, dan yang memimpin tiap-tiap Kolom ialah penantua yang dibantu oleh Samas ( lelaki)/Samaset (wanita).

214